Pihak Denny Siregar Mengaku Belum Pernah Dipanggil Polisi

TASIKMALAYA(Jurnalislam.com) – Kuasa Denny Siregar mengaku belum menerima panggilan dari kepolisian terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan kepada santri dan pesantren di Tasikmalaya. Karena itu, Denny Siregar merasa belum perlu datang untuk memberikan keterangan kepada aparat kepolisian.

“Belum tahu kita. Belum ada (undangan pemanggilan),” kata kuasa hukum Denny Siregar, Muannas Alaidid, saat dikonfirmasi Republika, Selasa (6/10).

Ia menegaskan, sikapnya masih tetap sama dengan sebelumnya, siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Artinya, pihaknya siap memenuhi panggilan jika memang ada permintaan dari pihak kepolisian.

Namun, ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima surat pangggilan dari kepolisian. “Kita belum terima apapun. Denny juga belum hubungin. Kita tak tahu dan belum terima,” kata dia.

Sebelumnya, Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani telah memehuni pangilan Polda Jabar untuk melengkapi keterangan pada Senin (5/10). Namun, menurut dia, polisi mengalami kesulitan dalam menangani kasus itu lantaran terlapor tak juga memenuhi panggilan.

“Kesulitan dari polisi itu adalah belum datangnya Denny Siregar untuk memberikan keterangan. Karena sudah dua kali disurati,” kata dia kepada Republika.

Menurut Ruslan, pertama polisi sudah mengirim surat panggilan ke alamat Denny Siregar. Lantaran tak ada tanggapan, polisi menyurati pengacara Denny Siregar. Namun, belum ada tanggapan dari keduanya hingga saat ini.

Ia percaya polisi telah memanggil pihak Denny Siregar lantaran diperlihatkan bukti ekspedisi pengiriman surat panggilan. Karena itu, ia meminta pihak Denny Siregar untuk gentle memenuhi panggilan itu.

Sementara itu, kuasa hukum ustaz Ruslan, Muhtar Efendi mengatakan, Polda Jabar mengaku sudah memanggil pihak Denny Siregar untuk dimintai keterangan. Namun, tak ada respon dari yang bersangkutan.

Ia menjelaskan, berdasarkan pernyataan kepolisian, surat pemanggilan pertama ditujukan langsung kepada Denny Siregar. Lantaran tak ada respon, polisi mengirimkan surat kedua ke pengacaranya, Muannas Alaidid. Dalam surat terakhir, Muannas diminta datang ke Polda Jabar pada 29 September.

“Sampai saat ini belum ada respon,” kata dia.

Sumber: republika.co.id

Ekonomi Syariah Jadi Solusi Ketahanan di Masa Pandemi

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Indonesia butuh napas baru untuk memulihkan perekonomian nasionalyang saat ini sedang diterpa pandemi Covid-19. Sistem ekonomi syariah diharapkan bisa menjadi salah satu solusi karena telah membuktikan diri sebagai sistem ekonomi yang mampu bertahan dalam keadaan pandemi.

Melalui sistem ekonomi yang lebih stabil, tahan banting, dan memegang prinsip kebermanfaatan yang berkelanjutan dan berkeadilan, ekonomi syariah memang telah menjelma menjadi primadona baru.

Sayangnya, masih banyak yang belum mengetahui dan minim literasi mengenai sistem ekonomi dan keuangan syariah. Termasuk pemahaman mengenai pembiayaan syariah maupun instrumen investasi syariah.

Direktur Utama BRIsyariah Ngatari akan terus mendorong literasi ekonomi dan keuangan syariah yang akan menjadi ujung tombak dalam membangun dan memperbesar sistem ekonomi syariah di Indonesia.

“Masih banyak ruang yang harus bersama-sama kita isi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ekonomi dan keuangan syariah. Itulah mengapa, kami terus memaksimalkan kegiatan-kegiatan literasi ekonomi dan keuangan syariah agar masyarakat bisa semakin paham mengenai kekuatan dan keuntungan ekonomi syariah,” katanya di Jakarta, Senin (5/10/2020).

Semakin tinggi tingkat pemahaman masyarakat maka semakin besar ekosistem, industri, hingga investasi berbasis syariah yang terbentuk. Dengan begitu ekonomi dan keuangan Indonesia bisa semakin maju, bahkan harapannya menjadi pusat ekonomi syariah di dunia.

Pengamat senior Pasar Modal, Budi Hikmat, mengungkapkan perlu upaya dari berbagai pihak untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait berbagai pilihan instrumen investasi, khususnya berbasis syariah dan menjamin kehalalannya. Termasuk mendorong masyarakat segera berinvestasi, khususnya di kalangan milenial.

Sumber: republika.co.id

DPR Sahkan Delapan Anggota Baznas Usulan Pemerintah

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Selain pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Rapat Paripurna DPR yang berlanjut hingga malam ini juga mengesahkan 8 calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari unsur masyarakat berdasarkan usulan pemerintah yang telah melalui proses pendalaman dan pertimbangan di Komisi VIII DPR.

“Dalam kesempatan di Rapat Paripurna, saya selaku Ketua Komisi VIII DPR RI melaporkan mengenal hasil Proses Pemberian Pertimbangan terhadap Calon Anggota BAZNAS dari Unsur Masyarakat,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/5/2020).

Yandri menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelotaan Zakat. Disebutkan pada Pasal 5 bahwa “Untuk meiaksanakan pengelolaan zakat. Pemerintah membentuk BAZNAS” Selanjutnya dalam Pasal 8 disebutkan bahwa BAZNAS terdiri atas 11 orang anggota, keanggotaan BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 8 orang dan unsur masyarakat dan 3 orang dan unsur pemerintah.

Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat unsur ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam. “Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat. Dan BAZNAS dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua,” paparnya.

“Sedangkan masa kerja anggota BAZNAS menurut Pasal 9 disebutkan bahwa ‘Masa kerja anggota BAZNAS dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kall masa jabatan,” imbuhnya.

Sumber: sindonews.com

PKS Konsisten Tolak UU Omnibus Law

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Sidang Paripurna DPR RI bersama Pemerintah menyampaikan dengan tegas penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang dinilai merugikan masyarakat menjadi UU.

Perwakilan Fraksi PKS DPR RI, Amin AK mengatakan, PKS tidak menginginkan produk UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan menumbuhkan iklim investasi yang bertentangan dengan asas pembentukan perundang-undangan yang baik dan norma Konstitusi yang merugikan masyarakat.

“Arah dan jangkauan pengaturan dari RUU Cipta Kerja setidaknya telah berdampak terhadap 1.203 Pasal dari 79 undang-undang,” kata Amin, Selasa (6/10/2020).

“Dengan demikian, F-PKS menyadari substansi pengaturan yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja ini sangat kompleks karena terdiri dari banyak UU yang akan diubah sekaligus, serta memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan, baik secara formil maupun materil sehingga dikhawatirkan tidak sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang telah kita sepakati bersama,” papar Amin.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini mengatakan, F-PKS telah banyak menerima masukan dan sikap penolakan dari seluruh lapisan masyarakat baik dari Organisasi Masyarakat, MUI, NU, Muhammadiyah, Kongres Umat Islam ke VII, dari berbagai pakar dan aspirasi

“Dari serikat pekerja dan aspirasi-aspirasi konstituen yang kami temui saat reses dan hari aspirasi F-PKS serta melalui berbagai kajian seminar dan diskusi yang diselenggarakan oleh F-PKS”, ungkap Anggota Komisi VI DPR RI ini.

Sumber: republika.co.id

MUI Sayangkan Pemerintah Kebut Pengesahan UU Cipta Kerja

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyayangkan pengesahan UU Cipta Kerja yang terkesan dikebut dan sarat kepentingan. “Dengan disahkannya RUU Cipta Kerja ini maka saya terus terang sangat-sangat kecewa,” kata Anwar kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/10).

Menurutnya, pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR menunjukkan para wakil rakyat lebih banyak mendengar aspirasi segelintir orang daripada kepentingan rakyat banyak. Ia menegaskan UU Cipta Kerja lebih banyak mengakomodasi kepentingan para pemodal daripada masyarakat umum.

“Jadi kesan dunia perpolitikan kita sekarang sudah dikuasai oleh oligarki politik semakin tampak dengan jelas,” katanya.

