Pengesahan RUU P-KS Ditunda, DPR dan Pemerintah Bentuk Timus

Pengesahan RUU P-KS Ditunda, DPR dan Pemerintah Bentuk Timus

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dipastikan tidak akan disahkan oleh DPR pada periode 2014-2019.  Menurut Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, waktu kerja yang akan segera berakhir, tidak memungkinkan DPR dan pemerintah menyelesaikan RUU PKS.

“Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Panja terkait, karena waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas, maka kita putuskan ditunda,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (26/9/2019).

Bambang mengatakan, pembahasan RUU PKS akan dilanjutkan oleh anggota dewan periode 2019-2024 yang akan dilantik pada 1 Oktober 2019.

Bambang menjelaskan, saat ini DPR bisa melakukan carry over terhadap RUU yang belum selesai setelah disahkannya revisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (PPP).

Lebih lanjut, kata dia, DPR dan pemerintah sudah sepakat membentuk tim perumus (Timus) RUU PKS yang akan mulai bekerja pada periode mendatang.

“Saya mendengar dari Ketua Panja P-PKS bahwa sampai saat ini untuk judul RUU saja belum ada kesepakatan. Sehingga tidak bisa diteruskan karena waktu yang pendek,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIIIDPR RI Marwan Dasopang memastikan, Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual ( RUU PKS) tidak dapat disahkan pada periode 2014-2019 ini.

Menurut Marwan, pembahasan RUU yang diinisiasi 2017 lalu ini akan dilakukan pada periode 2019-2024.

“Ya tidak mungkin dong (selesai periode ini). Enggak mungkin lagi,” ujar Marwan saat ditemui seusai Rapat Panita Kerja (Panja) RUU PKS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Meski demikian, dalam Rapat Panja itu sendiri, DPR dan pemerintah sepakat untuk membentuk Tim Perumus (Timus) demi membahas RUU PKS. Tim Perumus bertugas membahas seluruh daftar inventarisasi masalah dan seluruh pasal dalam draf RUU.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses