Rawat Ribuan Orang, Pasien Covid di Wisma Atlet Terus Bertambah

JAKARTA(Jurnalislam.com) — RS Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, hingga pukul 08.00 WIB Senin (14/9), merawat sebanyak 1.661 pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Angka itu bertambah 11 orang dari hari sebelumnya yakni 1.651 pasien.

“Hingga Senin (14/9) pukul 08.00 WIB berjumlah 1.661 pasien, bertambah 11 orang,” ujar Perwira Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I TNI, Kolonel Marinir Aris Mudian, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (14/9).

Sementara itu, pasien berstatus suspek saat ini berjumlah satu orang. Secara keseluruhan, jumlah pasien yang menjalani rawat inap di RSD Wisma Atlet berjumlah 1.662 orang, terbagi atas 845 pria dan 817 wanita. “Pasien rawat inap semula 1.651 orang menjadi 1.662 orang,” kata dia.

Wisma Atlet Kemayoran resmi difungsikan sebagai RS Darurat Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo sejak 23 Maret 2020. Rumah sakit ini berkapasitas 12 ribu tempat tidur.

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I TNI ditunjuk pemerintah melalui Markas Besar TNI untuk mengoperasikan rumah sakit darurat yang baru pertama kali dioperasikan di Tanah Air itu. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I bertanggung jawab dalam operasionalisasi empat pusat perawatan dan penanggulangan Covid-19, yaitu RS Darurat Wisma Atlet (Jakarta), fasilitas serupa di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu (Jakarta) dan di Pulau Natuna (Kepulauan Riau), dan terkini adalah RS Khusus Infeksi Pulau Galang (Kepulauan Riau).

Pasien yang dirawat di RS Darurat Wisma Atlet sejak 23 Maret hingga saat ini terdaftar 14.914 orang, sementara pasien yang dirujuk ke rumah sakit lainnya sebanyak 274 orang. Pasien yang pulang atau telah dinyatakan sembuh tercatat 12.845 orang, yang meninggal dunia sebanyak lima orang, dan satu orang meninggalkan lokasi tanpa izin.

Dalam kesempatan itu, Mudian juga melaporkan perkembangan jumlah pasien di RS Khusus Infeksi Pulau Galang, Kepulauan Riau, yang kini merawat inap 252 pasien, terbagi atas 155 pria dan 97 wanita.

Jumlah itu bertambah 17 orang dari hari sebelumnya yakni 235 orang. Dari 252 pasien yang dirawat inap, 142 orang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, sedangkan 110 pasien lainnya berstatus suspek.

“Rekapitulasi pasien terdaftar di RS KI Pulau Galang terhitung sejak 12 April 2020 berjumlah 2.610 orang, pasien dirujuk ke RS lain tujuh orang, yang dinyatakan membaik atau sembuh 549 orang, pasien suspek selesai perawatan 1.802 orang, dan yang meninggal nihil,” kata Aris.

Sementara itu, data total jumlah ABK dan pekerja migran yang telah pulang kembali ke Indonesia hingga saat ini tercatat 84.891 orang, sebanyak 4.001 orang masih dikarantina, sedangkan 80.890 orang lainnya telah diperbolehkan pulang.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di www.covid19.go.id ini, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia hingga pukul 12.00 WIB Minggu (13/9), sebanyak 218.382 kasus, sementara yang sembuh berjumlah 155.010 orang, dan 8.723 orang meninggal dunia.

Sumber: republika.co.id

Firdaus Memorial Park (FMP) Makamkan Jenazah Positif COVID-19 Pertamanya

BANDUNG(Jurnalislam.com)–Seorang pria berusia 77 tahun yang ditenggarai wafat usai positif mengidap COVID-19, dimakamkan di Taman Wakaf Pemakaman Muslim Firdaus Memorial Park (FMP), Jumat {11/9/20). Ini merupakan jenazah COVID-19 pertama yang ditangani tim pemulasaraan FMP.

Di masa senjanya, pria asal Batu Jajar tersebut memiliki sejumlah tanda-tanda penyakit Corona, sehingga pihak keluarga segera membawa ke RS Kebon Jati. Setelah menjalani rapid test, pria ini dinyatakan positif, dan selang beberapa waktu, akhirnya meninggal.

Lokasi lahan pemakaman FMP sendiri berada di Desa Mandalamukti, Kecamatan Cikalongwetan, KBB, di kawasan Taman Wakaf Pemakaman Muslim Firdaus Memorial Park.

Fenomena ditolaknya jenazah COVID-19 memantik Sinergi Foundation (SF) untuk turut serta bergerak. Salah satunya melalui inisiatif penyediaan lahan pemakaman khusus bagi warga yang meninggal karena terinfeksi COVID-19 di Firdaus Memorial Park (FMP), Cikalong Wetan, Kab Bandung.

FMP menyediakan 1 blok lahan, sejumlah 10 kavling. Dari Jumlah 10 kavling tersebut, memiliki daya tampung sebanyak 60 jenazah, di mana setiap kavlingnya terdapat 2 lubang/liang lahat, dan setiap lubang/liang lahat dapat diisi hingga 3 jenazah.

Kini, seiring dengan makin tingginya angka positif Corona di Indonesia, direktur program FMP, Eggie Ginanjar menyatakan siap menampung lebih banyak jenazah COVID-19 jika dibutuhkan.

“Kami sempat berbincang dengan beberapa pihak RS yang mengapresiasi langkah FMP. Saat ini angka COVID-19 terus naik, tapi penyediaan makam masih minim. Semoga ini menjadi jalan bagi kami untuk membantu sesama,” katanya.

Selama prosesi pemakaman, tim FMP dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) standar, dan mengikuti protokol pemakaman jenazah terinfeksi COVID-19 arahan dari Bimas Islam Kemenag RI. Selain itu, disediakan pula booth steril (Sanitizer Booth) di pintu masuk area pemakaman. []

Kemenag Kecam Penusukan Syaikh Ali Jaber

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Kementerian Agama mengecam peristiwa penusukan terhadap Syaikh Ali Jaber di Lampung, Ahad (13/09/2020). Kemenag menilai peristiwa ini adalah perbuatan keji.

“Kementerian Agama mengecam penusukan atas Syeikh Ali Jaber di tengah pengajian di Masjid Fallahuddin, Lampung. Tindakan tersebut merupakan perbuatan keji dan gangguan terhadap pelaksanaan dakwah,” ujar Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Juraidi di Jakarta, Senin (14/9).

Juraidi berharap aparat keamanan dan penegak hukum untuk menangani kasus ini secara profesional agar dakwah di Indonesia dapat terus berjalan.

“Saya berharap Polri dapat mengusut kasus ini dan menjaga keamanan para Dai dalam menjalankan dakwahnya,” ujarnya.

Menurutnya dakwah di Indonesia harus terus berjalan agar kemungkaran tidak semakin merajalela,

“Sesuai pesan Surat Al-Anfaal ayat 25, dakwah itu untuk keselamatan bersama. Jadi penting untuk kita dan siapapun untuk menjaga jalannya dakwah di Indonesia dari gangguan apapun,” pungkasnya

Syekh Ali Jaber Ditusuk, PKS Ingatkan Pentingnya UU Perlindungan Ulama

JAKARTA (jurnalislam.com)- Fraksi PKS DPR RI kembali mengingatkan soal pentingnya regulasi yang memberi perlindungan negara terhadap para ulama di tanah air.

“Kasus persekusi bahkan upaya pembunuhan terhadap Syeikh Ali Jaber seakan jadi pengingat kita bahwa posisi mereka rentan dan penting untuk dilindungi negara,” kata Anggota DPR RI asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Abdul Fikri Faqih di Semarang, Senin (14/9/2020).

Anggota DPR yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR ini mengutuk aksi penyerangan dan upaya pembunuhan oleh orang tak dikenal kepada pendakwah dan ulama asal Saudi, Syeikh Ali Jaber saat mengisi acara kajian keislaman di masjid di Bandar Lampung .

“Alhamdulillah pelaku berhasil dilumpuhkan jemaah dan diserahkan ke polisi, motifnya harus didalami dan apakah ada pelaku intelektual di baliknya?”, tuntut Fikri.

Lebih lanjut, Fikri mendesak para pengampu kepentingan untuk merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) perlindungan ulama, yang kini masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.

“RUU nya telah disepakati DPR dengan nama RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji) yang diusulkan oleh Fraksi PKS, PKB, dan PPP,” urainya.

Namun dalam format yang diusulkan PKS, RUU tersebut melindungi tidak hanya ulama (tokoh agama) dari kalangan Islam.

“Semua tokoh agama dari seluruh agama yang ada di Indonesia wajib dilindungi negara,” tegasnya.

Fikri menambahkan, dalam konteks negara Pancasila, bangsa Indonesia tidak lepas dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Sila Pertama ‘Ketuhahan yang Maha Esa’ dalam setiap sendi kehidupannya.

“Negara ini bukan berpaham sekuler yang memisahkan kehidupan bernegara dengan agama, dan bukan juga sebagai negara agama yang berasaskan agama tertentu, namun menjadikan keyakinan agama mereka sebagai poin pertama dalam dasar negara Pancasila,” jelasnya.

Dia mencontohkan tradisi religius bangsa ini yang secara turun temurun dalam setiap momen kehidupannya, sebut saja saat masih berbentuk janin di kandungan, momen-momen bahagia, hingga saat kematiannya selalu melibatkan tokoh agama.

“Seperti pepatah, bangsa ini selalu terkait dengan ulama mulai dari buaian (dalam rahim ibu) hingga liang lahat (kematian),” katanya.

Ulama atau tokoh agama, menurut Fikri telah menjadi sosok yang paling berpengaruh dalam kehidupan masyarakat di negeri ini, nyaris dalam setiap sendi kehidupan mereka. “Bahkan dalam menentukan kepemimpinan bangsa, peran tokoh agama selalu menyertai, maka ada istilah guru spiritual,” ucap dia.

Namun berbeda dengan profesi guru yang telah diakui dalam UU guru dan dosen, profesi ulama (tokoh agama) secara alami diakui oleh setiap elemen bangsa, tapi tidak secara hukum.

“Mereka ini dihormati dan juga jadi pengayom masyarakat, kerap dijadikan rujukan meminta saran dalam setiap permasalahan, tetapi sekaligus juga rentan jadi sasaran atau persekusi,” jelas Fikri.

Beberapa kasus penyerangan, baik secara fisik maupun verbal yang ditujukan kepada tokoh agama yang kerap terjadi beberapa waktu terakhir telah menjadi keresahan di tengah masyarakat.

Karenanya, Fikri mendesak para pemimpin dan penegak hukum untuk memberi pernyataan yang sejuk dan berempati untuk menunjukkan sikap dukungan terhadap kasus tersebut.

“Sekarang waktunya untuk membalas jasa-jasa mereka yang telah berperan dalam mendampingi bangsa ini melewati masa-masa sulit sejak awal kemerdekaan hingga sekarang,” pungkasnya.

Syaikh Ali Jaber Ditusuk, Din: Jangan Cepat Simpulkan Pelakunya Orang Gila

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof M Din Syamsuddin, turut mengecam peristiwa penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Lampung, Ahad (13/09/2020). Din Syamsuddin menilai peristiwa ini adalah kriminalisasi ulama.

“Peristiwa penusukan atas Syeikh Ali Jaber di tengah pengajian di Masjid Fallahuddin, Lampung, sungguh mengagetkan dan patut dikecam. Tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama, dan kejahatan berencana terhadap agama dan keberagamaan,” ujar Din dalam pernyataan tertulisnya diterima Jurnalislam.com, Minggu (13/9).

Tokoh Muhammadiyah ini pun mendesak Polri untuk mengusut secara tuntas dan menyingkap pelaku dan siapa yang berada di belakangnya.

“Kepada Polri agar bersungguh-sungguh memproses secara hukum dan menyeret pelaku ke meja pengadilan dengan tuntutan hukum maksimal,” ujarnya.

Kepada Polri, Din juga berpesan agar tidak mudah menerima pengakuan dan kesimpulan bahwa pelakunya adalah orang gila.

“Sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu yang sampai sekarang tidak ada kejelasan,” imbuhnya.

Din juga meminta kepada Polri untuk menjamin keamanan para tokoh agama, khususnya ulama dan dai, serta mengusut gerakan ekstremis yang anti agama dan hal yang bersifat keagamaan.

“Kepada umat Islam agar tenang dan dapat menahan diri serta tidak terhasut oleh upaya adu domba,” pungkasnya.

Muhammadiyah Minta Polisi Terbuka soal Penyerangan Syaikh Ali Jaber

JAKARTA(Jurnalislam.com)  – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti meminta pihak kepolisian agar secara terbuka mengungkap motif dan identitas pelaku penusuk Syekh Ali Jaber di Lampung, Ahad (13/09/2020).

“Polisi agar segera memproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga harus mengungkap secara terbuka identitas dan motif pelaku penyerangan,” ujar Abdul Mu’ti dalam pernyataan tertulisnya yang telah dikonfirmasi kepada Jurnalislam.com, Ahad malam.

“Saya sangat prihatin dengan penyerangan yang dilakukan terhadap Syeikh Ali Jaber. Itu perbuatan jahiliah,” ujarnya juga.

Di samping itu, Abdul Mu’ti mengatakan, kepada masyarakat khususnya umat Islam, agar tetap tenang dan tidak berspekulasi mengenai penyerangan. “Dan memberi kesempatan kepada kepolisian dan aparatur hukum untuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan hukum,” imbuhnya.

“Semoga Syeikh Ali Jaber dan keluarga senantiasa sehat dan diberikan kesabaran serta tetap teguh di jalan dakwah,” pungkas Abdul Mu’ti.

Peneliti IDEAS Apresiasi Langkah Pemprov DKI Jakarta Terapkan Rem Darurat

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Peneliti Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Fajri Azhari, mengharapkan pemerintah daerah tidak ragu untuk menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Fajri mengapresasi langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dan menilainya sebagai kebijakan yang tepat, karena tidak ada banyak pilihan selain menarik kebijakan rem darurat (emergency break policy). Namun demikian, DKI tidak bisa berjalan sendiri, perlu dukungan dari pemerintah daerah di sekitarnya untuk mengendalikan mobilitas penduduk.

“Kami mendorong kepada pemerintah daerah khususnya Bodetabek untuk mengeluarkan kebijakan Emergency Brake guna mengendalikan penyebaran wabah, terutama mobilitas penduduk. Karena wilayah Jabodetabek saling terkait satu sama lainnya,” ujar fajri dalam diskusi hasil riset #IDEASTalk yang bertajuk ‘New Normal dan Emergency Brake Policy’ di Jakarta, Jum’at (11/09/2020).

Adapun bentuk kebijakan Emergency Brake bisa disesuaikan dengan kondisi penularan wabah. Semakin tinggi tingkat resiko dan semakin memburuk kondisi epidemiologi suatu daerah, semakin ketat pembatasan sosial yang diterapkan kembali. IDEAS merekomendasikan beberapa bentuk kebijakan ‘rem darurat’ yang berbeda-beda menurut tingkat kegawat-daruratannya.

“Suatu daerah dapat dikategorikan rendah apabila indikatornya berpotensi terjadi penemuan kasus dari luar daerah (imported case), intervensinya melakukan pembatasan mobilitas penduduk skala RT dan RW,” ungkap Fajri.

