PGI: Pemerintah dan DPR Perlu Dialog Soal UU Ciptaker

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom mengatakan, pemerintah perlu melakukan dialog dengan banyak pihak untuk membahas Omnibus Law Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Ciptaker). Menurut dia, PGI siap jika diajak pemerintah untuk melakukan dialog.

“Kita sih kalau pemerintah mengajak diskusi apa saja kita tentu bersedia, apalagi tentang isu yang sedang hangat di tengah masyarakat. Tentu saya kira dialog perlu,” ujar Pendeta Gultom Kamis (15/10).

Namun, menurut dia, yang paling penting pemerintah harus melakukan dialog dengan pihak-pihak yang berkepentingan secara langsung, seperti para pegiat lingkungan maupun para tenaga kerja atau buruh. “

Tapi yang paling penting saya kira pemerintah berdialog dengan yang berkepentingan langsung dengan UU itu, tidak dengan PGI saya kira, misalnya para pegiat lingkungan, kelompok-kelompok pekerja,” ucapnya.

“Saya kira pemerintah bagus berdialog dengan semua pihak,” imbuh Pendeta Gultom. Dia pun melihat banyaknya penolakan terhadap UU Ciptaker tersebut disebabkan oleh komunikasi yang tidak nyambung antara pemerintah, DPR dan rakyat.

Seandainya komunikasi lebih terbuka, menurut dia, UU Ciptaker tersebut mungkin bisa diterima oleh semua pihak.

“Tapi kalau kran komunikasi dibuka, ruang dialog di perlebar, saya kira bisa dicapai,” katanya. Prof Gultom menambahkan.

Sumber: republika.co.id

Silaturahim Kunci Sukses Bisnis

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengungkapkan bahwa silaturahmi adalah kunci utama dalam menjalankan usaha. Dia mengatakan, silaturahmi dapat meningkatkan relasi dan investasi di semua bidang usaha.

“Dibalik setiap silaturahim selalu kita temui rezeki-rezeki yang melimpah. Jadi yakinlah bersilaturahmi, bangunlah relasi,” kata Sandiaga Uno dalam keterangan, Kamis (15/10).

Hal itu disampaikan Sandiaga dalam acara diskusi virtual yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram. Saat itu dia tengah memberikan tips membangun relasi kepada para peserta diskusi.

Sandi pun mengajak mereka bergabung dengan KAHMIPreneur dan program Oke Oce. Dia mengungkapkan, selain mendapatkan relasi, dengan bergabung di platform ini akan diberikan pendampingan dalam berwirausaha.

Dia mengatakan, KAHMIpreneur ini adalah jajaran pengusaha-pengusaha sukses untuk meningkatkan relasi silaturahim. Dia mengungkapkan, sekarang sudah lebih dari 400 ribu pengusaha yang tergabung dalam satu jejaring yang besar tersebut.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra ini menyebutkan sektor kelautan dan perikanan, khususnya di wilayah Bima memiliki potensi yang sangat besar bila dikembangkan dengan baik. Berdasarkan informasi yang dia dapatkan, permintaan hasil laut Bima meningkat meski di tengah pandemi saat ini.

Mantan wakil gubernur DKI Jakarta ini pun berjanji akan menyambungkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terkait sektor perikanan di daerah tersebut. Dia akan meminta menteri Edhy mengadakan program yang bisa mendorong peningkatan peluang usaha.

“Karena yang di Bima harganya agak rendah, tapi kalau sudah sampai di restoran di Surabaya, Jakarta atau Bali harganya meningkat beberapa kali lipat. Dan ini merupakan peningkatan nilai tambah yang kita usahakan,” katanya.

