JENEWA (Jurnalislam.com) – Rezim Suriah dan milisi sekutu Syiah telah melakukan kejahatan perang besar dengan membom warga sipil yang mengungsi dari Aleppo timur baru-baru ini, kepala HAM U.N. mengatakan Rabu (14/12/2016), lansir Anadolu Agency.
“Sementara pelanggaran gencatan senjata juga dilakukan walupun masih disengketakan, kembalinya pemboman yang sangat berat oleh pasukan pemerintah Suriah dan sekutu mereka di atas lahan luas penuh dengan warga sipil telah melanggar hukum internasional dan merupakan kejahatan perang besar,” Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Zeid Ra’ad al Hussein mengatakan dalam sebuah pernyataan.
“Setiap evakuasi warga sipil di Aleppo timur harus dilakukan sesuai dengan hukum internasional. Pemerintah Suriah memiliki tanggung jawab yang jelas untuk memastikan rakyatnya aman, namun dengan jelas gagal mengambil kesempatan ini untuk melakukannya,” kata Hussein.
“Pemerintah Suriah juga diwajibkan di bawah hukum internasional untuk memberikan bantuan medis kepada semua orang sakit dan terluka – yaitu warga sipil dan pejuang. Perjanjian tersebut ada di sana, bus berada di tempat, konvoi pertama telah berangkat dan kemudian dilaporkan diblokir oleh milisi (Syiah) pro-pemerintah. Ini tidak dapat dimaafkan, “tambahnya.
Dalam dua hari terakhir, sejumlah warga sipil di Aleppo timur telah dibunuhi secara brutal oleh milisi Syiah pro rezim – situasi yang digambarkan PBB sebagai peristiwa sangat mengkhawatirkan.