Pemuda Tionghoa Sesalkan Pernyataan Rasis Abu Janda

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Tudingan bernuansa rasis yang dilakukan Abu Janda alias Permadi Arya merupakan perilaku primitif dan tidak lagi pantas ada dalam benak setiap warga negara Indonesia.

Pernyataan itu ditegaskan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia, Ardi Susanto, Jumat (29/1).

“Bangsa kita sudah berjuang merdeka dari penjajah dengan menjadikan perbedaan dan keanekaragaman suku, agama, dan ras sebagai bagian dari kekuatan bangsa Indonesia, karena itu tidak boleh ada satu orangpun memposisikan dirinya lebih mulia daripada yang lain dalam konteks kebangsaan kita.” ungkap Ardi dalam keteranganya seperti yang dikutip dari rmol.id.

Menurut ardi, dalam proses pendewasaan di alam demokrasi yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan semua bentuk perilaku rasis harus segera diselesaikan dan dituntaskan sesuai mekanisme hukum yang ada.

“Kita semua punya saham dan bakti pada bangsa ini, karena itu saya menghimbau semua bentuk perilaku rasis tindak diskriminasi harus segera diselesaikan sesuai mekanisme Hukum yang ada,” tegasnya menekankan.

Sebelumnya, DPP KNPI melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan rasis terhadap mantan kominsioner Komnas HAM Natalius Pigai. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri resmi menerima laporan tim hukum DPP KNPI dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Sumber: rmol

MUI Soal Abu Janda: Kalau Pihak Lain lakukan Hal Serupa Cepat Sekali Ditindak

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Indonesia), Anwar Abbas menilai Permadi Arya atau Abu Janda sudah terlalu banyak mengeluarkan pernyataan yang meresahkan masyarakat selama ini. Teranyar, ia melontarkan cuitan bernada rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

 

Anwar menilai, sudah sepatutnya Permadi Arya dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang berbau SARA itu. Semestinya, kata Anwar, laporan tersebut segera ditindaklanjuti pihak kepolisian.

“Tapi dalam faktanya, pihak kepolisian tetap tidak dan belum melakukan apa-apa terhadap yang bersangkutan, sehingga terkesan bahwa dia ini adalah orang yang dipelihara oleh pihak pemerintah dan pihak kepolisian untuk mengobok-obok umat Islam,” ujar Anwar.

Kecurigaan ini, kata Anwar, bukan tanpa dasar. Sebab, Permadi Arya sudah berkali-kali dilaporkan dalam banyak kasus dan selalu lolos dari jerat hukum.

“Kalau orang lain yang melakukan hal serupa, pihak kepolisian cepat sekali menangkap dan memprosesnya,” ujar dia.

Untuk itu, Anwar berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan KNPI soal ucapan rasisi tersebut. “Menurut saya, kasus Abu Janda ini akan benar-benar menjadi batu ujian bagi Kapolri yang baru. Untuk itu, kita tunggu dan lihat saja sikap dan tindakan dari Kapolri,” tuturnya.

Sumber: tempo.co

 

 

Komisi III: Jangan Karena Abu Janda Pendukung Pemerintah Tidak Diproses Hukum

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta pihak kepolisian melakukan tindakan hukum terhadap Permadi Arya atau Abu Janda yang melakukan tindakan rasialis di akun Twitter-nya.

Menurut Arsul, Abu Janda tetap harus dihukum meskipun ia orang yang pro pemerintah.

“Karena itu ketika ada laporan baik terhadap Abu Janda, ya silakan Polri lakukan proses hukum sebagaimana mestinya. Jangan karena seseorang itu kebetulan elemen pendukung pemerintahan saat ini kemudian tidak diproses,” ujar Arsul kepada wartawan, Jumat (29/1).

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menuturkan, sesuai dengan janji Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bahwa hukum tidak boleh tebang pilih, maka polisi juga perlu menindak Abu Janda.

“Sudah saatnya hukum kita ditegakkan kepada siapapun seperti komitmen Kapolri di hadapan Komisi III DPR sewaktu fit and proper test,” katanya.

Sebelumnya, KNPI melaporkan Abu Janda diproses hukum. Laporan itu dibuat oleh KNPI dan diterima oleh kepolisian dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Dalam pelaporan ini, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU Nomor 19 Tagun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian ditambah Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar golongan (SARA).

Abu Janda sempat men-twit bernada rasialis terhadap eks Komisioner Komas HAM Natalius Pigai. “Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?” cuit Abu Janda di akun Twitter @permadiaktivis1 pada 2 Januari 2021.

Tidak lama setelah itu, Abu Janda kembali membuat heboh dunia maya. Dalam akun media sosial twitternya Abu Janda mencuitkan bahwa agama Islam adalah agama yang arogan di Indonesia.

Sumber: jawapos

PKB Minta Abu Janda Diproses Hukum Karena Diduga Rasis dan Pemecah Persatuan

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke polisi atas dugaan rasisme. PKB mendorong agar laporan terhadap Abu Janda di kepolisian diproses.

 

“Saya pun prihatin kenapa saat ini kita gampang sekali saling singgung, saling benci, dan saling lapor. Perlu juga ditempuh langkah mediasi dan kekeluargaan. Kalau sudah dilaporkan, tugas polisi menindaklanjuti secara terbuka, adil, dan berdasarkan pada bukti-bukti, tidak terkecuali pada Abu Janda. Hukum tidak boleh pandang bulu atau berpihak pada kelompok tertentu,” kata Waketum PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Agar dugaan rasisme yang dilakukan Abu Janda tak terulang, Jazilul mewanti-wanti soal fitnah hingga hoaks. Anggota Komisi III DPR ini mengingatkan soal kemajemukan hidup di Indonesia.

“Kami mengajak semua pihak agar berhati-hati mengeluarkan ujaran berupa fitnah, hoaks, prank, dan rasis. Kita hidup di negara Pancasila yang majemuk dari berbagai ras, suku, agama, dan asal-usul.” ujarnya.

Selain itu, polisi didorong mengantisipasi ujaran kebencian hingga rasisme seperti diduga dilakukan Abu Janda. Sebab, kata Jazilul, tak ada toleransi bagi perusak persatuan Indonesia.

“Hemat saya, polisi dapat melakukan deteksi dini kepada siapa saja pemain yang berpotensi menebar kebencian, sensasi, fitnah, dan rasis agar dapat dicegah. No tolerance bagi siapa pun yang berpotensi merusak persatuan,” imbuhnya.

Sumber: detik.com

 

 

Pakar Dukung Polisi Usut Dugaan Rasis Abu Janda

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Cuitan pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda soal ‘evolusi’ yang ditujukan ke Natalius Pigai menjadi riuh. Praktisi hukum dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, Muhammad Zakir mendukung polisi untuk memproses Abu Janda sesuai peraturan hukum yang berlaku.

 

“Saya berkeyakinan bahwa laporan tersebut pasti ditindaklanjuti oleh pihak Bareskrim, tinggal bagaimana pelapor dan terlapor membuktikan laporan tersebut dengan bukti-bukti yang kuat, apakah bisa memenuhi kualifikasi delik pidana yang dituduhkan ataukah tidak,” kata Muhammad Zakir dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).

Muhammad Zakir berpandangan laporan Haris Pertama terhadap Abu Janda harus diusut untuk membuktikan apakah perkara yang dilaporkan adalah sebuah pidana. Menurutnya lagi, proses hukum perlu ditegakkan untuk menunjukkan kesetaraan di hadapan hukum.

“Karena-nya dengan begitu jelas dan terang terlihat bahwa persamaan warga negara di hadapan hukum, benar-benar dipraktikkan dalam hukum negara kita tanpa terkecuali,” kata Zakir.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini tidak ingin masuk ke dalam konflik antara Haris Pertama dengan Abu Janda. Namun, pelaporan pihak KNPI terhadap Abu Janda harus dikaji secara konteks hukum.

“Kalau melihat pasal yang dilaporkan oleh pelapor yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, di sini jelas ada dua variabel hukum yang harus diluruskan oleh penyidik nantinya,” katanya.

Yang pertama, soal Pasal 27 Ayat 3 yang merupakan pasal delik aduan, artinya harus yang merasa dirugikan lah yang melaporkan dan tidak bisa dikuasakan ke pihak lain.

“Yang kedua soal Pasal 28, pasal ini adalah delik biasa yang artinya setiap orang bisa melaporkan, ketika melihat dan atau mengetahui serta mengalami peristiwa hukum yang dilaporkan tersebut,” katanya.

Kembali ke konteks persoalan yang dilaporkan, apakah kata ‘evolusi’ yang diduga sebagai kalimat rasis bisa diproses hukum?

“Saya tidak ingin berandai-andai, apakah bisa atau tidak, yang pasti setiap laporan tentu didahului dengan proses konseling, baru setelah itu mendapat rekomendasi untuk dibuatkan dalam bentuk LP. Saya yakin laporannya ditindak lanjuti oleh Bareskrim, tinggal nanti kedua pihak bagaimana membuktikannya,” katanya.

sumber: detik.com

Laporkan Abu Janda, KNPI: Ada Ujaran Kebencian dengan SARA

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI ) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

“DPP KNPI resmi melaporkan Permadi Arya (Abu Janda) dengan nomor pelaporan LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021,” ucap Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).

Pihaknya melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki Saudara Permadi alias Abu Janda. “Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau,” urainya.

Medya mengatakan, kata evolusi dalam cuitan tersebut yang menjadi dasar pihaknya melaporkan Abu Janda ke polisi. Pihaknya menilai, kata-kata evolusi itu telah menebarkan ujaran kebencian bertujuan untuk menghina bentuk fisik, terutama dari wilayah Natalius Pigai berasal.

“Kata-kata evolusi menjadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis1. Karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian. Dengan adanya kata-kata evolusi tersebut, sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sengaja ngetweet, tapi tujuannya menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai,” bebernya.

Sumber: sindonews.com

Abu Janda Sebut Islam Arogan, PBNU: Dia Nggak Ngerti Islam

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Sekretaris Jenderal Pengurus Besat Nadhatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini angkat bicara terkait ocehan Permadi Arya alias Abu Janda di media sosial yang menyatakan jika ‘Islam arogan’.

 

Abu Janda nge-twit di akun @permadiaktivis1 hal tersebut pada Minggu 24 Januari 2021 saat menanggapi cuitan Tengku Zulkarnain.

 

Menurut Helmy, Abu Janda tidak mengerti betul tentang agama dan tidak bisa membedakan antara agama dengan individu.

“Wah itu nggak ngerti Islam itu. Masa begitu? Saya tidak tahu persis. Harus dibedakan antara agama denyan orang ya,” kata Helmy kepada wartawan di Gedung PBNU, Kamis (28/1/2021).

“Kalau oknum dalam beragama itu di semua agama ada. Sehingga mencerminkan agama itu kejam, agama itu radikal dan seterusnya,” tegasnya.

Helmy pun menambahkan, semua agama pasti mengajarkan kebaikan, dan jika ada yang mengajarkan tentang kejahatan, itu artinya dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan agama.

“Semua agama mengajarkan pada kedamaian. Kalau ada yang mengajarkan kekerasan itu adalah oknum-oknum dari umat beragama itu,” tukasnya.

Sumber: okezone.com

Susi Pudjiastuti Minta Warganet Unfollowu Akun Abu Janda

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Susi Pudjiastuti mengajak netizen atau pengguna media sosial untuk berhenti mengikuti (unfollow) akun-akun yang suka membuat keruh suasana publik. Misalnya akun-akun yang suka menyebarkan kebencian atau pun berita bohong.

Ajakan ini ditulis Susi di akun Twitter resminya @susipudjiastuti.

“Seperti reply saya terdahulu, ayo unfollow daripada kita jadi tidak nyaman,” tulis Susi, Jumat (29/1)

Cuitan Susi itu mengomentari berita dari media online soal pernyataan penggiat medsos Permadi Arya alias Abu Janda di akun Twitternya. Abu Janda di Twitternya menyebut soal ‘Islam Arogan’ hingga menimbulkan ‘keriuhan’ di lini masa Twitter.

“Saya pikir saatnya dihentikan ocehan-ocehan model seperti ini yang selalu menyinggung perasaan publik. Tidak sepantasnya di masa pandemi hal-hal yang tidak positif dibiarkan. Ayo kita unfollow dan jangan pedulikan lagi orang-orang seperti ini. Salam sehat dan damai,” kata Susi.

“Ayo unfollow .. untuk kedamaian dan kesehatan kita semua .. ayo ayo!!!” cuit Susi lagi.

Sumber: kumparan.com

 

Pemerintah Tuai Kritik Pasca Jokowi Luncurkan Gerakan Wakaf Uang

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal dana wakaf menyulut komentar warganet. Mayoritas tidak mendukung dana wakaf menjadi sumber pendanaan pembangunan infrastruktur.