Fajri melanjutkan jika kasusnya ditemukan secara sporadis, maka ini masuk ke level moderat dengan intervensi pembatasan mobilitas penduduk skala kelurahan/desa dan ketentuan school from home serta work from home diberlakukan.

Selanjutnya jika penularannya terjadi pada 1 kluster (tunggal), maka pembatasan mobilitas penduduknya dilakukan dalam skala kecamatan dan restriksi perjalanan domestik. Lebih tinggi lagi, dengan indikator penularan pada lebih dari 1 kluster atau status parah, maka intervensinya meningkat ke pembatasan mobilitas penduduk berskala kabupaten/kota dan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

“Tertinggi, pada level kritis atau penularan diantara komunitas masyarakat memerlukan pembatasan mobilitas penduduk dengan skala provinsi atau antar provinsi yang disertakan dengan ketentuan tetap di rumah (stay at home),” tutup Fajri dengan nada penuh penegasan.[awr]

Syaikh Ali Jaber Terluka Ditusuk Orang Tak Dikenal

 

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ulama Syekh Moh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi kajian di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang, Pusat, Bandarlampung, Ahad (13/9) sore. Syekh Ali Jaber mengalami luka pada bagian atas tangan kanannya.

Saat diwawancara oleh Tv One, Syekh Ali Jaber mengatakan peristiwa berawal saat dirinya baru saja meminta seorang anak untuk maju ke atas panggung. “Acara baru awal, saya panggil anak 9 tahun untuk tes bacaannya karena itu acara wisuda hafalan Al Quran, ketika selesai keluarga minta foto. Saat itu, ada seseorang pemuda lari ke atas panggung,” ujarnya.

Syekh Ali Jaber melanjutkan, beruntung saat itu dirinya sempat menangkis tusukan pemuda tidak dikenal itu. “Alhamdulillah, saya sempat melihat, kalau tidak mungkin tusukan bisa kena leher atau dada saya,” katanya.

Setelah itu, Syekh Ali Jaber kemudian dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk diberikan pertolongan. “Alhamdulillah sudah membaik, sudah dijahit cukup dalam hampir surang lebih 10 jahitan di tangan bagian kanan atas,” ujarnya.

Jamaah yang hadir kemudian langsung menangkap lelaki yang melakukan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, dengan identitas yang belum dikenal. Aparat kepolisian langsung mengamankan pelaku ke tempat pos polisi.

Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Dvid Jacson menyatakan, pelaku sudah diamankan polisi, dan sedang menjalani pemeriksaa. “Pelaku sudah diamankan petugas,” katanya.

Kejadian tersebut mengejutkan jamaah yang hadir pada acara Wisuda Alquran tersebut. Sebagian jamaah berteriak, terutama para ibu-ibu dan remaja putri yang menyaksikan perisitwa di panggung kehormatan tersebut.

“Tiba-tiba saja lelaki itu naik panggung dan menghunuskan pisaunya ke arah syaikh. Semua terkejut histeris,” kata Wati, jamaah remaja putri.

Sumber: republika.co.id

 

Satgas Covid-19: Pemerintah Pusat Dukung PSBB DKI

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemprov DKI Jakarta mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah pusat. Hal ini disampaikannya saat konferensi pers bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ahad (13/9).

“Pada prinsipnya, pemerintah pusat selalu mendukung seluruh pemerintah daerah pada aspek ini adalah pemerintah DKI Jakarta agar semuanya dapat terkendali dengan baik,” ujar Wiku.

Wiku berharap, pelaksanaan PSBB ini dapat mengendalikan penularan kasus Covid-19 yang makin meningkat tiap harinya serta dapat menjaga para tenaga kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan.

Dalam menjalankan PSBB ini, Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (pergub) No 88/2020. Peraturan ini diterbitkan untuk merespon perkembangan kasus yang semakin meningkat di DKI Jakarta.

