MESIR (Jurnalislam.com) – Pengadilan Mesir pada Selasa menolak gugatan yang berusaha melarang anggota kelompok Palestina Hamas memasuki Mesir, kata sumber peradilan, Anadolu Agency melaporkan Selasa (19/01/2016).
Seorang pengacara Mesir mengajukan gugatan untuk melarang anggota Hamas memasuki negara itu dengan klaim bahwa kelompok Palestina tersebut berada di balik pembunuhan 16 tentara Mesir dalam serangan di kota Rafah, Sinai Utara, pada tahun 2012.
Namun pengadilan menolak gugatan tersebut, kata sumber peradilan.
Media Mesir menyalahkan Hamas, sebuah cabang ideologi Ikhwanul Muslimin, atas serangkaian serangan mematikan terhadap pasukan keamanan di Semenanjung Sinai.
Hamas secara konsisten membantah tuduhan itu.
Hamas menyambut baik putusan pengadilan tersebut.
Dalam sebuah pernyataan, kelompok perlawanan Palestina itu mengatakan bahwa putusan tersebut akan membantu "menjaga peran Mesir yang seimbang terhadap pihak Palestina."
Mesir telah memainkan peran utama dalam proses rekonsiliasi antara kelompok Hamas dan Fatah sejak Hamas menguasai Jalur Gaza pada tahun 2007.
"Kami berharap bahwa putusan ini akan membantu mempercepat pembukaan perbatasan Rafah," kata Hamas.
Mesir telah memperketat cengkeramannya di perbatasan dengan Jalur Gaza yang diblokade sejak kudeta militer tahun 2013.
Penutupan berulang atas perbatasan Rafah, yang merupakan satu-satunya akses Gaza menuju dunia luar yang tidak dikendalikan Israel, telah membuat hidup lebih sulit bagi sekitar 1,9 juta penduduknya.
Deddy | Anadolu Agency | Jurnalislam