Bermasalah, Relakah RUU Cipta Kerja DIketuk Palu Oktober Ini?

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Sejak awal tahun 2020 pemerintah Indonesia menggelontorkan wacana RUU Cipta Kerja. Pemerintah berharap dengan RUU Cipta Kerja ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, secara angka pengangguran di Indonesia mencapai tujuh juta jiwa dan jumlah angkatan kerja baru setiap tahunnya terus bertambah sekitar dua juta orang.

Dengan adanya RUU Cipta Kerja yang melonggarkan peraturan-peraturan bagi pengusaha diharapkan akan menarik banyak investor dan pengusaha yang membuka lapangan kerja sehingga dapat menyerap banyak tenaga kerja khususnya tenaga kerja produktif.

 

Latar belakang mulia dari pemerintah yang bertujuan agar tercipta banyak lapangan kerja dengan adanya RUU Cipta Kerja ini rupanya menjadi salah kaprah dan akhirnya menuai kontra dari berbagai kalangan masyarakat Indonesia terutama para buruh. Karena alih alih ingin membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya namun rupanya dengan mengorbankan hak buruh yang sebelumnya ada. Alih-alih mengurangi pengangguran di Indonesia namun dengan menurunkan kesejahteraan para buruh.

 

Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), melihat penghapusan UMK (upah minimum kabupaten-kota) yang merupakan salah satu point di dalam RUU Cipta Kerja berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan buruh yang upahnya telah berada diatas UMK.

“Dihapuskannya UMK berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan 12,4 juta pekerja di Jawa yang pada 2019 upahnya telah berada diatas UMK. Pada gilirannya, dihapuskannya UMK akan menekan tingkat upah 39,4 juta pekerja Jawa secara keseluruhan, khususnya pekerja tidak tetap dengan sistem pengupahan mingguan, harian, borongan dan per satuan hasil,” kata Askar Muhammad, dalam diskusi hasil riset IDEASTalk yang bertajuk ‘Nasib Buruh, Pengangguran dan Program Prakerja di Masa Pandemi’ di Jakarta, Rabu (30/09/2020).

Askar menambahkan jika RUU Cipta Kerja tersebut disahkan, upah buruh akan semakin murah dengan hilangnya UMK menyisakan UMP (upah minimum provinsi) yang kenaikannya kini hanya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi daerah saja, tanpa menyertakan inflasi.

“Dengan UMP umumnya jauh lebih rendah dari UMK, maka kehilangan UMK yang merupakan jaring pengaman upah di tingkat lokal, akan menjadi pukulan keras bagi pekerja,” imbuhnya.

Dari 63,8 juta buruh/karyawan/pegawai di Indonesia, hanya seperlimanya yang berstatus pekerja tetap dengan upah relatif memadai, dengan sisanya adalah pekerja tidak tetap yang terperangkap pada pekerjaan dengan upah rendah.

“Terlihat jelas bahwa, tanpa RUU Cipta Kerja sekalipun, upah pekerja Indonesia secara umum sudah rendah, dimana lebih dari 50 persen pekerja memiliki upah dibawah UMP yang pada 2019 rata-rata di kisaran Rp 2,5 juta,” ujar Askar.

IDEAS menemukan bahwa saat ini upah rata-rata pekerja sudah  rendah dan diprediksi akan semakin rendah bila RUU Cipta Kerja diterapkan. Pada 2019, upah rata-rata pekerja di 511 kabupaten-kota adalah lebih rendah dari UMP.

“Hanya 3 daerah yang upah rata-rata pekerja diatas UMP yaitu Bekasi, Depok dan Kab. Bekasi. Dihapuskannya UMK dipastikan akan semakin memperburuk tingkat upah dan kesejahteraan pekerja secara keseluruhan,” ungkap Askar.

Menurut Askar kebijakan upah minimum, ditengah lemahnya serikat buruh dan stagnannya upah kelas menengah, amat bermanfaat tidak hanya untuk penanggulangan kemiskinan, namun juga memperbaiki hubungan industrial dan kinerja makroekonomi. Setidaknya ada tiga manfaat dari kebijakan upah minimun.

“Pertama, Upah yang lebih tinggi akan secara efektif menurunkan perselisihan kerja antara buruh dan majikan sekaligus meningkatkan produktivitas buruh,” tuturnya.

Berikutnya upah yang lebih tinggi juga akan memberi dampak stabilisasi pada pengeluaran konsumen. Perekonomian secara keseluruhan akan lebih sejahtera karena lebih banyak pendapatan yang diterima pekerja akan meningkatkan daya beli mereka, sehingga menciptakan permintaan baru untuk barang dan jasa.

