PALEMBANG (Jurnalislam.com) – Film pendek Kau Adalah Aku yang Lain hingga kini terus menuai kontroversi, sebab dinilai telah menyudutkan Islam.
Menanggapi hal tersebut, ketua eksekutif nasional Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), Chandra Purna Irawan mengatakan, para pembuat film pemenang police movie festival 2017 yang digelar polri dapat dijerat hukum.
“Dalam pandangan hukum, para pelaku bisa dijerat pasal 156 dan 156a serta pasal 28 ayat (2) UU ITE,” katanya dalam pesan siar yang diterima jurniscom, Sabtu (1/7/2017).
Ia menjelaskan, yang dapat dijerat dengan pasal 156 dan 156a dalam kasus video kontroversial ini adalah sutradara, aktor, serta kru atau rumah produksi pembuat video.
Selain itu, Chandra menilai, polri dengan divisi humasnya telah melanggar pasal 28 ayat (2) UU ITE, karena telah menyebarluaskan melalui akun Facebook dan Twitter resmi, Kamis (23/6/2017) lalu.
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” jelas Chandra menyetir pengertian UU ITE.
Lebih dari itu, ia menegaskan video tersebut sangat berbahaya dan sangat merusak karena menimbulkan stigmatisasi negatif terhadap Islam. “Seolah-olah anti keragaman, anti kemanusian, keras dan anti kebhinekaan. Sangat tendensius dan tidak pantas. Tentu telah menambah luka dihati kaum muslimin. Belum sembuh luka lama kini ditambah lagi,” pungkas dia.