Ia mengatakan para wakil rakyat kini banyak yang tersandera sehingga tidak ada yang berani menyuarakan suara yang berbeda dari kepentingan pimpinan partai. Wakil rakyat, kata dia, khawatir jika tidak mengesahkan UU Cipta Kerja dapat terkena Pergantian Antar Waktu (PAW) dari otoritas internal partainya.

“Sehingga akhirnya para anggota DPR tersebut lebih mendengarkan keinginan pimpinan partainya daripada mendengarkan keinginan rakyatnya,” kata dia.

Dia menilai dalam pembahasan RUU Cipta Kerja ini, situasi seperti itulah yang sangat-sangat tampak sehingga UU ini benar-benar kelihatan lebih banyak membela kepentingan pemilik modal dan sangat mengabaikan kepentingan rakyat luas.

Sumber: republika.co.id

Studi: Kursi Dekat Jendela Pesawat Berisiko Tinggi Tertular Covid

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Meski pandemi belum usai, penerbangan domestik dan luar negeri telah dibuka lagi.

Tentunya, penerbangan dijalankan dengan melakukan pengetatan protokol kesehatan, mengingat ada temuan penyebaran Covid-19 di pesawat.

Belum lama ini ada studi yang mengkaji tentang bagian pesawat yang paling berisiko membuat penumpang tertular Covid-19. Studi itu menemukan bahwa penumpang yang duduk di kursi dekat jendela, di tengah kabin ekonomi, memiliki risiko tertinggi tertular Covid-19.

Seperti dilansir Times Now News, studi ini dilakukan di penerbangan Qantas Airways Ltd dengan melibatkan 243 penumpang. Menurut sebuah analisis pengurutan genom penumpang yang terinfeksi, setidaknya delapan dan mungkin sebanyak 11 penumpang yang duduk di kursi dekat jendela dilaporkan terpapar Covid-19 selama penerbangan lima jam dari Sydney ke Perth pada 19 Maret.

Sebelas orang yang terinfeksi terbagi rata antara bagian tengah dan belakang kabin. Namun, semua infeksi ditemukan berada di kelas ekonomi pesawat. Sementara 7 dari 11 infeksi berada di kursi dekat jendela, yang merupakan temuan mengejutkan, mengingat selama ini banyak orang berasumsi bahwa bagian ini paling minim risiko dalam hal penularan virus.

Sebagian besar penumpang yang tertular Covid-19 duduk dalam dua baris penumpang yang terinfeksi. Hanya satu dari mereka yang ditempatkan enam baris jauhnya dan masih tertular virus.

Meskipun tidak dapat disangkal fakta bahwa risiko tetap ada, tidak peduli berapa banyak tindakan pencegahan yang dilakukan, penting untuk mengikuti semua pedoman oleh berbagai badan kesehatan untuk menghindari penyebaran virus. Studi ini diterbitkan di Emerging Infectious Diseases Journal.

Sebelumnya, dalam studi lain ditemukan bahwa seorang penumpang dalam penerbangan London ke Hanoi, Vietnam telah menyebarkan Covid-19 kepada 15 penumpang lainnya. Fakta yang diungkap dalam penelitian Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat itu memperkuat bukti bahwa risiko penularan Covid-19 di pesawat adalah nyata.

Para peneliti mengidentifikasi seorang wanita berusia 27 tahun dari Vietnam yang mengalami sakit tenggorokan dan batuk sebelum penerbangan sebagai sumber wabah tersebut. Sebanyak 12 penumpang di kelas bisnis, dan dua di ekonomi, serta seorang anggota awak kabin, terinfeksi pada penerbangan 1 Maret itu.

Setelah tiba di London, gejala yang dirasakan wanita itu berkembang lebih jauh. Dia dinyatakan positif Covid-19 empat hari kemudian.

Sumber: republikaco.id

Grand Syaikh Al Azhar Kecam Presiden Prancis Marcon Sebut Islam Bawa Krisis

KAIRO(Jurnalislam.com) – Grand Syaikh Al-Azhar Ahmed Al-Tayyeb mengecam pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Marcon yang menyatakan perang melawan sparatisme. El-Tayyeb memperingatkan dampak pernyataannya itu dapat mengakibatkan perilaku tidak beradab terhadap Islam, membangun budaya kebencian dan rasialisme, serta melahirkan terorisme.