“Ketiga Kebijakan upah minimum memiliki dampak makroekonomi yang besar karena berfokus pada perbaikan tingkat upah kelas pekerja terbawah, yang merupakan mayoritas populasi. Berbagai masalah sosial dari rendahnya upah, seperti kemiskinan dan kriminalitas otomatis terminimalisir,” beber Aska.

Peneliti Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Ahsin Aligori, menilai jika harus ada perbaikan pada sistem ketenagakerjaan maka kebijakan paling berharga bagi para pekerja kelas bawah adalah akses pada pekerjaan yang stabil dengan arus pendapatan yang memadai.

Menurut Ahsin kehadiran RUU Cipta Kerja justru mendorong pasar kerja yang tidak berpihak pada nasib buruh, antara lain melalui diperbolehkannya pekerja kontrak dan outsourcing untuk seluruh jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu kontrak.

“Implikasinya, buruh berpotensi menjadi pekerja tidak tetap selamanya, tanpa hak-hak yang melekat pada pekerja tetap seperti uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak,” ujar Ahsin dalam diskusi hasil riset #IDEASTalk yang bertajuk ‘Nasib Buruh, Pengangguran dan Program Prakerja di Masa Pandemi’  di Jakarta, Rabu (30/09/2020).

Ia menjabarkan tanpa RUU Cipta Kerja saja jumlah pekerja kontrak (PKWT) sangat besar, 17,4 juta orang dengan upah rata-rata Rp 2,5 juta, lebih besar dari jumlah pekerja tetap yang hanya 11,9 juta orang dengan upah rata-rata Rp 4,0 juta.

“Selain upah yang lebih rendah dan tanpa hak-hak pekerja lainnya, pekerja kontrak juga rentan kehilangan pekerjaan. Pada 2019, terdapat 2,2 juta orang yang menganggur karena habis masa kontrak kerja-nya,” papar nya.

Ahsin menilai pada dasarnya, tujuan RUU Ciptaker adalah baik, yaitu menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya ditengah bonus demografi. Akan tetapi, penciptaan lapangan pekerajaan tidak perlu mengorbankam kesejahteraan pekerja.

“IDEAS menemukan jika RUU Cipta kerja disahkan maka akan menekan tingkat upah pekerja yang pada gilirannya akan menurunkan tingkat kesejahteraan pekerja,” tutup Ahsin.

 

Reporter : Jumi Yanti Sutisna

Sembuh dari Covid-19, Menag Ucapkan Terima Kasih Atas Doa Masyarakat

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Menteri Agama Fachrul Razi telah dinyatakan sembuh dari Covid-19 dan diperkenankan kembali ke rumahnya. Menag dirawat di Rumah Sakit Bunda, Menteng, Jakarta sejak 20 September 2020.

Hal ini ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri Agama, Kevin Haikal. “Alhamdulillah, kemarin sore, 30 September, Menag sudah dinilai sembuh sehingga bisa kembali pulang. Menag mengaku senang dan bersyukur kepada Tuhan atas kesembuhannya,” terang Kevin di Jakarta, Kamis (01/10).

Menurut Kevin, Menag menyampaikan terima kasih atas dukungan dan doa dari banyak pihak yang telah dipanjatkan untuk kesembuhan beliau. Menag juga mengapresiasi dukungan dan kerja profesional tenaga medis. “Menag menitip salam dan mengucapkan terima kasih atas kerja profesional tenaga medis yang sangat luar biasa selama dalam perawatan,” tuturnya.

“Menag juga berterima kasih atas doa-doa yang disampaikan, mulai dari Bapak Presiden, Wakil Presiden, para teman menteri, kepala lembaga, Wamenag dan semua jajaran Kementerian Agama. Termasuk juga terima kasih kepada para tokoh agama dan masyarakat,” lanjutnya.

Menag, menurut Kevin, saat ini masih akan menjalani proses pemulihan di rumah hingga beberapa hari ke depan. Karenanya, pelaksanaan tugas di Kementerian Agama masih dijalankan oleh Wakil Menteri Agama beserta para pejabat Eselon I.

Kevin menambahkan bahwa Menag juga mengajak masyarakat Indonesia untuk terus menjaga kesehatan dengan baik dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Dirawat karena Covid-19 telah memberi pengalaman dan pelajaran bahwa kesehatan sangat penting dan harus dijaga.

“Sekali lagi, terima kasih atas doa dan dukungannya. Mohon tetap patuhi protokol kesehatan. Mohon doa juga agar Menag lekas pulih secara total,” tutup Kevin menyampaikan pesan Menag.

