Seolah Anggap Enteng, Mahfud MD Bolehkan Ucapkan Selamat Natal

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membolehkan seorang Muslim untuk mengucapkan Natal. Bahkan, ia juga sering memberi selamat kepada rekannya dari agama lainnya. Hal itu diungkapkannya ketika menjawab pertanyaan akun @Kevinamey13.

"Boleh. Saya selalu ucapkan selamat Natal atau selamat Waisak bagi yang merayakannya," katanya melalui akun Twitter, @mohmahfudmd.

Ketika akun @hendrateguh_m mempertanyakan dalil yang membolehkan seorang Muslim mengucapkan Natal, Mahfud memberi jawaban singkat. "Masak apa-apa perlu dalil. Kalau tak ada dalil yang melarang atau mewajibkan artinya boleh," kata mantan menteri pertahanan era presiden Gus Dur itu.

Mahfud pun menyilakan ketika akun @RM_Nggiring tidak ingin mengikuti pendapatnya. Guru besar tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut mengingatkan, agama lebih baik dibuat nyaman saja. "Ikut pendapat lain boleh. Berpendpat sendiri juga boleh. Beragamalah dengan enak." pesan Mahfud.

Belakangan ini memang tengah marak perdebatan di kalangan umat Islam terkait hukum mengucapkan selamat hari natal. Akan tetapi sebenarnya para ulama terdahulu seperti Ibnu Qayim telah dengan tegas mengharamkannya dengan alasan telah memberi ucapan selamat atas penyembahan mereka kepada salib. (amaif/republika) 

Bagikan

2 thoughts on “Seolah Anggap Enteng, Mahfud MD Bolehkan Ucapkan Selamat Natal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses