Kemenkes Gaza: Jenazah Warga Palestina yang Diserahkan Israel Tunjukkan Tanda-tanda Penyiksaan

GAZA (jurnalislam.com)– Kementerian Kesehatan Gaza mengatakan telah menerima 30 jenazah warga Palestina yang dipindahkan oleh Israel berdasarkan kesepakatan gencatan senjata. Sejumlah jenazah dilaporkan menunjukkan tanda-tanda penganiayaan yang jelas.

Dalam pernyataannya pada Rabu (22/10), Kementerian menyebutkan bahwa jenazah-jenazah tersebut diserahkan melalui Komite Palang Merah Internasional (ICRC).

“Beberapa jenazah menunjukkan tanda-tanda penganiayaan yang nyata, termasuk pemukulan, tangan terikat, dan mata tertutup,” demikian bunyi pernyataan resmi tersebut.

Kementerian menambahkan, dengan penyerahan terbaru ini, jumlah jenazah warga Palestina yang dikembalikan Israel sejak 14 Oktober telah mencapai 195 orang, namun hanya 57 jenazah yang berhasil diidentifikasi.

Proses identifikasi dilakukan secara manual oleh keluarga korban, berdasarkan ciri fisik atau pakaian yang tersisa, mengingat blokade Israel selama bertahun-tahun dan penghancuran laboratorium forensik di Gaza membuat pemeriksaan ilmiah mustahil dilakukan.

Sebelumnya pada hari yang sama, pemerintah Gaza menggelar prosesi pemakaman massal bagi 54 warga Palestina yang jenazahnya dikembalikan oleh Israel. Sebagian besar korban tidak dapat diidentifikasi karena wajah mereka rusak parah akibat penyiksaan.

Menurut Kampanye Nasional Palestina untuk Mengambil Jenazah Para Martir, sebelum kesepakatan gencatan senjata diberlakukan, Israel telah menahan 735 jenazah warga Palestina.

Sementara itu, harian Israel Haaretz melaporkan bahwa tentara Israel menahan sekitar 1.500 jenazah warga Gaza di pangkalan militer Sde Teiman, salah satu lokasi penahanan yang dikenal paling kejam di Israel selatan. (Bahry)

Sumber: TRT

Perang dengan Hamas, Lebih dari 125.000 Warga Israel Pergi dan Tak Mau Kembali

TEL AVIV (jurnalislam.com)– Lebih dari 125.000 warga negara Israel meninggalkan negara itu antara awal 2022 hingga pertengahan 2024, dalam gelombang emigrasi terbesar yang pernah terjadi di Israel dalam waktu sesingkat itu. Data ini diungkap dalam laporan Pusat Penelitian dan Informasi Knesset yang diserahkan kepada Komite Imigrasi dan Penyerapan Knesset pada Senin (20/10).

Laporan tersebut menyebutkan bahwa perang Israel dengan Hamas di Gaza menjadi salah satu faktor utama melonjaknya jumlah warga Israel yang memilih pindah ke luar negeri secara permanen. Selain itu, kerusuhan politik dan protes besar-besaran terhadap rencana perombakan peradilan pada 2023 turut memperparah ketidakstabilan dalam negeri.

Ketua Komite Imigrasi Knesset, Gilad Kariv, menggambarkan fenomena ini sebagai “tsunami emigrasi”, bukan sekadar gelombang biasa. Ia juga mengkritik pemerintah karena tidak memiliki strategi untuk mengatasi keluarnya warga secara masif.

Menurut laporan tersebut, neraca migrasi bersih Israel turun sebesar 125.200 orang antara awal 2022 hingga Agustus 2024. Sekitar 59.400 orang meninggalkan Israel pada 2022, 82.800 pada 2023, dan hampir 50.000 orang pergi hanya dalam delapan bulan pertama tahun 2024.

Sebaliknya, jumlah warga Israel yang kembali justru menurun tajam: 29.600 orang pada 2022, 24.200 pada 2023, dan hanya 12.100 yang kembali dalam delapan bulan pertama 2024.

Penelitian yang dilakukan Profesor Lilach Lev Ari dari Oranim College menunjukkan bahwa jika dulu warga Israel pergi untuk alasan ekonomi dan pendidikan, kini mereka meninggalkan negara karena situasi politik dan keamanan yang semakin memburuk.