Menag Fachrul Razi terkonfirmasi positifi COvid-19 setelah menjalani tes swab pada 17 September 2020. Setelah itu, dilakukan penelusuran kontak (tracing) terhadap keluarga dan para pihak yang sempat berinteraksi. Setidaknya ada 48 orang hasil tracing yang telah dilakukan pemeriksaan swab dan semuanya negatif.

 

Kepastian Haji- Umrah Jamaah Indonesia Masih Tunggu Keputusan Saudi

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menegaskan bahwa kepastian keberangkatan jemaah umrah Indonesia masih menunggu pengumuman dan izin dari Arab Saudi. Menurutnya, sampai saat ini belum ada informasi resmi yang disampaikan berkenaan dengan kemungkinan akan diizinkannya keberangkatan jemaah umrah asal Indonesia.

“Belum ada kepastian terkait izin keberangkatan jemaah umrah Indonesia. Kita masih menunggu dan berkoordinasi dengan pihak perwakilan di KJRI Jeddah,” terang Nizar di Jakarta, Kamis (01/10).

Nizar mengaku sudah mengetahui bahwa Arab Saudi akan mulai memberikan izin penyelenggaraan umrah secara bertahap. Ada tiga tahap yang direncanakan. Pertama, mengizinkan warga negara Saudi dan ekspatriat yang tinggal di sana (mukimin) untuk menunaikan ibadah umrah mulai 4 Oktober 2020 M. “Izin ini hanya untuk 30%  dari kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan penyebaran Covid-19, yaitu: enam ribu jemaah umrah per hari,” ujarnya.

Kedua, mengizinkan ibadah umrah dan salat di Masjidil Haram bagi warga negara Saudi dan mukimin mulai  18 Oktober 2020 M. “Jumlahnya bertambah menjadi  75% dari kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan, atau 15 ribu jemaah umrah per hari dan 40 ribu jamaah salat per hari,” jelasnya.

Ketiga, mengizinkan ibadah umrah dan salat bagi warga Saudi, mukimin dan warga dari luar kerajaan. Rencananya akan dimulai pada 1 November 2020 M. Pada tahap ini, Masjidil Haram diharapkan dapat menampung 100% sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan, yaitu: 20 ribu jamaah umrah per hari dan 60 ribu jemaah salat per hari.

“Namun, ini masih menunggu pengumuman resmi kondisi pandemi Covid-19,” tegas Nizar yang saat ini menjabat sebagai Plt Sekjen Kemenag.

“Kemenkes Saudi nanti akan merilis daftar negara dari luar kerajaan yang diizinkan masuk atau memberangkatkan jemaah,” harapnya.

Terpisah, Konsul Haji KJRI Jeddah menambahkan, GACA Circular Saudi melalui surat No 4/6346 tanggal 15 September 2020 telah merilis tiga negara yang sementara ini tidak diizinkan masuk ke sana untuk penerbangan non umrah, yaitu: India, Brazil, dan Argentina. “Jadi sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi dari Saudi untuk penerbangan umrah,” jelasnya.

“Saat ini kita masih menunggu dan semoga Indonesia termasuk yang diizinkan untuk memberangkatkan jemaah umrah pada 1 November mendatang,” tutupnya.

 

Indonesia – Palestina Lanjukan Pembicaraan Rekonsiliasi Hamas dan Fatah

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pemerintah Palestina menyatakan telah terjadi rekonsiliasi antara Hamas dan Fatah kepada Pemerintah Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Palestina Riad Maliki saat melakukan komunikasi secara virtual dengan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi, pada Selasa (29/9).

Maliki menjelaskan kedua faksi tersebut terus melakukan pembicaraan mengenai pelaksanaan pemilu di Palestina.

“Saya menekankan mengenai posisi Indonesia yang akan terus memberikan dukungan bagi perjuangan Palestina,” ujar Retno, saat konferensi pers virtual pada Rabu.

Retno juga menyatakan dukungan kepada Palestina juga disampaikan Presiden Indonesia Joko Widodo saat menyampaikan pidato nasional di Pertemuan Sidang Umum PBB. Selain dukungan politik, Indonesia telah memberikan dukungan keuangan dan pembangunan kapasitas bagi Palestina.

“Masa depan Palestina menjadi semakin tidak mudah dan penuh dengan tantangan tanpa dukungan dunia internasional yang kokoh, dikhawatirkan hak politik Palestina akan terabaikan,” kata Retno.

Sumber: anadolu agency

Pengembangan Kawasan Industri Halal Akan Tingkatkan Perekonomian Negara

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pengembangan kawasan industri halal akan meningkatkan perekonomian Indonesia hingga sekitar 40 persen.