Sumber: republika.co.id

Soal Persulit SKCK Karena Demo, Polisi Dikecam

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Direktur Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana mengecam keras langkah Kepolisian RI (Polri) yang mengancam mempersulit penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi siswa yang mengikuti aksi unjuk rasa penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Menurutnya ancaman tersebut bentuk kesewenang-wenangan aparat dan pejabat publik serta merupakan pelanggaran hak warga. Ancaman ini juga bentuk penghalangan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

“Langkah ini semakin menguatkan dugaan Kepolisian tidak independen dalam merespons aksi unjuk rasa masyarakat terhadap pengesahan UU Cipta Kerja pasca terbitnya telegram Polri bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020,” kata Arif, Kamis (15/10).

LBH Jakarta mengingatkan Polri untuk tidak jadi alat represi pemerintah untuk menghalang-halangi aksi unjuk rasa warga yang menolak UU Cipta Kerja. Arif menyayangkan jika hukum dan aparat penegak hukum bekerja bukan berdasarkan aturan hukum tetapi berdasarkan kemauan penguasa. “Hukum hanya akan menjadi alat menindas rakyat bukan untuk melindungi rakyat,” ujarnya.

Arif menjelaskan kegiatan unjuk rasa ataupun demonstrasi dalam berbagai bentuk, termasuk menolak UU Cipta Kerja, merupakan kegiatan mengemukakan pendapat dan ekspresi di muka umum yang dilindungi dan dijamin oleh negara berdasarkan Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurutnya segala bentuk upaya penghalang-halangan kegiatan mengemukakan berpendapat di muka umum, berekspresi, maupun demonstrasi yang dilakukan oleh aparat negara dan Pemerintah, merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum, bersifat maladministratif dan diskriminatif, serta melanggar hak asasi manusia dan hak anak.

“Semestinya baik aparatur Pemerintah Negara maupun aparat penegak hukum seperti Kepolisian RI terikat pada aturan hukum yang ada, dan khususnya ketentuan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimana penyelenggaraan pemerintahan harus mendasarkan diri pada prinsip kepastian hukum, perlindungan HAM, asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta bersifat non-diskriminatif dan imparsial,” jelasnya.

Sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota memastikan para pelajar yang melakukan aksi demonstrasi di wilayah Kota Tangerang, Banten akan tercatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto.  “Mereka masuk dalam database polisi dan menjadi catatan tersendiri saat mengurus SKCK,” kata Sugeng di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (14/10).

Sugeng menjelaskan, catatan tersebut bisa memberi pengaruh bagi mereka ke depannya. Misalnya dalam mencari pekerjaan akan ada catatan dari pihak kepolisian yang bisa menjadi pertimbangan perusahaan yang dituju.

Sumber: republika.co.id

PKS: UU Ciptaker Buka Peluang Liberalisasi BUMN

JAKARTA(Jurnalislam.com) –Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengungkapkan ada celah liberalisasi dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Titik bahayanya ada pada kepemilikan modal dan pengawasan.

Pasal 52 ayat 1 UU Cipta Kerja menyatakan kepemilikan modal atas industri alat utama dimiliki badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau badan usaha dalam negeri.

Politikus PKS Sukamta menyebut pasal ini mengubah lanskap industri pertahanan Indonesia.

Sebab sebelumnya, pada Pasal 11 UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan menyebutkan hanya pemerintah yang menugaskan kepada BUMN pertahanan sebagai pemandu utama dalam bahwa industri alat utama.

“Namun, kini swasta bisa masuk ke industri alat utama. Permasalahan, kemudian muncul ketika sebuah industri strategis bisa dikuasai pihak swasta. Modal perusahaan swasta bisa berasal dari asing walaupun status perusahaan tersebut merupakan badan usaha dalam negeri,” ujarnya Jumat (16/10/2020).

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menerangkan kepemilikan modal menjadi krusial karena menyangkut arah, kebijakan usaha, dan kerahasian data mengenai produksi alat utama pertahanan.

“UU ini jelas akan banyak mengubah Daftar Negatif Investasi (DNI) khususnya dalam hal penanaman modal di bidang alat utama pertahanan. Selama ini, sesuai dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang DNI badan usaha alat utama mensyaratkan 100 persen modal berasal dari dalam negeri,” tuturnya.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menerangkan kepemilikan modal menjadi krusial karena menyangkut arah, kebijakan usaha, dan kerahasian data mengenai produksi alat utama pertahanan.