Pada mulanya Sri Mulyani mengatakan bahwa pemanfaatan instrumen wakaf di Indonesia belum optimal. Padahal, menurutnya, dana wakaf dapat mendukung upaya mengatasi masalah pembangunan dan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan terdapat proyek senilai Rp597 miliar yang sebagian dananya dipenuhi lewat wakaf hingga 20 Desember 2020. Kemudian, total wakaf tunai yang terkumpul dan dititipkan di bank sebesar Rp328 miliar per 20 Desember 2020.

“Upaya ini sejalan dengan kami untuk terus meningkatkan pembiayaan yang berbasis syariah yang semakin meningkat oleh masyarakat baik di Indonesia maupun di dunia,” kata Sri Mulyani dalam Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Peresmian Brand Ekonomi Syariah, Senin (25/1/2021).

Pernyataan tersebut pun diserang banyak pihak. Satu di antaranya adalah Rizal Ramli.

Dia mengatakan bahwa pemerintah tidak konsisten. Menurutnya saat ini pemerintah memiliki ketakutan berlebihan terhadap Islam, tetapi memanfaatkan dana wakaf untuk pembangunan.

“Islam-Phobia digencarkan, tapi ketika kesulitan keuangan, merayu dan memanfaatkan dana ummat, wakaf dan dana haji. Kontradiktif amat sih ..,” tulisnya melalui akun @RamliRizal.

Rizal Ramli tidak sendiri. Beberapa warganet mengkritisi pernyataan Sri Mulyani.

Akun @SirianaGde juga menuyatakan hal yang serupa. “Kotak amal Masjid dcurigai membiayai terorisme, di sisi lain negara menyasar dana wakaf utk biayai infrastruktur. Sikap yang ambigu,” tulisnya.

Tweet tersebut pun mendapatkan cukup banyak balasan. Warganet yang berkomentar ikut mempertanyakan pernyataan Menteri Keuangan.
“January 27, 2021wakaf sebaiknya digunakan untuk membangun pesantren modern untuk mendidik sumber daya manusia yang dapat bersaing. “

Sumber: bisnis.com

 

IDI Dukung Wacana Penerapan Karantina Wilayah

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambut baik wacana penerapan karantina wilayah terbatas di lingkup rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). IDI menilai kebijakan tersebut dapat memperkuat upaya pencegahan penularan Covid-19.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih mengatakan, karantina terbatas merupakan penguatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). “Kebijakan itu betul dan bagus, IDI setuju,” kata Daeng kepada Republika, Kamis (28/1).

Menurut Daeng, IDI justru meminta model karantina wilayah skala mikro dilakukan sejak dulu. Jika memungkinkan, kata dia, karantina wilayah dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tetapi diprioritaskan di zona merah yang penularannya tinggi. Hal ini karena di daerah zona merah banyak terdapat orang tanpa gejala (OTG) “Jadi, OTG sudah masuk di kampung-kampung dan harus dilakukan seperti itu,” katanya.

Oleh karena itu, Daeng menegaskan pengawasan di wilayah kecil harus dilakukan supaya terpantau dengan baik. Pengawasan bisa dilakukan aparat RT/RW maupun petugas kesehatan.  “Mereka inilah yang melakukan pengawasan atau monitoring mobilitas penduduk. Itu lebih gampang dilakukan, karena kalau lingkupnya lebih kecil,” ujar dia.

Sementara, pemerintah daerah masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait rencana penerapan karantina wilayah terbatas. Kendati demikian, sejumlah daerah menyatakan telah memperkuat pengendalian penularan Covid-19 di tingkat RW. Sebaran kasus Covid-19 di tingkat RW juga dipetakan.

Wacana penerapan karantina terbatas diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada Rabu (28/1). Muhadjir yang juga menjabat sebagai wakil ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengatakan, karantina terbatas menjadi langkah khusus yang disiapkan pemerintah untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.

Karantina terbatas dilakukan sampai tingkat mikro di lingkup rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Ini dilakukan dengan tujuan mendalami kasus yang ada di suatu wilayah. Selain itu, bertujuan melakukan pemisahan masyarakat dengan penderita Covid-19 melalui isolasi mandiri atau isolasi kolektif.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya mengaku mulai melakukan pemetaan sebaran kasus Covid-19 di lingkungan RW. Pemetaaan itu dilakukan menyusul adanya wacana dari pemerintah pusat terkait penerapan karantina wilayah terbatas.

Sumber: republika.co.id