Kasus Harian Covid Indonesia Di Angka Kisaran 4000

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pemerintah merilis ada penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 3.989 orang dalam 24 jam terakhir, setelah pada Sabtu (19/9) kemarin rekor kasus harian tercatat di angka 4.168 kasus baru.

Dari grafik kasus harian yang ditampilkan Satgas Penanganan Covid-19, terlihat bahwa tren penambahan kasus positif terus menanjak. Terhitung sejak 7 September 2020, kasus harian tak pernah dilaporkan di bawah 3.000 orang.

Sementara dari penambahan kasus hari ini, DKI Jakarta menyumbangkan angka terbanyak yakni 1.138 kasus baru sejak Sabtu (19/9) sampai Ahad (20/9). Jawa Barat menyusul di posisi kedua dengan 427 kasus baru. Kemudian ada Jawa Timur dengan 336 kasus baru, Jawa Tengah dengan 303 kasus, dan Riau dengan 298 kasus baru.

Dari kelima provinsi dengan penambahan kasus terbanyak hari ini, hanya Jawa Timur yang melaporkan angka kasus sembuh lebih banyak ketimbang kasus barunya. Tercatat ada 412 kasus sembuh di Jawa Timur. Seluruh data yang disampaikan hari ini didapat dari pemeriksaan PCR terhadap 36.753 spesimen dalam satu hari terakhir.

Selain kasus positif, dilaporkan juga penambahan kasus sembuh sebanyak 2.977 orang dalam satu hari terakhir. Sampai hari ini, angka kumulatif pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 177.327 orang.

Tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia mencapai 71,7 persen, per Jumat (18/9). Angka tersebut menggembarkan bahwa 7 dari 10 pasien konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia sembuh dan bisa kembali produktif. Capaian nasional ini sedikit lebih rendah dari tingkat kesembuhan dunia yang berada di level 72,6 persen.

Sementara itu, jumlah pasien yang meninggal dengan konfirmasi positif Covid-19 bertambah 106 orang, sehingga jumlahnya menjadi 9.553 orang.

Sumber: republika.co.id

Pelajaran Sejarah Penting untuk Tegaskan Jati Diri Bangsa

BANDUNG(Jurnalislam.com) — Adanya wacana penghilangan atau menghapus mata pelajaran sejarah mengundang polemik dari berbagai pihak. Salah satunya, Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia Komisariat Departemen Pendidikan Sejarah (IKA Pendidikan Sejarah UPI).

Mereka mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menjadikan sejarah sebagai mata pelajaran wajib di seluruh jenjang pendidikan menengah. Yakni, SMA, SMK, MA, dan MAK.

Menurut Ketua IKA Pendidikan Sejarah UPI Dadan Wildan, desakan ini merespons berbedarnya draft penyederhanaan kurikulum yang tengah digodok tim bentukan Menteri Nadiem. Menurutnya, mata pelajaran sejarah penting untuk diajarkan pada seluruh jenjang pendidikan.

Arti penting Sejarah Indonesia terletak pada fungsi yang melekat pada sejarah itu sendiri. Yakni, mengembangkan jati diri bangsa, mengembangkan collective memory sebagai bangsa, mengembangkan keteladanan dan karakter dari para tokoh, mengembangkan inspirasi, mengembangkan kreativitas, mengembangkan kepedulian sosial bangsa, membangun nasionalisme yang produktif.

“Reduksi mata pelajaran sejarah dengan hanya menjadi bagian dari IPS pada kelas X dan mata pelajaran pilihan kelas XI dan XII SMA serta penghapusan mata pelajaran sejarah pada jenjang SMK merupakan kekeliruan cara pandang terhadap tujuan pendidikan,” ujar Dadan, Ahad (20/9).

Menurut Dadan, penghilangan mata pelajaran sejarah dengan hanya menjadikan sebagai pilihan berpotensi mengakibatkan hilangnya kesempatan siswa untuk mempelajari sejarah bangsa. “Sekaligus, ini bisa menghilangkan jati diri sebagai bangsa Indonesia,” katanya.

Dadan menjelaskan, pada dasarnya IKA Pendidikan Sejarah UPI mendukung penyederhanaan kurikulum sebagai bagian dari respons terhadap dinamika sosial, kebangsaan, maupun perkembangan teknologi dan tantangan global yang dihadapi. Namun, penyederhanaan kurikulum hendaknya tetap mengacu kepada kepentingan nasional dan pembentukan karakter bangsa.

Dadan menegaskan, asumsi bahwa beban kurikulum nasional terlalu berat yang menjadi dasar penyederhanaan kurikulum adalah sebuah kekeliruan. Menurutnya, perbandingan jumlah mata pelajaran antara kurikulum nasional dengan kurikulum di sejumlah negara seperti Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Inggris, Jerman, dan Finlandia menunjukkan bahwa jumlah mata pelajaran di Indonesia pada seluruh jenjang pendidikan tidak lebih banyak dari jumlah mata pelajaran di negara yang dijadikan perbandingan.

“Bahkan, jumlah mata pelajaran di Indonesia pada jenjang SD dan SMP tercatat paling sedikit. Sementara untuk jenjang SMA memiliki jumlah yang sama dengan negara lain, hanya lebih sedikit dari Malaysia dan Inggris,” kata Dadan.

Sumber: republika.co.id

Sandiaga Uno: Pemerintah Gagal Selamatkan UMKM

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Sandiaga Salahudin Uno melihat, belakangan ini banyak small-medium enterprise (SME) dan startup di Indonesia mengaplikasikan survival mode agar usahanya dapat kembali melesat ketika pandemik virus corona baru (Covid-19) telah berakhir.

Sandi menegaskan, memang patut disayangkan model bisnis survival mode tidak akan bertahan. Sebab, tidak seorang pun tahu kapan krisis ini akan berlalu. “Bahkan, apa yang kita sebut normal di masa pra-pandemi harus mengalami pendefinisian ulang,” kata pengusaha nasional itu, Ahad (20/9).

Maka, dia menegaskan, yang semestinya dilakukan oleh SME dan startup agar menjadi champion di era New Normal adalah pebisnis harus reinvent pengetahuan bisnis mereka untuk memunculkan model bisnis yang baru.

Sandi mencontohkan, layaknya pertandingan basket, kalau jalan di kanan akan ditutup maka kita harus pintar pivot ke kiri. Dia menegaskan, bahwa SME dan startup mau tidak mau harus mengedepankan aspek kesehatan dan digitalisasi dalam setiap tahapan bisnis mulai dari pemesanan, pembayaran, produksi, hingga penyediaan barang.

“Zaman sekarang data dan tren bisnis bisa kita dapatkan dengan mudah. Kita tinggal mengamati, meniru, dan memodifikasi tren yang ada sehingga kita memiliki model bisnis baru,” tegasnya.

Dikatakan Sandi, jika dilihat dari aspek dukungan kebijakan pemerintah untuk menyelamatkan ekonomi nasional khususnya UMKM, maka tampaknya jauh dari harapan. “Tim ekonomi pemerintah  telah gagal membangun rumusan kebijakan stimulus fiskal untuk menyelamatkan UMKM. Faktanya, daya beli terus menurun. Semoga Banprea (Bantuan Presiden) bisa menolong ultra mikro,” tegas Sandi.

Menurut Sandi, bisnis yang saat ini dibutuhkan masyarakat, adalah di bidang kesehatan, teleconferencing, course terbuka, biotech, legal, dan clear energy. Meski mengaku sempat kebingungan menghadapi perubahan perilaku konsumen di awal pandemik, kini Sandi sudah berhasil menyesuaikan model bisnisnya.

Sandi menegaskan, ada empat kekuatan yang bisa digaungkan dalam dunia enterprenersip yaitu, pencapaian atau target, stimulasi, arah atau tujuan, dan keamanan bisnisnya. “Bila ini semua bisa digapai maka apapun usahanya pasti akan sangat maju,” ujarnya.

Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Gerindra Kamrussamad mengatakan, di era digitalisasi saat ini para, pengusaha muda harus bisa beradaptasi. Salah satunya membuka kemitraan dengan elemen atau komunitas seperti asosiasi industri kreatif.

“Kemitraan dengan komunitas berbasis industri kreatif ini menjadi penting terutama agar produk wirausaha bisa ikut terpasarkan dengan baik,” katanya.

Kamrussamad mengaku, tantangan bisnis saat ini ini memang lebih tinggi dari biasanya. Sebagai pebisnis, kita dituntut untuk berpikir out of the box dan memanfaatkan teknologi online agar bisnis kita tetap bisa berjalan dan tak berujung merugi. Manfaatkan setiap sumber daya yang ada, serta gunakan berbagai software yang bisa mendukung kelancaran bisnis selama covid-19 masih merajalela.

“Intinya adalah kita terus mau belajar, research dan mampu melihat trend serta meraba trend yang akan datang,” ujarnya.

Sumber: republika.co.id

 

Mengapa Setiap Muslim Dianjurkan Minum Madu

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Salah satu bukti madu dianjurkan untuk dikonsumsi oleh umat Islam adalah, dalam Alquran surat an-Nahl (lebah) ayat 68-69 Allah SWT menyatakan: ”Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah:”Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibuat manusia”…Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya, pada yang demikian terdapat tanda-tanda kebesaran Tuhan bagi mereka yang memikirkan.”

Kemudian Nabi Muhammad juga menegaskan khasiat madu tersebut dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari: ”Madu adalah penyembuh bagi semua jenis sakit dan Alquran adalah penyembuh bagi semua kekusutan pikiran (sakit pikiran). Maka aku sarankan bagimu kedua penyembuh tersebut, Alquran dan madu.”

Mengenai hal ini, ada suatu kisah di mana suatu ketika, seorang sahabat datang menemui Rasulullah SAW dan bercerita kalau perut saudaranya sakit. Mendengar cerita itu, Rasulullah SAW berkata, ”Minumkanlah padanya madu.” Sahabat tersebut pergi dan kembali lagi sambil berkata, ”Madu hanya membuat perutnya lega dua atau tiga kali.”

Setiap kali menerima pengaduan sahabat itu, Rasulullah SAW berkata, ”Minumkanlah padanya madu.” Sampai akhirnya pada kali ketiga Rasulullah SAW bersabda, ”Allah pasti benar, yang berdusta adalah perut saudaramu. Pergilah dan minumkanlah padanya madu.” Kemudian sahabat itu pergi dan meminumkan madu kepada saudaranya dan sembuhlan penyakit perutnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Sumber: republika.co.id

Sidak, Wali Kota Tangerang Bubarkan Kerumunan Warga

TANGERANG(Jurnalislam.com) – Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah membubarkan sejumlah warga yang berkerumun dan tidak menerapkan protokol kesehatan di sekitar Mall Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Tangerang, Sabtu (19/9) malam. Kegiatan tersebut dilakukannya saat pengawasan penerapan protokol kesehatan di sejumlah lokasi perbelanjaan, pertokoan dan kompleks perumahan.

Sidak yang dilakukan bersama Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra tersebut, menurut Arief, adalah upaya Pemkot Tangerang untuk menekan kasus Covid-19 yang kini meningkat pesat jumlahnya. Arief juga meminta agar seluruh karyawan kios yang bekerja di mall dan pusat perbelanjaan se-Kota Tangerang tidak segan untuk menegur apabila menemui pengunjung yang abai dan tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Termasuk saat antrean dalam melakukan pembayaran. Jangan sampai terlalu dempet, harus ada jarak antar pengunjung. Kalau ada pengunjung yang lalai, langsung diingatkan,” ungkapnya kepada karyawan di IKEA Alam Sutera.