Pengacara Danny Zaken dari Lembaga Asuransi Nasional mencatat, jumlah warga Israel yang secara resmi membatalkan status kependudukannya melonjak tiga kali lipat dari rata-rata 2.500 sebelum 2021 menjadi 8.400 orang pada 2024.

Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Penyerapan Israel mengakui tidak memiliki mandat untuk menghentikan emigrasi. “Kami bukan kementerian untuk mencegah warga pergi,” ujar Direktur Aliyah, Eric Michaelson.

Meski imigrasi baru dari negara-negara Barat meningkat pada 2025 karena faktor antisemitisme di luar negeri, jumlahnya masih lebih rendah dibanding satu dekade lalu. Para pengamat menilai fenomena ini menandai krisis identitas dan kepercayaan publik terhadap masa depan Israel yang semakin mendalam. (Bahry)

Sumber: TOI

Festival Usaha Mikro di Banten Dorong Kemudahan Akses, Legalitas, dan Sertifikasi Halal

TANGERANG (jurnalislam.com)– Pemerintah bersama berbagai lembaga dan pemangku kepentingan menggelar Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/10/2025).

Kegiatan yang dihadiri lebih dari 1.000 pelaku usaha mikro ini bertujuan mempercepat transformasi usaha dari sektor informal menjadi formal melalui kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dunia usaha, dan institusi keuangan.

Acara turut dihadiri sejumlah tokoh nasional dan daerah, di antaranya Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, serta perwakilan dari berbagai kementerian, lembaga, asosiasi profesi, dan dunia usaha.

Festival dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Helvi Yuni Moraza, dengan kehadiran Direktur Registrasi Halal BPJPH Muhamad Djamaluddin.

Dalam sambutannya, Helvi Yuni Moraza mengapresiasi kolaborasi lintas sektor yang terus dibangun untuk memperkuat pelaku UMKM, khususnya dalam aspek kemudahan berusaha, perlindungan hukum, dan sertifikasi halal produk.

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha mikro. Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin memastikan setiap pelaku UMKM mendapatkan pendampingan, akses modal, serta perlindungan usaha yang layak,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, pelaku usaha juga difasilitasi untuk memperoleh berbagai layanan legalisasi, sertifikasi, hingga akses pembiayaan.

Tercatat tersedia 15 layanan kemudahan berusaha, mulai dari pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, izin edar, Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga akses pembiayaan dan perlindungan usaha. Selain itu, festival juga menampilkan showcase produk unggulan UMKM Banten, mulai dari kuliner khas hingga produk inovatif berbasis digital.

Salah satu sesi yang paling diminati peserta adalah materi tentang sertifikasi halal, yang disampaikan oleh Ahmad Damai, S.Pd., M.Si, Kasubdit Verifikasi SHLN sekaligus Auditor Halal BPJPH.

Dalam paparannya, Ahmad Damai menjelaskan regulasi terbaru berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, termasuk warteg, rumah makan Padang, rumah makan Sunda, hingga warung Indomie untuk memperoleh sertifikat halal melalui mekanisme self declare.

“Sertifikasi halal sekarang tidak ribet, tidak lama, dan tidak mahal. Prosesnya mudah karena BPJPH telah menyediakan mekanisme self declare bagi usaha mikro tertentu,” jelasnya.

BPJPH juga menggandeng Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI yang membuka booth layanan konsultasi langsung, membantu pelaku usaha memahami prosedur dan persyaratan dokumen sertifikasi halal.

Festival ini menjadi momentum penting dalam mempercepat transformasi UMKM di Banten. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan sektor swasta diharapkan membuka akses yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

Dengan semangat gotong royong, festival ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mewujudkan ekosistem usaha mikro yang tangguh, legal, berdaya saing, dan terlindungi.

AL-MUMTAZ Kecam Dugaan Permintaan Lepas Hijab di Karnaval SCTV: “Cederai Marwah Kota Santri”

TASIKMALAYA (jurnalislam.com)— Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (AL-MUMTAZ) mengecam dugaan adanya permintaan melepas hijab terhadap peserta Dance Competition yang menjadi bagian dari rangkaian Karnaval SCTV dalam perayaan HUT ke-24 Kota Tasikmalaya.

Isu ini mencuat setelah unggahan dari akun media sosial Tasikundercover viral di berbagai platform. Dalam unggahan tersebut, salah satu peserta lomba mengaku diminta oleh kru SCTV untuk melepas hijab agar terlihat lebih muda dan menarik di depan kamera.

Peserta itu menyebut, pihak kru SCTV awalnya mengundang sanggar mereka untuk tampil dalam kompetisi tari. Namun, beberapa hari menjelang acara, panitia menambahkan sejumlah persyaratan baru, termasuk batasan usia dan anjuran melepas hijab bagi peserta berhijab.

“Yang paling kami sayangkan adalah permintaan dari oknum kru SCTV yang meminta kami yang berhijab untuk membuka hijab supaya terlihat lebih muda dan menarik agar bisa tampil di acara itu,” tulis peserta tersebut dalam unggahan yang kini ramai dibagikan warganet.

“Kami tidak akan menggadaikan aqidah kami hanya untuk masuk TV. Kami tidak kecewa dengan keputusan batal tampil, karena ini masalah prinsip,” lanjutnya.

Sikap AL-MUMTAZ

Menanggapi hal tersebut, AL-MUMTAZ melalui siaran pers tertanggal Rabu (22/10/2025) menyampaikan enam poin sikap resmi:

1. Event dance dianggap tidak relevan dengan budaya dan kearifan lokal Kota Tasikmalaya yang dikenal religius dan islami.

2. Permintaan melepas hijab bagi peserta dinilai sebagai bentuk diskriminasi dan intoleransi yang melanggar hukum.

3. Pemkot Tasikmalaya diminta berkomitmen menjaga religiusitas masyarakat serta melindungi warga untuk taat kepada ajaran agama sesuai keyakinannya.

4. Pemkot seharusnya menjadi pelaksana amanat Perda Tata Nilai Nomor 7 Tahun 2014, bukan justru melanggar semangatnya.

5. Kegiatan dance yang digelar di tengah suasana Hari Santri Nasional disebut mencederai kesakralan momen dan tidak sesuai dengan jati diri “Kota Santri”.

6. AL-MUMTAZ menuntut panitia untuk mengubah agenda acara agar sesuai dengan norma dan budaya religius Kota Tasikmalaya.

AL-MUMTAZ menegaskan, pernyataan itu merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga kondusivitas dan marwah Tasikmalaya sebagai Kota Santri.

Reaksi Publik

Isu dugaan permintaan melepas hijab itu memicu gelombang reaksi publik. Tagar #BoikotKarnavalSCTV ramai muncul di berbagai media sosial, dengan banyak warganet menilai tindakan tersebut menyinggung perempuan berhijab dan bertentangan dengan identitas religius Tasikmalaya.

Belum Ada Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak SCTV maupun Pemerintah Kota Tasikmalaya terkait dugaan tersebut. Publik berharap peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak agar kegiatan publik di Tasikmalaya tetap mencerminkan nilai-nilai keislaman, kesantunan, dan penghormatan terhadap keyakinan umat.

Islam Menjawab Krisis Kesejahteraan Guru

Oleh : Lili Agustiani, S. Pd
Praktisi Pendidikan & Kepala HSG Khoirul Insan

Polemik belum dibayarkannya gaji guru honorer non-database di Kabupaten Berau hingga kini belum menemukan titik terang. Meski anggaran telah disiapkan, persoalan regulasi dan administrasi menjadi kendala utama. Pemerintah daerah belum bisa mencairkan gaji karena belum ada dasar hukum yang jelas. Raperbup sebagai salah satu payung hukum ditolak oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Penolakan ini menyebabkan Pemkab Berau belum memiliki legitimasi resmi untuk membayar guru-guru tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Mardiatul Idalisah, menyebut bahwa status guru honorer non-database telah dialihkan menjadi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Namun meski pengalihan ini sesuai arahan nasional, pencairan gaji sejak Juni 2025 belum terealisasi karena menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup). Ia mengungkapkan bahwa anggaran telah tersedia dalam DPA Disdik Berau, tetapi pembayaran belum bisa dijalankan karena regulasi belum final dan proses harmonisasi masih berlangsung.

Pemkab Berau melalui Bupati Sri Juniarsih menyadari kondisi ini sebagai sorotan publik dan masyarakat pendidikan. Ia menyatakan bahwa pembahasan intensif sedang dilakukan untuk mencari formula pembayaran yang sesuai hukum. Selain itu, Pemkab juga mengusahakan agar 114 guru honorer non-database dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu sebagai alternatif solusi jangka panjang. Namun hingga saat ini, belum ada kepastian kapan pembayaran gaji akan benar-benar dilakukan.

Persoalan gaji guru honorer bukan hanya terjadi di Berau, tetapi hampir merata di seluruh daerah Indonesia. Dari kasus di Kutai Barat hingga Samarinda, ribuan guru honorer menjerit karena gaji yang tak kunjung dibayar, bahkan ada yang rela tetap mengajar tanpa kepastian hak. Pemerintah daerah sering berdalih soal regulasi dan administrasi, sementara pusat melempar tanggung jawab pada daerah. Ketidaksinkronan antar aturan inilah yang memperlihatkan lemahnya tata kelola dalam sistem birokrasi saat ini. Persoalan guru bukan lagi teknis, tetapi struktural dan sistemik.

Dalam sistem kapitalisme, guru dipandang semata sebagai tenaga kerja, bukan pengemban amanah pembentuk peradaban. Penghargaan terhadap guru diukur dari kemampuan ekonomi, bukan peran sosialnya. Akibatnya, profesi guru menjadi kurang bergengsi, kalah pamor dibanding profesi lain yang menghasilkan keuntungan materi. Negara pun tidak memprioritaskan pendidikan dalam anggaran karena orientasi pembangunan lebih condong pada proyek-proyek ekonomi dan infrastruktur. Akhirnya, kesejahteraan guru diperlakukan seperti beban fiskal, bukan investasi masa depan bangsa.

Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan juga memperparah keadaan. Dalam paradigma ini, pendidikan tidak diarahkan untuk membentuk manusia bertakwa, melainkan sekadar mencetak tenaga kerja yang siap melayani pasar. Guru hanya dijadikan alat produksi sistem pendidikan pragmatis yang berorientasi pada angka kelulusan, bukan pembentukan akhlak dan pemikiran. Maka, wajar jika nasib guru tidak menjadi prioritas. Regulasi terus berubah tanpa arah yang pasti karena tidak berlandaskan nilai-nilai syariat.

Akibatnya, krisis penghargaan terhadap guru menjadi wujud nyata dari rusaknya sistem kapitalisme-sekularisme yang diterapkan. Pemerintah hanya sibuk mencari formula administratif tanpa menyentuh akar masalah: hilangnya peran negara sebagai penanggung jawab pendidikan secara penuh. Gaji guru honorer bergantung pada anggaran daerah yang sering tersendat, sementara hak mereka diperdebatkan di antara tumpukan aturan yang saling bertentangan. Nilai kemanusiaan terkikis oleh logika keuangan.

Islam memiliki pandangan yang berbeda. Dalam sistem Islam, pendidikan adalah kebutuhan pokok masyarakat yang wajib dijamin negara. Guru diperlakukan sebagai penjaga akal umat, bukan buruh pengajar. Negara wajib menanggung gaji mereka dari baitul mal, bukan dari skema proyek atau APBD yang bergantung pada pajak dan pinjaman. Dengan sistem Islam, martabat guru dikembalikan sebagaimana mestinya. Pilar peradaban yang dimuliakan, bukan korban dari kekacauan sistem kapitalisme yang meniadakan nilai ruhiyah dan kemaslahatan manusia.

Dalam pandangan Islam, pendidikan adalah hak dasar rakyat yang wajib dijamin negara. Negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan berkualitas secara gratis bagi seluruh warganya, termasuk menjamin kesejahteraan para guru. Sebab pendidikan dalam Islam bukan sekadar urusan administrasi, tetapi bagian dari amanah kepemimpinan untuk mencetak generasi beriman dan bertakwa. Negara yang menerapkan syariat Islam akan menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama, bukan beban anggaran seperti dalam sistem kapitalis-sekuler saat ini.

