
JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas menilai teror bom yang terjadi belakangan ini dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mempercepat revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Kami perihatin sekali ada bom di Sarina muncul adanya pernyataan revisi undang-undang terorisme. Setelah bom Mapolresta Solo ada juga statement seperti itu dari Mabes Polri dan sebagainya. Dari berbagai kasus bom yang terjadi ujung-ujungnya mendesak untuk dipercepat revisi undang-undang terorisme,” ungkap Busyro dalam siaran pers di Gedung PP Muhammadiyah Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, Jum’at (15/7/2016).
Padahal, menurut dia, pasal-pasal dalam revisi undang-undang tersebut masih banyak yang bermasalah. Menurutnya, masih banyak pasal yang mengancam sistem demokrasi itu sendiri.
“Pasal-pasalnya dalam revisi undang-undang terorisme, banyak pasal-pasal yang mengancam pada demokrasi. Pengancaman pada demokrasi itu pengancaman pada prinsip-prinsip negara hukum, yang seharusnya negara hukum itu harus dihormati oleh semua pihak termasuk aparat penegak hukum dalam hal ini Polisi,” terang Busyro.
Ia pun mempertanyakan ketergesa-gesaan pemerintah untuk mengesahkan revisi undang-undang terorisme.
“Kalau benar seperti itu ada sesuatu yang ingin berjalan tergesa-gesa, ada apa dibalik ketergesaan itu? Padahal kita umat beragama, ada nasihat agama sifat tergesa-gesa itu adalah sifat setan. Mudah-mudahan kita bukan bagian dari setan itu,” pungkasnya.
Reporter: Irfan Yusuf | Editor: Ally Muhammad Abduh