Direktur Perwilayahan Industri, Kementerian Perindustrian RI, Ignatius Warsito menyampaikan jika 60 persen dari kawasan industri di seluruh indonesia memiliki kawasan halal, maka akan menyumbang hingga 40 persen untuk perekonomian Indonesia.

“Kita punya 121 kawasan industri di seluruh Indonesia, setidaknya 60 persen saja punya kawasan industri halal di dalamnya maka kita bisa mendobrak pertumbuhan ekonomi sampai 40 persen dari produk halal ini,” katanya dalam Workshop & Coaching Pengembangan Industri Halal di Indonesia, Kamis (1/10).

Warsito menyampaikan pengembangan kawasan industri halal akan ini akan sangat membantu perekonomian, tidak hanya dari sisi pemenuhan kebutuhan dalam negeri tapi juga berpotensi jadi halal hub internasional.

Saat ini Kemenperin telah mengeluarkan satu surat izin kawasan industri halal untuk Kawasan Industri Modern Cikande. Kawasan industri halal yang berdiri di sana bernama Modern Halal Valley.

Diharapkan kawasan ini menjadi role model bagi 120 kawasan industri lain di seluruh Indonesia untuk membangun zonasi khusus halal tersebut. Warsito menambahkan ada satu kawasan industri yang sedang dalam proses verifikasi yakni Safe and Lock Industrial Park di Sidoarjo, Jawa Timur seluar 108 hektar.

Empat kawasan industri (KI) lain yang sedang menyiapkan diri diantaranya KI Bintan Inti seluas 100 hektar, KI Batamindo seluas 17 hektar di Batam, Kepulauan Riau, KI Jakarta Pulogadung di Jakarta Timur, dan KI Surya Borneo seluas 1446,5 hektar di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Sumber: republika.co.id

Pemkot Bandung Bahas Peluang Terapkan Mini Lockdown

BANDUNG(Jurnalislam.com) — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan membahas penerapan kebijakan mini lockdown di Kota Bandung pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) masa pandemi Covid-19. Langkah tersebut akan dilakukan menyesuaikan dengan intruksi presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang mini lockdown.

Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku akan segera menindaklanjuti intruksi tersebut. Terlebih katanya, Wali Kota Bandung sudah mengarahkan terkait rencana penerapan mini lockdown di daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang relatif masih tinggi.

“Kita tentu akan menindaklanjuti itu, apa yang diarahkan wali kota basisnya kepada kasus di masing-masing wilayah. Teknis akan dibahas,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/10).

Di Kota Bandung, menurutnya, salah satu wilayah yang masih berada pada zona merah yaitu Kecamatan Cicendo meski tidak semua kelurahan berada pada zona merah. Menurutnya, pihaknya terlebih dahulu akan membahas teknis penerapan mini lockdown di wilayah zona merah.

“Teknisnya dibahas mana saja kegiatan masyarakat yang diperketat, harus dbicara dengan tokoh disana (wilayah yang zona merah),” katanya.

Ema menyebutkan bahwa konsep mini lockdown tidak jauh berbeda dengan konsep pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) yang pernah dilakukan di kawasan Secapa AD, Hegarmanah beberapa waktu lalu. Katanya, dilakukan pembatasan terhadap aktivitas masyarakat termasuk aktivitas perekonomian.

Ia melanjutkan, apabila kebijakan mini lockdown disertai kebijakan membatasi masyarakat dari luar Kota Bandung maka arus lalu lintas orang harus terkontrol dengan rekam jejaknya (riwayat perjalanan) yang harus dilacak.

Berdasarkan data pusat informasi penanganan Covid-19 Kota Bandung, jumlah kasus Covid-19 hingga Rabu (30/9) mencapai 129 kasus aktif, 1.127 kasus sembuh dan 58 orang meninggal dunia.

Sumber: sindonews.com

 

Protes RUU Omnibus Law, Buruh Gelar Mogok Massal 6 – 8 Oktober

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja menyepakati untuk melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Rencananya aksi itu akan dilaksanakan pada 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memastikan kegiatan itu akan dilakukan secara konstitusional dengan tertib dan damai. Rencanya, dimulai pada 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang Paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.

“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” kata Said, Kamis (1/10/2020).

 

Dia menjelaskan, dasar hukum secara konstitusional mogok nasional ini adalah menggunakan dua undang-undang, yaitu UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Para buruh tentu akan mengikuti prosedur dari dua undang-undang tersebut,” ujarnya.

Sumber: okezone.com

 

Amien Rais Dirikan Partai Ummat

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Mantan Ketua MPR RI M Amien Rais akhirnya mengumumkan nama partai baru yang dibidaninya bersama kawan-kawannya.