Guru dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat mulia. Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya aku diutus hanyalah sebagai pengajar (mu’allim)” (HR. Ibnu Majah). Para guru disebut pewaris para nabi karena tugas mereka menyebarkan ilmu dan membentuk akhlak umat. Dalam sejarah Khilafah Islam, para guru mendapatkan penghormatan tinggi dan gaji layak yang diambil dari Baitul Mal, bukan bergantung pada kas daerah atau proyek sementara. Dengan jaminan tersebut, para guru dapat fokus mendidik tanpa dibebani urusan ekonomi.

Islam juga menuntun umat untuk memuliakan guru dan menempatkan mereka sebagai sosok yang dihormati. Imam Ali bin Abi Thalib berkata, “Barang siapa mengajarkan satu huruf kepadaku, maka ia menjadi guruku selamanya.” Ungkapan ini menunjukkan adab Islam terhadap guru dan pentingnya ilmu dalam membangun peradaban. Formula penyelesaian persoalan guru sesungguhnya hanya ada dalam sistem Islam yang menjadikan pendidikan sebagai pilar utama kebangkitan umat. Maka, selama sistem kapitalisme sekuler masih diterapkan, masalah guru tidak akan pernah selesai secara hakiki. Wallahua’lam Bishowab

Lebih dari 20.000 Siswa Palestina Syahid dalam Agresi Israel Sejak Oktober 2023

GAZA (jurnalislam.com)– Kementerian Pendidikan Palestina melaporkan bahwa lebih dari 20.000 siswa Palestina gugur dan lebih dari 31.000 lainnya terluka akibat serangan brutal yang dilakukan oleh penjajah Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat sejak Oktober 2023.

Dalam pernyataannya pada Selasa (21/10), Kementerian Pendidikan menyebutkan bahwa 19.910 siswa di Gaza dan 148 siswa di Tepi Barat yang diduduki menjadi korban jiwa dalam agresi tersebut.

Selain itu, 30.097 siswa di Gaza dan 1.042 siswa di Tepi Barat mengalami luka-luka akibat tembakan dan serangan udara militer Israel yang menargetkan kawasan pemukiman dan fasilitas pendidikan.

Kementerian juga menegaskan bahwa 1.037 guru dan staf pendidikan syahid, sementara 4.740 lainnya terluka dan lebih dari 228 orang ditangkap oleh pasukan penjajah di dua wilayah tersebut.

𝗞𝗲𝗵𝗮𝗻𝗰𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗠𝗮𝘀𝘀𝗮𝗹 𝗗𝘂𝗻𝗶𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗶𝗱𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗮𝗹𝗲𝘀𝘁𝗶𝗻𝗮

Serangan tanpa henti Israel telah menghancurkan 179 sekolah dan 63 gedung universitas di Jalur Gaza. Sementara itu, 118 sekolah negeri dan 100 sekolah yang dikelola UNRWA (PBB) mengalami kerusakan parah.

Kementerian menyebutkan bahwa 30 sekolah telah dihapus sepenuhnya dari daftar resmi pendidikan Palestina karena semua siswa dan tenaga pengajarnya gugur dalam agresi tersebut.

Di Tepi Barat, dua sekolah di Hebron dan Tubas hancur total, sementara delapan gedung universitas rusak sebagian akibat serangan berulang tentara Israel.

𝗞𝗼𝗿𝗯𝗮𝗻 𝗚𝗲𝗻𝗼𝘀𝗶𝗱𝗮 𝗠𝗲𝗻𝗶𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁 𝗗𝗿𝗮𝘀𝘁𝗶𝘀

Menurut data terbaru Kementerian Kesehatan Gaza, sejak awal agresi pada Oktober 2023, lebih dari 68.200 warga Palestina syahid dan lebih dari 170.300 lainnya terluka akibat serangan udara dan darat Israel yang menargetkan kawasan sipil.

Di Tepi Barat yang diduduki, kekerasan juga meningkat tajam dengan 1.056 warga Palestina terbunuh, sekitar 10.300 terluka, dan lebih dari 20.000 orang ditahan, termasuk 1.600 anak-anak.

