JAKARTA(Jurnalislam.com)— Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) melalui Subdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf menargetkan sertifikasi amil dapat dilaksanakan pada tahun 2022.
Hal ini sebagai tindak lanjut terbitnya Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang Pengelolaan Zakat.
“Setelah SKKNI Bidang Zakat diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan pada April 2021, kami menyusun dan menerbitkan KKNI sebagai acuan skema sertifikasi amil,” kata Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakat, Andi Yasri saat menjadi narasumber Obsesi Literasi Zakat Wakaf episode 64 yang ditayangkan di akun Bimas Islam TV, Selasa (30/11).
Andi Yasri mengatakan, berdasarkan data Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) jumlah amil di Indonesia mencapai 9.146 dengan pembagian 4.569 amil Baznas dan 4.577 amil Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Dengan banyaknya jumlah amil di Indonesia, sertifikasi amil dilakukan secara bertahap dimulai dari pimpinan lembaga,” ujarnya.
Andi berharap, selama 5 tahun ke depan sertifikasi amil dapat dilaksanakan ke seluruh amil di Indonesia dan menjadi satu profesi yang diminati para milenial.
“Sertifikasi amil diharapkan menjadi pintu gerbang dalam meningkatkan penghimpunan zakat, karena meningkatnya profesionalitas amil,” pungkasnya. (tommy)