“Namanya: Partai Ummat”. Hal itu dinyatakan Amien Rais dalam channel YouTube Amien Rais Official, Kamis (1/10/2020). Saat itu, Amien Rais membacakan Mukadimah Partai Ummat.

Di salah satu bagian video tersebut, Amien Rais mengatakan, pada akhirnya, segolongan umat manusia harus berikhtiar untuk menegakkan keadilan sekaligus melawan kezaliman secara sistematik lewat perjuangan politik.

“Partai Ummat Insya Allah bertekad akan bekerja dan berjuang bersama anak bangsa lainnya melawan kezaliman dan menegakkan keadilan. Partai Ummat akan bekerja dan berjuang memegang teguh Pancasila, UUD 1945, dan semua aturan demokrasi universal,” ujar Amien Rais.

sumber: sindonews.com

Penguatan Kompetensi Penceramah Agama Fokus Perkuat Literasi

JAKARTA(Jurnalislam.com)--Kementerian Agama menggelar Penguatan Kompetensi Penceramah Agama Angkatan Pertama. Kegiatan yang berlangsung di Jakarta selama tiga hari mulai 29 September hingga 1 Oktober 2020 ini dibuka oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Selasa (29/09).

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengatakan program ini penting dilakukan untuk meningkatkan literasi penceramah dan strategi berdakwah di era digital sekarang.

“Penguatan literasi dalam berdakwah di era digital saat ini penting karena dapat memperluas wawasan materi dakwah dan keagamaan yang luas,” katanya saat memberikan materi di hadapan peserta Penguatan Kompetensi Penceramah Agama Angkatan Pertama, Rabu (30/9).

“Kalau wawasan literasi kuat, materi dakwah akan beragam dan dapat menjawab segala aspek masalah kehidupan,” ujarnya.

Selain itu, penceramah berkualitas dapat meningkatkan kualitas umat Islam. Peraih gelar MA dari Leiden University, Belanda ini berharap seluruh penceramah mau meningkatkan literasi agar menghasilkan umat berkualitas untuk menjalankan hidup di dunia dan akhirat.

Sementara itu, Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag Juraidi dalam laporannya mengatakan, Penguatan Kompetensi  Penceramah Agama Angkatan Pertama ini diikuti oleh 100 penceramah yang berasal dari berbagai ormas islam tingkat pusat.

“Selanjutnya akan disusul angkatan kedua dengan jumlah 100 peserta lagi. Dan kemudian akan dilakukan di daerah-daerah juga,” jelas Juraidi.

“Total nanti akan ada 8.000 penceramah di tingkat daerah, dan 200 di tingkat pusat,” imbuh Juraidi.

DPRD Jabar Umumkan 7 Komisioner KPID

BANDUNG(Jurnalislam.com) – DPRD Jawa Barat melalui Komisi I mengumumkan calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar terpilih periode 2020-2023 setelah melalui serangkaian tahapan seleksi.

Ketua Komisi I DPRD Jabar, Bedi Budiman pun menyampaikan selamat atas hasil seleksi tersebut. Menurutnya, ke-7 calon komisioner terpilih tersebut ditentukan melalui rapat pleno seusai pihaknya menggelar tahapan Fit and Proper Test (Uji Kelayakan dan Kepatutan) kepada 21 calon komisioner yang berlangsung selama dua hari, 28-29 September 2020.

“Komisi I baru saja selesai melaksanakan rapat pleno untuk melakukan pengambilan keputusan dari uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan selama 2 hari, mulai tanggal 28 sampai 29 September. Akhirnya, terpilih 7 nama dari 21 peserta” ungkap Bedi dalam keterangan resminya, Kamis (1/9/2020).

Bedi menjelaskan bahwa calon komisioner terpilih KPID Jabar periode 2010-2023 ditentukan berdasarkan penilaian Komisi I DPRD Jabar dan hasil uji kepatutan dan kelayakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Ke-21 calon komisioner yang telah mengikuti proses uji kelayakan dan kapatutan juga dinilai layak karena para calon komisioner tersebut merupakan hasil penyaringan yang telah dilakukan oleh tim seleksi (timsel).

Bedi menerangkan, diikuti oleh orang-orang yang memiliki berbagai latar belakang dan pengalaman, para calon komisioner tersebut menawarkan berbagai inovasi serta strategi untuk meningkatkan eksistensi serta kinerja KPID Jabar.

Selain melakukan uji kepatutan dan kelayakan, pihaknya ingin menggali strategi-startegi yang ditawarkan oleh para calon komisioner untuk meningkatkan kinerja KPID Jabar.

sumber: sindonews.com