Kementerian Pendidikan Palestina menegaskan bahwa angka tersebut menunjukkan upaya sistematis Israel untuk menghancurkan masa depan pendidikan dan generasi muda Palestina, menyebutnya sebagai kejahatan perang dan genosida terhadap dunia pendidikan Palestina. (Bahry)

Sumber: TRT

Hamas Serahkan Dua Jenazah Tawanan Israel yang Tewas Tertimbun Reruntuhan di Gaza

GAZA (jurnalislam.com)– Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, telah menyerahkan jenazah dua warga Israel yang ditawan kepada Komite Internasional Palang Merah (ICRC), berdasarkan kesepakatan gencatan senjata yang tengah berlangsung di Jalur Gaza.

Militer Israel mengonfirmasi pada Selasa (21/10) bahwa pihaknya telah menerima dua peti mati berisi jenazah tawanan tersebut melalui perantaraan ICRC.

“Menurut informasi yang diberikan oleh ICRC, dua peti mati berisi jenazah sandera yang telah meninggal dunia telah diserahkan dan sedang dalam perjalanan menuju pasukan Israel di Gaza,” demikian pernyataan militer Israel.

Sebelumnya, Hamas menyebut bahwa kedua jenazah itu ditemukan di bawah reruntuhan bangunan akibat agresi udara Israel, dan penyerahannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam kesepakatan gencatan senjata.

Hingga saat ini, Hamas telah membebaskan 20 tawanan Israel yang masih hidup serta menyerahkan jenazah 14 tawanan lainnya, dengan imbalan pembebasan hampir 2.000 tahanan Palestina oleh pihak Israel. Kesepakatan ini merupakan bagian dari rencana bertahap yang diusulkan Presiden AS Donald Trump dan mulai berlaku sejak 10 Oktober.

Namun, Hamas mengecam keputusan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang menutup perlintasan Rafah di perbatasan Mesir-Gaza, menyebut langkah tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap perjanjian gencatan senjata dan bentuk penolakan terhadap komitmen yang telah dibuat kepada para mediator internasional.

Hamas memperingatkan bahwa penutupan perlintasan tersebut akan menghambat proses penyerahan jenazah dan pembebasan tawanan secara keseluruhan.

Dalam kesepakatan yang bertujuan mengakhiri perang dua tahun Israel di Gaza, kedua pihak disebut telah menyetujui mekanisme pertukaran jenazah, di mana Israel menyerahkan 15 jenazah warga Palestina untuk setiap jenazah warga Israel yang dikembalikan. (Bahry)

Sumber: TRT

Dua Tentara Israel Tewas dalam Serangan di Rafah, Gencatan Senjata Mulai Goyah

RAFAH (jurnalislam.com)– Dua tentara Israel tewas dan tiga lainnya luka-luka dalam serangan yang dilakukan kelompok perlawanan Palestina di Rafah, selatan Jalur Gaza, pada Ahad pagi (19/10). Insiden ini memicu serangan balasan besar-besaran dari militer Zionis dan mengancam kesepakatan gencatan senjata yang baru berjalan kurang dari sepekan.

Pasukan Pertahanan Israel (IDF) mengidentifikasi dua tentaranya yang tewas sebagai Mayor Yaniv Kula (26) dan Sersan Staf Itay Yavetz (21), keduanya dari Batalyon 932 Brigade Nahal. Kula diketahui menjabat sebagai komandan kompi.

Dalam pernyataan resminya, militer Israel menuding Hamas bertanggung jawab atas serangan tersebut dan menyebutnya sebagai “pelanggaran terang-terangan terhadap gencatan senjata.” Namun, Hamas membantah tudingan itu dengan menegaskan bahwa insiden terjadi di area yang berada di bawah kendali pasukan Israel.

Kepala Staf IDF, Letjen Eyal Zamir, mengatakan pasukannya akan tetap dalam siaga tinggi.

“Kami siap dan bersiap menghadapi skenario apa pun,” ujarnya dalam upacara serah terima jabatan sekretaris militer presiden.

Menurut laporan awal militer, serangan terjadi sekitar pukul 10.30 pagi di tenggara Rafah, dekat Jalan Salah a-Din wilayah yang diklaim berada di bawah kontrol Israel berdasarkan kesepakatan gencatan senjata dengan Hamas.