El-Tayyeb juga mengutuk apa yang disampaikan Marcon dalam pidatonya sebagai pernyataan tidak bertanggung jawab, yang dibuat baru-baru ini tentang Islam. Kecaman El-Tayyeb ini telah diunggah di halaman Facebook dalam bahasa Arab, Inggris, dan Prancis.

Dalam pidatonya yang kontroversial minggu lalu, Macron mengumumkan Prancis telah menerapkan strategi untuk berperang melawan separatisme di negerinya. Macron juga berencana mengajukan rancangan undang-undang (RUU) ke parlemen Prancis pada awal tahun nanti untuk mengatasi masalah separatisme tersebut.

Menurut El-Tayyeb, pernyataan itu dibuat untuk mendapatkan keuntungan politik dengan mengkambinghitamkan agama Islam. Karenanya, El-Tayyeb memperingatkan dampak dari pernyataan Macron tersebut dapat membangun budaya kebencian dan rasialisme serta melahirkan terorisme.

Dalam RUU tersebut, akan ada kontrol yang lebih ketat atas pendanaan untuk masjid-masjid di Prancis. Macron juga akan membatasi sekolah di rumah untuk mencegah anak-anak diindoktrinasi di sekolah yang tidak terdaftar yang menyimpang dari kurikulum nasional.

RUU tersebut juga melarang imam dari negara Turki, Maroko, dan Aljazair melatih ulama Prancis kelompok Ikhwanul Muslimin. Menurut Macron, para imam akan dilatih di Prancis sehingga mereka bisa belajar bahasa dan hukum negaranya.

“Ada krisis Islam di mana-mana, yang dirusak oleh bentuk-bentuk radikal. Masalah muncul ketika ideologi mereka mengklaim hukumnya sendiri harus lebih tinggi dari hukum republik,” kata Macron.

Macron menambahkan, dia berusaha membangun Islam yang tercerahkan di Eropa. Dalam sebuah pernyataan pada Sabtu, Akademi Riset Islam Al-Azhar, yang bekerja untuk mereformasi budaya Islam dan menjaganya dari intoleransi politik dan ideologis, mengatakan Macron telah mengarahkan tuduhan palsu yang tidak ada hubungannya dengan konteks agama yang sebenarnya.

Sumber: republika.co.id

Bandung Zona Merah, Gugus Tugas: Karena Mobilisasi Warga Luar

BANDUNG(Jurnalislam.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menduga peningkatan status penyebaran Covid-19 dari zona oranye ke zona merah karena terdapat mobilitas warga dari luar wilayah Kota Bandung. Upaya agar mengendalikan pergerakan warga dari luar Bandung ke Bandung dianggap tidak mudah.

“Kami menduga meningkatnya kasus karena mobilitas masuk ke Kota Bandung tinggi, mengendalikannya tidak mudah,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, belum lama ini.

Ema mengungkapkan pihaknya menghormati penetapan status zona merah di Kota Bandung yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, pemerintah provinsi memiliki standar dan ukuran untuk menentukan label-label kewaspadaan di tiap daerah.

“Kita menghormati yang disampaikan oleh Gubernur. Tinggal bagaimana menyikapi itu, yang dilakukan oleh kota harus lebih maksimal,” katanya.

Menurut Ema mobilitas pergerakan masyarakat harus lebih diperketat. Salah satu kendala yang dihadapi adalah kesulitan mengendalikan warga yang masuk ke Kota Bandung sebab banyak warga yang beraktivitas di Kota Bandung.

“Jujur yang menjadi kesulitan mengendalikan masyarakat yang masuk ke Bandung karena Bandung trend setter di daerah sekitar. Orang bekerja ke kota Bandung, beraktivitas di Kota Bandung ini tidak mudah. Di saat kita ingin melakukan pengetatan apakah harus dicek per orang,” katanya.

Ema menambahkan, upaya tracking dan tracing terus dilakukan oleh Pemkot Bandung. Menurutnya, upaya pengetesan secara masif yang sudah dilakukan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan yang akan datang ke tenaga kesehatan akan berpengaruh terhadap peningkatan kasus Covid-19.

Sumber: republika.co.id

Dirawat Karena Covid-19, Trump Sudah Bisa Keluar Rumah Sakit

WASHINGTON (Jurnalislam.com)- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Senin meninggalkan rumah sakit tempatnya menjalani perawatan Covid-19 dan dengan helikopter kembali ke Gedung Putih, yang dilanda gelombang infeksi.

