JAKARTA(Jurnalislam.com)–Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam menyatakan protes keras kepala Polri selaku institusi yang membawahi densus 88 yang bekerja tidak profesional, tidak transparan dalam penangkapan para ulama Selasa kemarin.
Tim Advokasi Bela Ulama juga mendesak kepolisian agar memberikan akses kepada keluarga dan tim advokat, untuk dapat menjalankan tugas pendampingan hukum sebagaimana telah diatur dan dijamin undang-undang.
“Narasi terorisme, tidak boleh melanggar hak dan kedudukan setiap warga negara untuk memperoleh perlakuan hukum yang sama didepan hukum dan mendapat akses bantuan hukum dari advokat sebagai penegak hukum yang membela dan melindungi kepentingannya,” Ismar Syamsuddin, SH MH, perwakilan Tim Advokasi Bela Ulama Bela dalam rilis yang diterima Jurnalislam.com, Rabu (17/11/2021).
Ismar juga menuntut kepada Polri untuk menjelaskan detail peristiwa dan dugaan dasar penangkapan yang dilakukan terhadap ustadz Farid Ahmad Okbah dkk.
“Densus 88 tidak boleh dan tidak diperkenankan melakukan penindakan dengan menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power), dan tidak menghormati hak-hak dasar warga negara khususnya yang terkait dengan ulama dan umat Islam,”pugnkasnya.