IDF menyebut sekelompok pejuang Palestina muncul dari sebuah terowongan dan menembakkan peluru kendali anti-tank (RPG) ke arah ekskavator militer, menewaskan dua tentara di tempat. Dalam waktu bersamaan, alat berat lain menjadi sasaran tembakan penembak jitu yang melukai dua operator, salah satunya dalam kondisi serius. Seorang tentara lainnya juga terluka sedang akibat tembakan berikutnya.

Militer Israel mengklaim tidak ada upaya penculikan terhadap tentaranya dalam serangan tersebut.

Pasukan IDF diketahui tengah beroperasi di area itu untuk “membersihkan infrastruktur Hamas”, meski wilayah tersebut berada di bawah kendali Israel sesuai kesepakatan gencatan senjata yang difasilitasi Amerika Serikat.

Peristiwa ini menjadi insiden mematikan pertama bagi militer Israel sejak dimulainya gencatan senjata yang diusulkan AS, yang bertujuan mengakhiri perang berkepanjangan di Gaza selama dua tahun terakhir. (Bahry)

Sumber: TOI

Meniti Jalan Hidayah dalam Gema Majelis Taklim: Muslimah Wahdah Bulukumba Kukuhkan 10 Majelis Taklim

BULUKUMBA (jurnalislam.com)- Muslimah DPD Wahdah Islamiyah Bulukumba kembali menggelar kegiatan Gema Majelis Taklim (GMT) di Gedung Bersama Bulukumba, pada Ahad (19/10/2025). Kegiatan yang dihadiri 381 peserta ini diusung oleh Unit Dakwah dan Majelis Taklim, yang juga akan mengukuhkan 10 Majelis Taklim dari beberapa kecamatan di Bulukumba.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Ibu Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bulukumba, Ir. Hj. Andi Herfida Muchtar yang juga membuka kegiatan secara resmi. Beliau mengungkapkan rasa syukurnya bisa kembali menghadiri kegiatan muslimah wahdah bersama ratusan muslimah yang ingin menuntut ilmu.

“Kegiatan ini memiliki makna yang mendalam, insyaa Allah bisa menjadi momentum untuk memperkuat kehidupan ummat yakni dengan penguatan ilmu agama, peningkatan kualitas keimanan dan tentu mempererat tali silaturrahim diantara kita semua,” ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan prosesi pengukuhan oleh Ketua Unit Dakwah dan MT, Ustadzah Nurul Huda Yunus, S.Pt. Sesi pengukuhan tersebut berlangsung khidmat dan menambah antusiasme para peserta. Jumlah majelis taklim yang dikukuhkan pada GMT kali ini adalah 10 MT, dan selanjutnya akan dibina oleh da’iyah muslimah wahdah.

Sekretaris MWD Bulukumba, Ustadzah Ariani Abbas, S.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan GMT yang mengangkat tema “Meniti Jalan Hidayah, Raih Keberkahan Hidup” semoga dapat menambah semangat para muslimah untuk senantiasa mencari dan menjaga hidayah yang Allah berikan, salah satunya dengan menghadiri majelis taklim secara rutin.

Suasana semakin khidmat dengan adanya sesi kajian oleh Ustadzah Suarni Yahya, S.H., beliau menekankan bahwa dalam meraih keberkahan hidup, maka kita harus menjaga keistiqomahan diatas hidayah yang telah Allah karuniakan kepada kita.

“Diantara cara kita menjaga keistiqomahan yakni dengan senantiasa menghadiri majelis ilmu atau majelis taklim, memiliki lingkungan dan teman-teman yang shalih, sabar dalam menjalani ujian, serta berdoa kepada Allah,” terangnya.

Momentum kebersamaan ini juga menjadi ajang untuk melakukan penggalangan dana peduli Palestina dan terkumpul sebesar 4.494.000. Kegiatan diakhiri dengan sesi pembagian doorprize yang menambah suka cita para peserta. Semoga kehangatan dan ketenangan dalam majelis-majelis ilmu senantiasa bisa dirasakan oleh para muslimah di Bulukumba.

Tambang Milik Siapa dan untuk Siapa?

