JAKARTA(Jurnalislam.com)—Habib Bahar bin Smith telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Usai menjalani pemeriksaan di Polda Jabar, Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka dan langsung ditahan.
Sontak hal ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat yang menilai proses hukum terhadap Habib Bahar dilakukan begitu cepat.
Tak sedikit yang lantas membandingkan proses hukum terhadap Bahar yang begitu cepat dengan kasus Denny Siregar yang hingga saat ini tak kunjung diproses.
Bahkan, muncul kritik dan tuntutan agar Denny Siregar diproses hukum atas kasus dugaan ujaran kebencian kepada santri di Tasikmalaya. Kala itu, Denny Siregar langsung dilaporkan oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz hmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya.
Laporan tersebut dilayangkan pada 2 Juli 2020, tetapi hingga saat ini penanganannya tidak jelas.
Bahkan, pelapor Denny Siregar itu terakhir kali mendapatkan kabar bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Mabes Polri.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai bahwa kritik yang menuntut keadilan pasti akan muncul ketika ada proses hukum yang dirasa tidak adil.
“Selalu akan terjadi begini, ketika sebuah tindakan dilakukan, dan tindakan itu dianggap tidak adil, maka orang akan menuntut keadilan dengan caranya sendiri, dengan membandingkan kasus-kasus yang sejenis,” ujarnya, dari kanal YouTube Refly Harun.
Ia pun ikut dibuat heran dengan cepatnya kasus Habib Bahar diproses oleh Polda Jabar, padahal kasus serupa yang menjerat Denny Siregar tak kunjung diproses.
“Tapi kita tidak tahu kenapa begitu lambat penanganannya, sementara kasus Habib Bahar begitu cepat. Ini tentu menjadi pertanyaan yang sebenarnya kalimat alegoris, pertanyaan yang tidak membutuhkan jawaban. Karena orang sudah tahu jawabannya,” tuturnya.
sumber: pikiran-rakyat.com