Ulama Pasuruan Minta RUU HIP Dihentikan, Bukan Ditunda

PASURUAN(Jurnalislam.com) – Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Pasuruan keluarkan maklumat penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

“Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu wajib diusut dan ditindak oleh yang berwajib,” kata Ketua Umum FUIB, Habib Muhammad Nizar BSA dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Sabtu (20/6/2020).

Karenanya menurut Habib Nizar, ulama dan umat Islam Pasuruan bersatu meminta pemerintah menghentikan pembahasan RUU HIP, bukan sekadar ditunda.

“Wajib RUUP HIP ini ditolak dan dihentikan dengan tegas tanpa kompromi apapun,” tambahnya.

Apabila seruan umat Islam Pasuruan diabaikan, Habib Nizar mengatakan bahwa umat akan bersiap  dan mengikuti arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk berjihad fisabilillah.

Contributor: Bahri

Konsep Trisila – Ekasila RUU HIP Dinilai Upaya Lumpuhkan Sila Pertama

PASURUAN(Jurnalislam.com)- Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Pasuruan keluarkan maklumat penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Ketua Umum FUIB, Habib Muhammad Nizar BSA menilai justru RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.

“Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila,” katanya dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Sabtu (20/6/2020).

Apalagi katanya, dengan adanya draft tentang pemerasan Pancasila menjadi menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri.

“Secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ungkapnya.

Dengan demikian, katanya, hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai Dasar Negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada 5 Sila tersebut.

kontributor: Bahri

Maklumat FUIB Pasuruan: Bersiap Jihad, Waspada Komunis

PASURUAN(Jurnalislam.com) – Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Pasuruan keluarkan maklumat penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

“Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu wajib diusut dan ditindak oleh yang berwajib,” kata Ketua Umum FUIB, Habib Muhammad Nizar BSA dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Sabtu (20/6/2020).

Karenanya, ia meminta masyarakat selalu waspada terhadap bahaya komunisme yang dinilainya sudah tampak di masyarakat, termasuk munculnya RUU HIP ini.

FUIB Pasuruan juga mendesak DPR untuk mengingat bahaya komunisme. Pasca reformasi, Habib Nizar mengatakan bahwa ada upaya sebagian aktivis untuk menghapus sejarah tentang kebiadaban komunisme.

“Kebedaraan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga Wajib RUUP HIP ini ditolak dan dihentikan dengan tegas tanpa kompromi apapun,” katanya.

Ia juga mengingatkan tentang maklumat MUI agar waspada dan siap berjihad fisabilillah.

“Kami mengajak seluruh umat Islam untuk mendukung Mallimat MUI Pusat dan Provinsi dengan meneguhkan keimanan dan jihad fi sabilillah kepada tiap-tiap keluarga muslim,” pungkasnya.

Contributor: Bahri

Temuan KPK Soal Penyimpangan Kartu Prakerja Diminta Diproses Hukum

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Anggota Komisi III (Hukum) DPR RI Didik Mukrianto mengaku tak terkejut dengan temuan dan rekomendasi KPK soal Kartu Prakerja. Politikus Demokrat itu berharap penyimpangan itu juga diambil tindakan hukum.

“Kalau KPK sudah menemukan indikasi adanya penyimpangan dan bahkan korupsi, jangan ragu-ragu untuk melakukan penindakan. Segera tangkap dan adili para perampok dan penikmat uang negara,” kata Didik pada Republika.co.id, Sabtu (20/6).

Ia berharap, KPK tak lelah untuk memberantas korupsi. Terlebih, di di saat negara sedang mengalami kesulitan. “Jangan pernah mentoleransi upaya perampokan uang negara,” ujarnya.

Didik mengingatkan, sepanjang ada unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara harus ditindak.

“Harusnya KPK tidak ragu untuk menindak. Korupsi saat darurat bencana merupakan adalah bagian moral hazard yang sangat memilukan dan memalukan buat bangsa ini,” ujar dia.

Didik berharap KPK bisa bergerak lebih tegas dan konstruktif terkait dengan potensi penyimpangan pelaksanaan Kartu Prakerja. Sebab, pelaksanaannya  berpotensi menguapkan uang negara yang sangat besar untuk dikorupsi.

Didik menyebutkan, kekhawatiran telah muncul di Komisi III soal Prakerja terkait potensi konflik kepentingan, potensi penunjukan kemitraan tanpa melalui mekanisme tender, potensi dagang pengaruh, dan transparansi, serta akuntabilitasnya yang dianggap tidak terpenuhi, padahal melibatkan keuangan negara yang amat sangat besar.

“Secara kasat mata dan pemikiran telanjang sebetulnya sejak awal harusnya bisa diprediksi tentang potensi penyimpangan tersebut,” kata Didik.

Didik mengaku telah mengingatkan KPK untuk melakukan kajian, analisa, dan pengawasan yang ketat dengan melibatkan PPATK, dan BPK untuk mencegah munculnya penyimpangan, abuse of power dan korupsi. Melihat proses dan mekanisme pelaksanaan Kartu Prakerja, potensinya sangat rawan dan ramah terhadap korupsi.

Sebelumnya, KPK mengumumkan hasil kajian terhadap program Kartu Prakerja. Ada sejumlah rekomendasi yang salah satunya menyoroti konflik kepentingan platform penyedia pelatihan Prakerja.

KPK meminta pemerintah meminta pendapat hukum atau legal opinion kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI tentang kerja sama dengan delapan platform digital itu, apakah, kedelapan kerja sama platform itu termasuk dalam cakupan pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah. Mereka adalah Tokopedia, Bukalapak, Pijar Mahir, Sekolah.mu, Pintaria, Skill Academy, MauBelajarApa, dan Kementerian Tenaga Kerja.

“Terdapat konflik kepentingan pada lima dari delapan platform digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik Lembaga Penyedia Pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam paparannya, Kamis (18/6).

Rekomendasi lainnya terkait penggunaan pengenalan wajah atau face recognition untuk kepentingan pengenalan peserta. Dengan anggaran Rp30,8 miliar, kebutuhan tersebut dinilai tidak efisien. KPK menilai penggunaan NIK dan keanggotaan BP Jamsostek sudah memadai.

Selanjutnya terkait dengan kurasi materi pelatihan. Menurut KPK, kurasi itu tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai, sebab pelatihan yang memenuhi syarat baik materi maupun penyampaian secara daring hanya 13 persen dari 1.895 pelatihan.

KPK juga meminta pelatihan yang sebenarnya sudah ada secara gratis di Internet tak perlu dimasukkan dalam bagian dari Prakerja. Pelaksanaan pelatihan daring juga harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif.

Sumber: republika.co.id

Protes RUU HIP, Apakah Sekedar Dibatalkan?

Oleh: Tony Rosyid
Pemerintah tunda pembahasan RUU HIP. Ditunda, artinya dihentikan sementara. Ditunda artinya nanti dilanjutkan lagi. Rehat dulu. Untuk apa?

Boleh jadi pertama, untuk jaga wibawa. Seolah ada kesan bahwa pemerintah gak bisa dipressure. Pemerintah masih kuat. Dengerin? iya. Ikutin? Nanti dulu.

Kedua, tekanan umat dianggap belum terlalu kuat. Maklumat MUI dan sikap NU-Muhammadiyah masih perlu dilihat keseriusannya. Apalagi, protes di sejumlah daerah belum menunjukkan tanda-tanda menghawatirkan. Masih under control. Tak sampai membunyikan alarm keamanan maupun politik.

Ketiga, pantau situasi. Protes melemah, pembahasan bisa dilanjutkan. Revisi sana-sini bisa jadi ikhtiar untuk melunakkan umat. Apalagi jika ditabrakin isu lainnya. Bisa bergeser. Umat akan kehilangan fokus.

Keempat, lakukan negosiasi. Bangun komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Berikan kompensasi? Biasanya, di meja negosiasi ada hidangan yang menarik. Apalagi kalau ada yang masuk angin. Masuk itu barang.

Mungkinkah RUU HIP dibatalkan? Opsi ini hanya akan diambil jika eskalasi protes meningkat. Situasi dianggap memang makin gak kondusif. Apalagi kalau mesin umat terus dipanasin dengan berbagai macam stigma yang kontra produktif seperti “kadrun” dan sejenisnya.

Disisi lain, sejauh mana energi umat mampu bertahan untuk protes? Sampai dimana komitmen MUI mengawal maklumatnya? Sejauhmana NU-Muhammadiyah konsisten dengan sikapnya? Ini akan ikut menentukan situasi.

Pertanyaan yang paling mendasar adalah: apa sesungguhnya target umat terkait protes terhadap RUU HIP ini? Apakah sekedar ingin memberi tahu bahwa umat masih ada? Hanya ingin menunjukkan kepada pemerintah dan DPR bahwa umat eksis? Kalau ini targetnya, memprihatinkan. Pasti tidak!

Apakah umat memang serius menuntut RUU HIP dibatalkan? Dihentikan secara permanen? Bukan Ditunda dan dihentikan sementara.

Atau seperti maklumat MUI poin 5, minta agar para oknum dibalik RUU HIP diusut? Agar kelak tak ada lagi pihak yang berani otak-atik Pancasila. Target ini sangat masuk akal.

Atau protes RUU HIP akan dijadikan sebagai target antara. Menjadi pintu masuk untuk menggaungkan protes terhadap semua aturan dan kebijakan pemerintah yang selama ini dianggap merugikan kepentingan rakyat? Dijadikan trigger untuk menggerakkan umat memprotes UU KPK, UU Minerba, UU Covid-19, RUU Omnibus Law dan yang lainnya. Mengajak dan menggerakkan rakyat untuk menekan agar semua UU dan kebijakan yang gak pro rakyat dirubah? Atau ada target yang lebih dari itu?

Mari kita tunggu apa yang akan terjadi. Apakah protes terhadap RUU HIP akan meredup setelah dinyatakan “ditunda” oleh pemerintah, dan “dihentikan sementara” oleh MPR? Atau justru sebaliknya, penundaan ini akan menaikkan eskalasi protes di kalangan umat Islam?

Yang tak kalah pentingnya, umat harus mewaspadai pihak-pihak yang berpotensi masuk angin. Karena hidangan di atas meja negosiasi, jika ada, pasti akan jauh lebih menarik.

Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

Pemerintah Diminta Jalankan Rekomendasi KPK soal Kartu Prakerja

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Inisiator Prakerja.org, Andri W Kusuma, meminta pemerintah menjalankan hasil kajian dan rekomendasi KPK terkait perbaikan pelaksanaan program Kartu Prakerja. KPK menemukan metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi tidak efektif hingga merugikan keuangan negara.

“Kajian KPK ini harus jadi perhatian pemerintah. Banyak celah yang harus segera dibenahi. Ikuti saja rekomendasi KPK,” kata dia, melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (19/6).

Bahkan, kata dia, seharusnya KPK juga sudah melakukan penyelidikan untuk menemukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi atas program tersebut.

“Meskipun sebenarnya saya mengharapkan KPK bukan saja melakukan kajian akan tetapi harusnya sudah melakukan paling tidak penyelidikan untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana karena indikasi-indkasi sudah ada ke arah sana. Program pelatihannya kan sudah berjalan, pencegahan itu untuk sesuatu yang akan dijalankan, bukan yang sudah berjalan,” katanya.

Ia mengatakan pemerintah seharusnya menunda atau mengubah skema pelatihan daring menjadi bantuan tunai setelah ditemukan sejumlah masalah. Menurut dia, program pelatihan daring Kartu Prakerja sebaiknya dilaksanakan usai pandemi Covid-19 karena lapangan kerjanya juga belum tersedia dan industri juga saat ini belum dapat menyerap tenaga kerja.

“Pemerintah seharusnya menunda atau mengubah skema pelatihan online menjadi bantuan tunai dulu. Pada saatnya nanti pandemi sudah menurun, sebaiknya program pelatihan online Kartu Prakerja ini lebih banyak libatkan Disnaker yang ada karena di Disnakeritu ada BLK (Balai Latihan Kerja) yang lebih tahu budaya setempat, kearifan setempat, dan karakter masyarakat setempat,” kata dia.

Sebelumnya, KPK telah merampungkan kajian atas program Kartu Prakerja saat pandemi Covid-19 itu Lembaga antirasuah itu juga telah mengirim hasil kajian tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, pada 2 Juni 2020.

“Beberapa temuan KPK terkait program kartu prakerja antara lain sekitar 9 juta calon peserta yang mendaftar bukan yang disasar oleh program ini. Kemudian penggunaan fitur face recognition dalam program ini dengan anggaran Rp 30 miliar sangat tidak efisien untuk kepentingan pengenalan peserta,” kata Kusuma.

Kemudian, kerja sama dengan delapan pijakan digital tak melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sementara penetapan kerja sama bukan dilakukan oleh manajemen pelaksana.

“Selain itu, terdapat konflik kepentingan pada lima platform digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan, yaitu pada 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia,” kata dia.

Selanjutnya, materi pelatihan tak dilakukan dengan kompetensi yang memadai. Hanya 24 persen dari 1.895 pelatihan yang laik dikategorikan sebagai pelatihan.

“Dari jumlah itu, hanya 55 persen yang layak diberikan dengan metode daring. Pelatihan yang memenuhi syarat baik materi maupun penyampaian secara daring hanya 13 persen dari 1.895 pelatihan,” ucap dia.

KPK menemukan metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara karena metode pelatihan hanya satu arah serta tak memiliki mekanisme kontrol atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya oleh peserta.

“Atas beberapa temuan itu, KPK merekomendasikan pelatihan kartu prakerja gelombang keempat ditunda sementara sambil dilakukan evaluasi dari gelombang sebelumnya. Selain itu, mengusulkan agar program ini kembali berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan,” kata dia.

Sumber: republika.co.id

Gugus Tugas Akan Gelar Operasi Gabungan di Puncak

BANDUNG(Jurnalislam.com) — Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) akan mengadakan operasi gabungan di kawasan Puncak, Sabtu (20/6). Tujuannya menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan dan pengetesan masif Covid-19, guna cegah sebaran virus SARS-CoV-2.

Menurut Ketua Divisi Pengamanan dan Penanganan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Dedi Supandi, gugus tugas provinsi akan menggandeng TNI/Polri, gugus tugas kabupaten/kota setempat, dan Satpol PP.

“Di beberapa titik kerumunan akan dilakukan tes swab ataupun rapid test. Kami juga akan dibantu gugus tugas daerah setempat,” ujar Dedi dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (19/6).

Menurut Dedi, meski sejumlah destinasi wisata belum dibuka, banyak masyarakat berkunjung ke kawasan puncak, sehingga menciptakan kerumunan. Hal tersebut berpotensi besar memperluas penularan Covid-19. Maka itu, antisipatif dengan menggelar operasi gabungan dilakukan.

“Hotel juga belum beberapa yang buka, termasuk restoran jarang yang buka. Tetapi, warung-warung yang kecil di pinggir (jalan) itu sudah banyak buka, dan banyak kerumunan yang terjadi,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Divisi Komunikasi Publik Hermansyah meminta warga Jabar tidak takut mengikuti tes masif Covid-19. Sebab, pelaksanaan tes masif di Jabar, baik rapid test maupun tes swab, mematuhi semua prosedur yang telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

“Masyarakat tidak perlu takut melaksanakan rapid test ini, karena ini upaya kita untuk mencegah yang lebih besar terhadap penularan.Kemudian juga kita jangan ada lagi stigma orang-orang yang positif Covid-19,” kata Hermansyah

Sementara itu, berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar) pada Jumat (19/6/20) pukul 17:10 WIB, 30 pasien Covid-19 sudah dinyatakan sembuh, sehingga total pasien sembuh di Jabar mencapai 1.261.

Sementara jumlah pasien positif Covid-19 yakni 2.805 orang, pasien positif aktif yakni 1.373 orang, dan 171 meninggal dunia.

Sedangkan, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 9.815, selesai pengawasan 8.499 orang, dan pasien masih dalam pengawasan sebanyak 1.316 orang. Untuk ODP sebanyak 53.641 orang, selesai pemantauan sebanyak 50.641 orang, dan orang masih dalam pemantauan sebanyak 3.000 orang.

Sumber: republika.co.id

Muhammadiyah Gelar Lomba Video Tangkal Covid-19

YOGYAKARTA(Jurnalislam.com) — Sejak awal diumumkannya pasien pertama Covid-19 di Indonesia, Muhammadiyah bergerak mengantisipasi penyebarannya. Berbagai upaya-upaya ditempuh dimulai pembentukan Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC).

Beragam aksi nyata Muhammadiyah dilakukan lewat penyemprotan disinfektan di fasilitas umum sampai penyediaan logistik untuk warga terdampak. Yang mana, semuanya masih terus dilaksanakan sampai hari ini.

Kini, Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting (LPCR) PP Muhammadiyah membuat Lomba Video Cabang dan Ranting 2020. Rutin dilaksanakan tiap tahun, kali ini bertema Cabang dan Ranting Bersatu Menghadang Pandemi Corona.

Pesertanya dari perwakilan PCM dan PRM atau Ortom setingkat baik perorangan dan kelompok. Bagi LPCR PP Muhammadiyah, lomba video kali ini jadi yang tiga kalinya setelah pertama digelar 2018 lalu tentang profil cabang dan ranting.

Lalu, pada 2019 tentang inspirasi gerakan berkemajuan cabang dan ranting. Produksi video dari peserta lomba dilaksanakan 19 April-3 Juni 2020 dengan masa penjurian 7-17 Juni 2020, dan diumumkan pememangnya pada 18 Juni 2020.

“Kriteria penilaian kreativitas dan originalitas cerita, kesesuaian tema, estetika dan pesan yang menginspirasi,” kata Wakil Ketua LPCR, Muhammad Jamaluddin Ahmad, Jumat (19/6).

Total hadiah yang disediakan untuk pemenang Rp 15 juta. Dewan juri terdiri dari Ketua LPCR PP Muhammadiyah, Ahmad Norma Permata, Wakil Ketua LPCR PP Muhammadiyah, Ahmad Jamaludin, dan Dosen Videografi UAD, Gibbran Prathisara.

Usai penjurian, panitia tetapkan PCM Tegalrejo Kota Yogyakarta dengan judul video Bersama Saling Menguatkan sebagai juara satu. Lalu, PCM Jatinom Klaten Jawa Tengah dengan video Media Pasukan Terdepan Dakwah sebagai juara dua.

Juara tiga PRM Karangduak, Madura dengan video Profitabel Virus dan PCM Kuaro, Kaltim, dengan video Pandemi dan Sang Pencerah. Juara favorit ada Superdiro: Menembus Keterbatasan Muhammadiyah Cabang Ajibarang, dan juara harapan Sela Lebaran di Rumah Aja dari PCM Sampang.

Jamaluddin menilai, kualitas video semakin meningkat dan terlihat digarap dengan serius. Walau untuk yang ketiga ini waktunya relatif agak mepet, namun secara kualitas dan kuantitas dirasa malah meningkat.

Yang lebih menggembirakan, sebaran video yang masuk ke panitia cukup mewakili Indonesia secara keseluruhan. Ada yang dari Madura, Kalimantan, Bali, Jawa, Sumatera, juga Papua dan pulau lainnya.

“Semua video pemenang dan video dari seluruh peserta dapat dilihat di chanel YouTube LPCR PP Muhammadiyah,” ujar Jamaluddiin.

Sumber: republika.co.id

Menkes Terbitkan Protokol Kesehatan di Tempat Publik

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Tempat dan fasilitas umum merupakan salah satu fokus masyarakat beraktivitas yang akan mendukung keberlangsungan perekonomian, namun berpotensi menjadi lokus penyebaran virus corona SARS-CoV2 (Covid-19).

Karena itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum, Jumat (19/6).

Terawan mengatakan, tempat dan fasilitas umum merupakan area dimana masyarakat melakukan aktifitas kehidupan sosial dan berkegiatan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan fasilitas umum, memiliki potensi penularan Covid-19 yang cukup besar.

“Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan Covid-19,” katanya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Jumat (19/6).

Ia menyebutkan, tempat dan fasilitas umum yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut antara lain pasar dan sejenisnya, Mall/pertokoan dan sejenisnya, Hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi, stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara, lokasi daya Tarik wisata, jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, jasa penyelenggaraan event/pertemuan.

“Protokol kesehatan berlaku bagi siapa saja yang terlibat atau berada di tempat dan fasilitas umum,” ujarnya.

Prinsipnya, dia menegaskan, protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum harus memuat perlindungan kesehatan individu seperti memakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak fisik dengan orang lain, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Substansi protokol kesehatan pada masyarakat harus memperhatikan titik kritis dalam penularan Covid-19 yang meliputi jenis dan karakteristik kegiatan/aktivitas, besarnya kegiatan, lokasi kegiatan (outdor/indoor), lamanya kegiatan, jumlah orang yang terlibat, kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita komorbid, atau penyandang disabilitas yang terlibat dan lain sebagainya. Dalam penerapan protokol kesehatan, ia meminta peran pihak-pihak yang terkait juga terlinat termasuk aparat yang akan melakukan penertiban dan pengawasan.

Sumber: republika.co.id

Kemendikbud Terbitkan Kebijakan untuk Mahasiswa Terdampak Covid

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menjelaskan kebijakan pertama dan kedua terkait dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa, sementara kebijakan ketiga menyangkut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.

“Kami terus berkomitmen menghadirkan akses pada layanan pendidikan. Beberapa penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal,” katanya dalam telekonferensi di Jakarta, Jumat (19/6).

Ia menegaskan berbagai dukungan tersebut dibuat setelah Kemendikbud melakukan kajian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk merumuskan kebijakan terbaik. “Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya gotong-royong dan dukungan pemerintah terhadap seluruh insan dan satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi, sehingga diharapkan mereka akan mampu melewati tantangan yang ada,” katanya.

Nadiem menjelaskan kebijakan penyesuaian UKT diatur dalam Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan itu bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.