Ia menjelaskan, kerumunan warga adalah salah satu bagian dari sasaran operasi yang dilakukan karena berpotensi terjadi penularan virus corona. “Kita sosialisasikan penerapan 3M kepada warga yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan. Bila ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi sosial dan administrasi,” ujarnya.

Selain itu, Wali Kota juga meninjau penerapan protokol kesehatan di mall dan kawasan pertokoan. Wali Kota memastikan setiap pengunjung, pegawai maupun pengelola pusat perbelanjaan telah menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.

Sumber: republika.co.id

Pemerintah Sanksi Tutup Perusahaan hingga Restoran yang Langgar Protokol

TANGERANG(Jurnalislam.com) – Pemerintah Kota Tangerang akan memberikan sanksi penutupan bagi pengelola pusat perbelanjaan, pertokoan maupun rumah makan yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Kalau melanggar akan kita beri sanksi berupa penutupan sementara tempat usahanya,” tegas Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Ahad (20/9).

Aturan tersebut tertuang dalam surat Edaran Nomer 800/2131-Bag.HUKUM/2020 yang isinya meminta kepada seluruh pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pabrik, pondok pesantren, dan rumah yatim untuk membentuk satgas penanganan Covid-19.

Lalu ketentuan dalam penegakan dan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang No. 70 dan 78 tahun 2020.

Kemudian, di Perwali tersebut juga dijelaskan mengenai sanksi yang diberikan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.

“Masyarakat yang tidak memakai masker, tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan maupun perhotelan jika melanggar akan ditindak. Sanksinya berupa kerja sosial, penutupan sementara atau membayar denda. Namun yang di utamakan untuk pelanggaran bagi masyarakat adalah sanksi bekerja sosial bagi masyarakat,” katanya.

Dalam Perwali No. 70 dan 78 tahun 2020 disebutkan pembayaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan diwajibkan membayar langsung kepada bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan.

Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban. Adapun nilai denda yakni Rp 50.000 untuk warga melanggar protokol kesehatan

Selain itu, Wakil juga mengimbau agar Camat dan Lurah melakukan pemantauan secara menyeluruh di tempat usaha maupun rumah makan yang ada terkait kedisipilinan dalam menerapkan protokol kesehatan. “Utamakan pemberian sanksi sosial jika ditemukan ada yang melanggar,” tukas Sachrudin.

Sumber: republika.co.id

 

92 Ribu Kasus Harian, Angka Covid India Tembus 5 Juta

NEW DELHI (Jurnalislam.com) — India mencatat 92.605 kasus baru virus korona dalam 24 jam terakhir. India diprediksi melampaui Amerika Serikat (AS) sebagai negara yang terkena dampak paling parah akibat pandemic virus corona dalam beberapa pekan mendatang.

Kementerian Kesehatan India pada Ahad (20/9) mencatat 1.133 kematian baru sehingga total secara nasional menjadi 86.752. Sementara, tambahan kasus baru dalam 24 jam terakhir membuat India mencatat rekor jumlah kasus infeksi virus korona secara nasional sebesar lebih dari 5,4 juta. Menurut data Universitas John Hopkins, tingkat pemulihan pasien yang terinfeksi virus korona di India mencapai sekitar 80 persen.

Lebih dari 60 persen kasus aktif terkonsentrasi di lima negara bagian yakni Maharashtra, Karnataka, Andhra Pradesh, Tamil Nadu, dan Uttar Pradesh. Pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi telah menghadapi kritik pedas atas penanganan pandemi di tengah menurunnya pertumbuhan ekonomi yang membuat jutaan orang kehilangan pekerjaan.

India telah melaporkan lebih dari satu juta kasus hanya dalam bulan ini saja. Kementerian Kesehatan India mengatakan, tingginya lonjakan kasus itu mengikuti meningkatnya jumlah tes massal. Negara itu mengeklaim melakukan lebih dari satu juta tes Covid-19 per hari.

sumber: republika.co.id

Utamakan Keselamatan. PBNU Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama meminta KPU, pemerintah, dan DPR RI untuk menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 demi menjaga kesehatan rakyat.

“Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati,” kata Ketua Umum PBNU K.H. Said Aqil Siroj dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Ahad (20/9).

Pelaksanaan pilkada meskipun dengan protokol kesehatan yang diperketat, dinilai sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya. NU juga meminta untuk merealokasikan anggaran pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.

Selain itu, NU perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan pilkada yang banyak menimbulkan mudarat berupa politik uang dan politik biaya tinggi. Pernyataan sikap itu mencermati perkembangan penanggulangan pandemi COVID-19.

Upaya pengetatan PSBB, kata dia, perlu didukung tanpa mengabaikan ikhtiar menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat. Nahdlatul Ulama berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat.

Namun, karena penularan COVID-19 telah mencapai tingkat darurat, prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan. Sementara itu, di tengah upaya menanggulangi dan memutus rantai penyebaran COVID-19, Indonesia tengah menghadapi agenda politik.

Sumber: republika.co.id

Pilkada Serentak Dikhawatirkan, Ini Kata KPU

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kondisi pandemi Covid-19 terkini dan kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran protokol kesehatan membuat sejumlah pihak mendesak penundaan tahapan Pilkada 2020.

Akan tetapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejauh ini masih melanjutkan tahapan pilkada sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.

“Saat ini kami KPU masih berpedoman pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan,” ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dikonfirmasi  terkait opsi penundaan pilkada, Ahad (20/9).

Sebelumnya, ia mengatakan, penetapan penundaan pilkada tidak diputuskan oleh KPU saja. Ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan UU Pilkada, mengharuskan persetujuan penundaan pilkada antara tiga pihak, yakni KPU, pemerintah, dan DPR.

“Saya kira tentang opsi penundaan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 mekanismenya siapa para pihak yang kemudian diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengambil keputusan itu,” kata Raka, Selasa (15/9).

KPU saat ini masih melakukan verifikasi dokumen perbaikan syarat calon kepala daerah. KPU akan mengumumkan pasangan calon yang memenuhi syarat atau penetapan pasangan calon Pilkada 2020 pada 23 September, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada 24 September.

Selain pegiat pemilu, desakan penundaan pilkada juga datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). PBNU menyampaikan secara resmi usulan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah masa pandemi Covid-19 yang diteken Ketua Umum KH Said Aqil Siroj serta Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini.

Perppu Pilkada Dibutuhkan untuk Jamin Keselamatan Rakyat

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mendukung diadakannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Dia mengaku sepakat selama keberadaan Perppu tersebut berorientasi memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kepada masyarakat.

“Karena dalam konteks di tengah pandemi ini jadi fokus utama kita adalah menjaga keselamatan bersama kesehatan bersama,” kata Saan di Jakarta, Ahad (20/9).

Saan mengungkapkan, tahapan kampanye yang berpotensi terjadi pelanggaran protokol Covid-19 dan membuat kerumunan, agar dihapuskan. Misalnya, konser dalam tahapan kampanye sebaiknya dihilangkan agar tidak menjadi pusat paparan virus Covid-19

Saan menyarankan, pengaturan pemungutan suara dilakukan secara keliling sebagai antisipasi jika pada 9 Desember mendatang belum ada tanda penurunan. Dia melanjutkan, jika ekskalasi menurun dan 9 desember membaik maka bisa menggunakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara normal.

Saan mengatakan, Komisi II mendukung selama waktunya memadai dan pemerintah bersedia mengeluarkan Perppu. Dia melanjutkan, gal itu sebagai antisiapsi terhadap perkembanngan Covid-19 itu harus tetap diperlukan dengan baerbagai alternatif dalam tahapan pilkada.

“Selain perppu paling mungkin bisa dilakukan dalam waktu dekat revisi PKPU. Lebih gampang revisi PKPU ketimbang perppu nanti harus diundangkan dibahas diparipurnakan tapi kalau misal merevisi PKPU jauh lebih mungkin dari segi waktu,” katanya.

Sumber: republika.co.id