Menurut Wiku, penerapan PSBB yang akan berlaku mulai besok Senin (14/9) ini dilakukan melalui koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan satgas Covid-19 dan pemerintah pusat. Ia menjelaskan, peraturan PSBB ini dijalankan melalui proses tahapan yakni tahap prakondisi, menentukan waktu yang tepat, prioritas PSBB, koordinasi pusat dengan daerah, serta pengawasan dan evaluasi.

“Dengan keadaan yang berkembang ini, maka dilakukan PSBB di DKI yang memang sebagai kelanjutan dari PSBB sebelumnya. Dengan harapan kasusnya bisa terkendali dan penularan bisa dicegah, dan aktivitas sosial ekonomi budaya bisa dijalankan dalam kapasitas yang terbatas,” jelas Wiku.

Wiku mengatakan, penerapan PSBB merupakan bagian dari gas dan rem sehingga tercipta keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi masyarakat. Ia berharap, masyarakat dapat menjalani proses PSBB ini dengan disiplin dan ketat menjalankan protokol kesehatan.

Sumber: republika.co.id

Pelanggar Protokol Jatim Didenda Rp 250 Ribu

SURABAYA(Jurnalislam.com) — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersepeda sembari mengkampanyekan penggunaan masker di Kabupaten Tulungagung, Ahad (13/9). Khofifah menekankan pentingnya menggunakan masker dalam upaya mencegah penularan Covid-19. Selain itu perlu pula menjaga jarak dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun.

“Menggunakan masker ini harus menjadi gerakan bersama,” kata Khofifah melalui siaran persnya.

Khofifah mengatakan, memakai masker adalah salah satu hal sederhana namun memiliki dampak yang besar bagi pemutus mata rantai penyebaran Covid-19. Menurutnya, masyarakat bisa tetap produktif namun aman dan terlindungi dari Covif-19 jika disiplin mengenakan masker secara benar.

“Masker ini memberikan signifikansi terhadap perlindungan diri dan orang lain, masker menjaga kita untuk tetap aman dan produktif,” ujarnya.

Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa selain menjadi sebuah kebutuhan, saat ini telah ada peraturan daerah yang mengatur tentang disiplin menjalankan protokol kesehatan, salah satunya penggunaan masker. Di antarnya revisi Perda nomor 1 tahun 2019 menjadi  Perda nomor 2 tahun 2020, Pergub 53 tahun 2020  serta Inpres nomor 6 tahun 2020.

“Ada sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan, tadinya  Perda nomor 1 tahun 2019 lebih fokus mengatur  pelanggaran terhadap ketentraman,  ketertiban umum dan  keamanan masyarakat, lalu pada  perubahan Perda 2 tahun 2020 ada tambahan pasal dan ayat kaitan dengan bencana non alam khususnya Covid-19,” kata Khofifah.

Khofifah menjelaskan, dalam Pergub tersebut penerapan sanksi administratif dibebankan bagi pelanggar protokol kesehatan mulai yang sifatnya perorangan hingga yang berbadan usaha. Untuk sanksi administratif perorangan yang diberikan mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Bagi usaha mikro denda sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 25 juta. Bagi pelaku usaha yang kembali melakulan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.

Khofifah mengaku, disahkannya Perda dan Pergub tentang disiplin protokol kesehatan adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait perda tersebut karena berlaku untuk perseorangan dan korporasi.

“Sebelumnya ada proses sosialisasi yang akan kita lakukan baru kemudian ada teguran lisan tertulis ada sanksi administratif yang akan kita koordinasikan dengan bupati walikota,” kata dia.

“Kalau ada sanksi administratif dengan jumlah tertentu yang akan dikenakan kepada siapa yang melanggar baik perseorangan maupun korporasi maka nanti dananya masuk pada kas umum daerah kabupaten/ kota bersangkutan,” kata dia.

Sumber: republika.co.id