Riset BRIN Ungkap 92,5% Masyarakat Patuh Fatwa MUI Boikot Produk Pro-Israel

Riset BRIN Ungkap 92,5% Masyarakat Patuh Fatwa MUI Boikot Produk Pro-Israel

JAKARTA (jurnalislam.com)– Hasil riset kolaboratif antara Pusat Riset Agama dan Kepercayaan (PRAK) BRIN dan Indonesia Halal Watch (IHW) menunjukkan bahwa 92,5% masyarakat Indonesia mendukung Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang menyerukan boikot terhadap produk yang terafiliasi dengan Israel.

Penelitian yang dilakukan selama bulan Ramadhan 2025 di 13 wilayah Indonesia ini menggunakan pendekatan mixed methods, dengan melibatkan 91 informan wawancara dan 975 responden melalui kuesioner. Hasilnya, mayoritas responden menyatakan mengalihkan konsumsi dari produk asing ke produk lokal.

“Fatwa MUI terbukti mendorong pergeseran konsumsi masyarakat, dari air mineral, kopi, makanan, kosmetik hingga produk rumah tangga,” ungkap Fauziah, Ketua Kelompok Riset Halal dan Layanan Keagamaan PRAK BRIN, dalam rilis riset yang disampaikan pada Hari Kebangkitan Nasional, Selasa (20/5), di Kawasan Sains Sarwono Prawirohardjo, Jakarta.

Fauziah menambahkan bahwa fenomena ini juga memicu tumbuhnya pelaku usaha lokal.

“Dari waralaba fried chicken, kafe anak muda, hingga produsen air mineral pesantren mulai menggeliat. Salah satu produsen minuman coklat lokal bahkan sudah mampu memproduksi berton-ton dan menambah ratusan karyawan,” ujarnya.

Namun, riset juga mencatat lemahnya sosialisasi fatwa tersebut.

“Mayoritas masyarakat mengetahuinya dari media sosial, bukan langsung dari MUI. Kami merekomendasikan agar penyuluh agama dan kementerian terkait dilibatkan dalam sosialisasi,” tegasnya.

Riset juga merekomendasikan adanya label nasional seperti “Aku Cinta Produk Indonesia” untuk mempermudah konsumen memilih produk lokal dan halal. Tim peneliti juga mendorong Kementerian Perdagangan untuk merilis daftar resmi produk terafiliasi Israel guna mencegah kesalahan informasi di masyarakat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan bahwa fatwa tersebut bukan sekadar ajakan boikot, tetapi bentuk dukungan terhadap perjuangan Palestina.

“Fatwa ini bukan tentang boikot, tapi tentang melawan genosida dan penjajahan,” katanya.

Ni’am menegaskan bahwa fatwa ini telah menjadi social engineering yang sah dan berperan sebagai kompas moral masyarakat. Ia juga menyambut baik hasil riset BRIN-IHW yang menunjukkan tingkat kepatuhan umat terhadap fatwa sangat tinggi.

“Ini membuktikan bahwa umat Islam menjadikan fatwa sebagai pedoman hidup, tidak hanya urusan ibadah,” tegasnya.

Sementara itu, Founder IHW, Ikhsan Abdullah mengingatkan pentingnya pedoman resmi agar gerakan boikot tidak salah sasaran.

“Ada produk lokal yang ikut diboikot karena namanya asing. Pemerintah harus berani merilis daftar resmi,” ujarnya.

Ikhsan juga menekankan bahwa gerakan ini bukan tindakan sektarian, melainkan bentuk solidaritas kemanusiaan dan ekspresi nasionalisme.

“Boikot ini bukan soal kebencian, tapi keberpihakan. Ini adalah bentuk kebangkitan nasional dan kebangkitan produk Indonesia,” pungkasnya.

Bagikan