Pemkot Bandung Akan Terapkan Mini Lockdown

Pemkot Bandung Akan Terapkan Mini Lockdown

BANDUNG(Jurnalislam.com) — Dengan jumlah akumulatif kasus positif virus corona atau Covid-19 mencapai lebih dari 1.300 kasus per Sabtu (3/10/2020), Pemerintah Kota Bandung saat ini sedang mematangkan wacana pemberlakuan kebijakan mini lockdown berbasis Rukun Warga (RW).

Dari 151 kelurahan di Bandung, diketahui hanya ada lima kelurahan yang mencatatkan nol kasus postiif Covid-19.

Merujuk visualisasi data sebaran pandemi di Kota Bandung yang ditampilkan di http://s.id/COVID-19_KelurahanBDG, kita bisa mengetahui kelima kelurahan dengan nol kasus positif Covid-19 tersebut. Dalam visualisasi berupa peta itu, kelima kelurahan yang ada di lima kecamtan berbeda tersebut disajikan dalam warna putih bersih.

  1. Cimincrang, Kecamatan Gedebage
  2. Babakan Penghulu, Kecamatan Cinambo
  3. Braga, Kecamatan Sumurbandung
  4. Cikawao, Kecamatan Lengkong
  5. Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler

Meski ada di lima kecamatan berbeda, kita bisa melihat bahwa kelurahan-kelurahan dengan nol kasus positif Covid-19 tersebut saling berbatasan. Kelurahan Cimencrang berbatasan dengan Babakan Penghulu, sedangkan, Kelurahan Braga berbatasan dengan Cikawao.

Dari visualisasi data sebaran pandemi di Bandung, kita juga bisa mengetahui ada enam kelurahan yang secara akumulatif tercatat memiliki satu kasus positif Covid-19. Keenam kelurahan tersebut adalah Sukamulya, Samoja, Cipadung Wetan, Waters, Margasuka, serta Warung Muncang,

Rencana Mini Lockdown

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Bandung mengundang sembilan lurah dari sejumlah kecamatan di Kota Bandung untuk membahas rencana penerapan PSBB berskala kampung / mini lockdown, Jumat (2/10/2020). Sembilan kelurahan tersebut merupakan wilayah yang memiliki kasus Covid-19 aktif lebih dari satu.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna tidak merincikan 9 lurah yang diundang untuk rapat di Balai Kota sore ini. Namun dua di antaranya adalah Sukaraja dan Sekeloa.

“Ada yang diundang tapi tidak datang karena setelah dicek di wilayahnya tidak ada positif aktif. Jadi clear, tidak perlu ada PSBK (bila tidak ada kasus positif),” ungkap Ema.

Ia mengatakan, wilayah yang nantinya diminta untuk menerapkan PSBK bukan berarti memilki banyak kasus positif Covid-19 yang tersebar di seluruh titik kelurahan. Ema menyebutkan, berdasarkan pemantauannya, kelurahan yang direkomendasikan untuk PSBK rata-rata memiliki kasus positif aktif yang terpusat, tidak lebih dari dua RW.

“Bukan berarti sekelurahan merah. Tapi bisa jadi hanya satu RW. Nanti RW itu saja yang akan menerapkan PSBK, polanya seperti itu,” ungkapnya.

Sumber: ayobandung.com

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.