Dengan mengenakan penutup wajah seperti masker bedah warna putih, Trump mengepalkan tangannya dan memberikan acungan jempol saat menuruni anak tangga Pusat Medis Walter Reed di luar Washington. Menanggapi pertanyaan awak media soal jumlah orang yang terinfeksi di Gedung Putih, Trump menjawab : “Terima kasih banyak.”

Presiden Partai Republik itu, yang menjadi pesaing Joe Biden dari Partai Demokrat pada pilpres 3 November mendatang, dibawa ke rumah sakit pada Jumat usai didiagnosis penyakit yang disebabkan oleh virus corona tersebut.

“Merasa sangat baik!” cuitnya di Twitter. “Jangan takut Covid-19. Jangan biarkan hal itu mendominasi hidup Anda. Kami telah mengembangkan, di bawah pemerintahan Trump, sejumlah pengetahuan dan obat yang sangat hebat. Saya merasa lebih baik dibanding 20 tahun yang lalu!” kicau Trump.

Virus corona telah menelan lebih dari satu juta korban jiwa di seluruh dunia dan 209 ribu lebih di Amerika Serikat saja. Angka itu menjadi jumlah kematian tertinggi dari negara mana pun.

Trump yang kini berusia 74 tahun tidak mengalami demam selama lebih dari 72 jam dan kadar oksigennya normal, menurut tim medis kepada wartawan di rumah sakit. Namun para dokter menolak membahas dampak apa pun penyakit di paru-paru presiden atau mengungkapkan kapan Trump terakhir kali dinyatakan negatif Covid-19.

Tim medis menambahkan bahwa presiden mendapatkan oksigen tambahan dua kali dalam beberapa hari terakhir. “Ia mungkin belum sepenuhnya keluar dari bahaya,” kata Sean. P. Conley, dokter Gedung Putih.

Sumber: republika.co.id

Tok! Pemerintah – DPR Sahkan UU Omnibus Law

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Senin (5/10) ini di Kompleks DPR secara resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang Undang. Sementara itu di depan Kompleks DPR aparat keamanan berjaga-jaga mengantisipasi demonstrasi elemen buruh dan masyarakat sipil.

 

“Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat peripurna ini, bisa disepakati?” tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

“Setujuuuu,” sahut mayoritas anggota yang hadir. Rapat pengesahan RUU Cipta Kerja digelar langsung di Gedung DPR dengan setengah anggota dewan hadir sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan. Sebagian lain mengikuti rapat secara daring.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, mayoritas dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Ciptaker ini.

Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Ciptaker.

Dalam pandangan mini fraksi, Partai Demokrat menyebut mekanisme pembahasan RUU Cipta Kerja yang tidak ideal.

Demokrat menilai RUU Cipta Kerja dibahas terlalu cepat dan terburu-buru. “Sehingga pembahasan pasal per pasal tidak mendalam,” kata juru bicara Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan.

Selain itu, RUU Cipta Kerja juga disebut telah memicu pergeseran semangat Pancasila. “Terutama sila keadilan sosial ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neoliberalistik,” ujar dia.

Demokrat menyatakan RUU Cipta Kerja memiliki cacat baik secara substansial maupun prosedural. Marwan mengungkapkan dalam pembahasannya RUU Cipta Kerja tidak melibatkan masyarakat, pekerja, dan civil society.

“Berdasarkan argumentasi di atas maka Fraksi Partai Demokrat menolak RUU Cipta Kerja. Banyak hal perlu dibahas lagi secara komprehensif agar produk hukum RUU ini tidak berat sebelah, berkeadilan sosial,” ujar dia.

Pengesahan RUU Cipta Kerja dihadiri langsung perwakilan pemerintah, di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

RUU Cipta Kerja mulai dibahas DPR dan pemerintah pada April 2020. Sepanjang pembahasannya RUU Ciptaker mendapat banyak penolakan dari masyarakat sipil.

Elemen buruh, aktivis HAM dan lingkungan, serta gerakan prodemokrasi menolak pengesahan RUU Ciptaker karena dianggap merugikan pekerja dan merusak lingkungan.

‘Tok,’ bunyi palu sidang diketok sebagai tanda disahkannya UU tersebut.

Sumber: cnnindonesia