“UU ini jelas akan banyak mengubah Daftar Negatif Investasi (DNI) khususnya dalam hal penanaman modal di bidang alat utama pertahanan. Selama ini, sesuai dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang DNI badan usaha alat utama mensyaratkan 100 persen modal berasal dari dalam negeri,” tuturnya.

Sumber: sindonews.com

BPJPH – LPPOM MUI Kerjasama Sertifikasi Halal UMKM

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan LPPOM-MUI menjalin sinergi dalam rangka fasilitasi sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Tahun 2020.

Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki dengan Wakil Direktur LPPOM-MUI Muti Arintawati

Menyaksikan penandatanganan secara daring, Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi mengapresiasi kolaborasi BPJPH dan LPPOM MUI ini. Menurutnya, UMK merupakan kelompok usaha yang berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia. Jumlah UMK yang mencapai jutaan, hampir 98% dari total unit usaha di Indonesia, amat berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

“Pemerintah memberikan perhatian lebih kepada UMK karena berperan sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Program fasilitasi ini sebagai salah satu bentuknya,” terang Wamenag di Jakarta, Kamis (15/10).

Wamenag menilai program fasilitasi ini sangat strategis. Sebab, sebagai penopang ekonomi nasional sejak 1998, UMK sangat terdampak pandemi Covid-19. Karenanya, bagi Pemerintah, fasilitasi UMK menjadi prioritas untuk memastikan roda perekonomian di Indonesia berputar kembali.

“Sebagai bagian dari upaya melindungi ekonomi pelaku UMK, Kemenag melalui BPJPH telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Dengan memiliki sertifikat halal diharapkan membantu pelaku UMK beradaptasi terhadap perubahan di tengah arus perdagangan global juga pandemi,” tutur Wamenag.

Setifikat halal, kata Wamenag, akan  meningkatkan nilai tambah produk halal UMK. Ini penting untuk menumbuhkan kepercayaan diri pelaku UMK dan mendorong mereka untuk memperluas akses pasar produk halalnya.

“Saya berharap fasilitasi sertifikasi halal ini dapat memberikan kontribusi positif guna terciptanya kolaborasi untuk penyelenggaraan jaminan produk halal dan pemenuhan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha, utamanya UMK,” jelas Wamenag.

“Semoga komitmen bersama antara BPJPH Kemenag dan LPPOM-MUI ini menjadi kunci dalam upaya penerapan regulasi Jaminan Produk Halal, terutama dalam upaya memberikan dukungan dan daya saing produk halal usaha mikro dan kecil Indonesia,” tandasnya.

Selain dengan LPPOM-MUI, Kemenag pun telah melakukan penandatangan Nota Kesepahaman tentang Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku UMK dengan 11 Kementerian/Lembaga pada 13 Agustus 2020. Sinergi ini untuk menyediakan pedoman bagi para pihak dalam memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal. Selain itu, kerja sama dijalin dalam penyediaan dukungan kebijakan program dan anggaran bagi pelaku UMK.

“Sinergi Kemenag dengan 11 K/L juga dalam rangka sosialisasi, pendampingan, pembiayaan pengurusan sertifikasi halal, pendataan koordinasi pembinaan pelaku UMK sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang para pihak,” tandasnya.

 

PKS-Demokrat Diharap Jadi Lokomotif Gawangi Legislative Review

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menyatakan, keberpihakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat dalam perjuangan rakyat menolak UU Cipta Kerja perlu dilanjutkan di DPR.

Keduanya bisa mengambil peran sebagai inisiator pembatalan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review.

Dia mengapresiasi penolakan PKS dan Partai Demokrat atas pengesahan UU Cipta Kerja pada Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu. Tetapi seharusnya perjuangan memenuhi aspirasi rakyat tersebut semestinya tidak berhenti hanya sampai di situ.

PKS dan Demokrat perlu mengambil langkah-langkah politik lanjutan yang bersifat strategis dan konstitusional untuk lebih meyakinkan publik. Salah satunya membatalkan omnibus law dengan cara menggagas pembentukan sebuah undang-undang baru.

UU baru tersebut tidak perlu memuat banyak norma. Cukup beberapa pasal yang pada pokoknya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Undang-undang baru yang saya maksudkan adalah sebuah undang-undang yang kira-kira judulnya adalah undang-undang tentang pencabutan atas UU Cipta Kerja,” tutur Said, Jumat (16/10/2020).

Menurut dia, sebagai partai politik yang memiliki kursi di parlemen, PKS dan Demokrat memiliki kewenangan untuk itu. Sebab kader-kader mereka di DPR memiliki hak konstitusional untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dijamin oleh Pasal 21 UUD 1945.

“Gagasan untuk mengajukan RUU mengenai pencabutan UU Cipta Kerja dasarnya dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. Alasan tersebut merupakan salah satu alasan normatif untuk membentuk sebuah undang-undang,” tambahnya.

Sumber: sindonews.com

KAMI: Ada Gerakan Jahat Sudutkan KAMI

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyatakan spanduk-spanduk yang bertuliskan KAMI menunggangi aksi buruh dan pelajar, sebagai betuk provokasi dan tendensius

Kendati demikian, KAMI mengaku sudah menduga dan mengantisipasi gerakan-gerakan yang akan mendiskreditkan pihaknya.

“Sudah diduga dan diantisipasi bahwa akan ada gerakan untuk mendeskreditkan atau membunuh karakter (character assasination) terhadap KAMI dengan cara-cara licik dan jahat itu. Gerakan itu mengambil bentuk memasang spanduk atau menyebarkan flyer,” tulis pernyataan sikap KAMI yang ditandatangani Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani, Sekretaris Syahganda Naingolan dan Anggota Adhie M. Massardi, Senin (12/10/2020).

KAMI juga menegaskan secara kelembagaan tidak ikut dalam aksi, tapi memberi kebebebasan kepada pendukung KAMI sebagai rakyat warga negara untuk mengemukakan pendapat dan aspirasinya.

“Tentu dengan pesan agar tidak terjebak ke dalam provokasi melakukan anarkisme,” tulis pernyataan KAMI.

Sumber: sindonews.com

Tak Ingin Tergantung PCR, Kemenristek Dorong Inovasi Alat Tes Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Menteri Riset dan Teknologi /Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bambang Brodjonegoro mengatakan saat ini Indonesia terus mengembangkan inovasi untuk mengurangi ketergantungan pada PCR test.

Inovasi pertama adalah, GeNose yang dihasilkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Dimana GeNose ini intinya mendeteksi keberadaan virus Covid-19 dengan menggunakan hembusan nafas. Dan pendekatan ini bisa menghasilkan upaya screening dan juga deteksi yang lebih cepat. Tidak sampai dua menit setelah kita menyimpan hembusan nafas kita. Jauh lebih murah dan lebih akurat,” katanya seusai rapat terbatas, Senin (12/10/2020).

Bambang menuturkan pada uji klinis tahap pertama yang dilakukan di RS di Yogyakarta tingkat akurasinya dibandingkan PCR test mencapai 97%.

“Saat ini kami sedang melakukan uji klinis yang lebih luas lagi di berbagai rumah sakit. Sehingga kalau tingkat akurasinya tinggi mendekati 100% maka GeNose ini bisa menjadi solusi screening yg nantinya akan mengurangi ketergantungan terhadap PCR test,” ungkapnya.

Lalu inovasi yang kedua adalah reverse transcription loop-mediated isothermal amplification (RT-LAMP) yang sedang dikerjakan oleh LIPI. Dimana swab test yang biasanya memakan waktu lama dan membutuhkan laboratorium , bisa dilakukan dengan waktu yang lebih cepat.

“Dibawah satu jam dan tanpa menggunakan laboratorium BSL 2. Dan kemudian rapid swab test ini tentunya juga bisa menjadi solusi bagi rumitnya testing yang menggunakan PCR ya. Jauh lebih cepat, lebih murah dan juga tingkat akurasinya sangat bisa dipertanggung jawabkan,” katanya.

Sumber: sindonews.com

Kerap Jadi Korban Kekerasan, Jurnalis Cirebon Demo Kantor Polisi

CIREBON(Jurnalislam.com) – Puluhan jurnalis media televisi, online, mau pun cetak di Kota Cirebon Jawa Barat, menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Cirebon, terkait penolakan kekerasan terhadap pers, Senin (12/10/2020).

Aksi solidaritas tersebut dilakukan karena adanya kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum polisi terhadap wartawan di sejumlah daerah yang tengah meliput aksi unjuk rasa RUU Omnibus Law beberapa hari lalu. Dalam aksinya, jurnalis menuntut kepada pihak kepolisian untuk stop melakukan tindakan kekerasan terhadap pers.

Faizal Nurathman Koordinator Aksi solidaritas jurnalis anti kekerasan, menjelaskan, terdapat puluhan jurnalis di sejumlah daerah yang mendapat perlakuan kekerasan dan intimidasi dari petugas. “Kami meminta agar saat meliput setiap peristiwa diberi perlindungan sesuai amanat Undang-Undang Pers,” ujar Faizal.

Tak hanya itu, dalam aksinya ini sejumlah jurnalis juga menaiki mobil water canon menempelkan sejumlah spanduk yang bertuliskan aspirasinya.

ID card pers juga turut diturunkan sebagai simbol aspirasi, meski begitu puluhan jurnalis yang makukan aksi tolak kekerasan tidak ditemui langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, namun hanya mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Merasa kecewa, karena tidak ditemui oleh Kapolres Cirebon Kota, puluhan jurnalis ini membubarkan diri dengan tertib dan jurnalis Cirebon Raya akan memboikot seluruh kegiatan Polres Cirebon Kota.

Sumber: sindonews.com

Ribuan Nazhir Ikuti Kelas Daring Literasi Wakaf

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Sebanyak  1.037 Nazir dan Pejabat Pengelola Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) mengikuti Kelas Intensif  Literasi Zakat dan Wakaf yang digelar secara daring oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Selasa (13/10).

Dalam pertemuan pertama pada kegiatan yang rencananya akan berlangsung selama 10 sesi ini, hadir sebagai narasumber Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, dengan moderator Sekretaris Ditjen Bimas Islam Fuad Nasar.

“Kelas literasi ini merupakan kelas ke tiga yang diadakan pada tahun 2020 ini, sebelumnya ada kelas literasi untuk masyarakat umum yang berjumlah 3.690 peserta dan kelas untuk penyuluh agama Islam berjumlah 5.110 peserta” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor.

Pada penyampaian materi Kamarudin Amin menyampaikan setidaknya ada delapan bentuk regulasi wakaf secara umum. Pertama, perbuatan hukum wakaf dan jenis harta benda wakaf. Kedua, definisi dan persyaratan wakif dan nazhir serta tugas nazhir. Ketiga, pendaftaran harta benda wakaf. Keempat, pendaftaran nazhir. Kelima, perubahan status dan tukar menukar harta benda wakaf karena kondisi tertentu. Keenam, pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Ketujuh, tugas dan wewenang kelembagaan yang terkait dengan wakaf. Kedelapan, penyelesaian sengketa perwakafan (mediasi, arbitrase dan pengadilan).

“Para PPAIW dan Nazir saat ini harus terus meningkatkan kompetensi terutama di era digital saat ini,” pesan Kamaruddin.

Apalagi, lanjut Kamaruddin, saat ini banyak inovasi wakaf seperti kombinasi wakaf dan sukuk Cash Waqf Link Sukuk (CWLS) dan wakaf saham. “Sehingga profesi PPAIW dan Nazir harus dilakukan secara profesional dalam mencatat dan mengelola harta benda wakaf,” kata Kamaruddin menegaskan.