Oleh : Herliana Tri M

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah akibat operasi tambang ilegal dari enam perusahaan besar. “Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, total potensi kerugian mencapai Rp300 triliun,” tuturnya dalam pernyataan yang disiarkan publik (Tempo.com, 7/10/2025)

Angka fantastis tersebut menggambarkan betapa besarnya kekayaan negeri ini. Hanya 6 perusahaan saja mampu mengeksplorasi tambang sampai menghasilkan 300 triliun, terlepas pelaku eksplorasi tambang resmi negara atau bukan. Wajar saja kalau negara ini mendapat julukan sebagai bumi pertiwi yang melambangkan Indonesia sebagai tanah ibu pertiwi, tanah air yang membesarkan dan menghidupi seluruh rakyatnya.

Nama tersebut juga menggambarkan kesuburan dan kelimpahan alam Indonesia sebagai sumber kehidupan. Tak salah julukan bumi pertiwi disematkan untuk Indonesia, adanya tambang ilegal juga tambang legal yang tercatat mampu menjadikan Indonesia sebagai negara yang kaya raya. Artinya, kekayaan negeri ini memang berlimpah ruah.

Dalam kesempatan yang lain, Presiden Ri Prabowo mengungkapkan penemuan titik-titik tambang ilegal yang jumlahnya sangat besar. Ia menyampaikan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) alias ilegal di berbagai wilayah Indonesia semakin marak. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya bahkan telah mencapai ribuan titik.

Presiden menambahkan, berdasarkan laporan dari Aparat Penegak Hukum (APH), saat ini ada 1.063 lokasi tambang ilegal di Indonesia. Nilai kerugian negara akibat tambang ilegal diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

“Saya telah diberi laporan dengan aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal dan potensi kekayaan yang dihasilkan 1.063 tambang ilegal ini berpotensi merugikan negara minimal Rp 300 triliun,” kata Prabowo saat Pidato RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna DPR RI, dikutip Selasa(19/08/2025).

Carut Marut Masalah Tambang di Indonesia

Permasalahan tambang di Indonesia tak sekedar kerugian negara akibat penambangan liar dan mengalirnya pundi-pundi kekayaan alam ke pihak lain. Namun, keberadaan tambang yang dikeruk tanpa ampun, tanpa tanggung jawab telah menghantarkan permasalahan serius bagi lingkungan sekitar maupun masayarakat di sekelilingnya.

Lemahnya pengawasan terhadap tambang ilegal diakui oleh pemerintah. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bahwa lemahnya instrumen pengawasan sebagai satu kendala utama pemerintah dalam memberantas tambang ilegal.

Lebih- lebih lagi Pertambangan yang dikeruk secara serampangan mengakibatkan banyak dampak buruk bagi masyarakat, seperti deforestasi, kerusakan ekosistem, banjir, longsor, dan pencemaran lingkungan (air, tanah, dan udara). Kerusakan tak terkendali karena tidak menerapkan prinsip penambangan yang baik dan benar. Sekedar mengeruk kekayaan alam, tidak ada mekanisme reklamasi, rehabilitasi lahan, maupun pengelolaan limbah sehingga kerusakan lingkungan yang parah tak bisa dihindari.

Tidak hanya merusak lingkungan, tambang ilegal juga membahayakan nyawa masyarakat. Misalnya, penggunaan merkuri dalam penambangan emas, mencemari sumber air (sungai). Ikan-ikan di sungai juga terkontaminasi merkuri sehingga membahayakan kesehatan, pun demikian saat masyarakat ingin memanfaatkan air sungai yang mengalir, dikonsumsi oleh manusia, bisa menyebabkan kematian. Paparan emisi merkuri juga berakibat fatal pada janin, yaitu mengakibatkan bayi lahir cacat. Ini seperti yang terjadi pada seorang bayi di daerah Lingga Kayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara yang lahir pada 2019 dengan kondisi usus di luar perut (gastroschisis).

Tak berhenti sampai disini kerusakannya yang membahayakan, bekas galian tambang ilegal juga kerap mencelakai penduduk. Berdasarkan data anggota DPD RI Yulianus Henock, ada 44.736 lubang tambang di Kalimantan Timur. Hampir tidak ada yang ditangani secara serius sehingga berdampak pada keselamatan nyawa masyarakat. Menurut pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman Purwadi Purwoharsojo ada 47 anak yang tenggelam di lubang tambang karena tidak ditutup secara permanen.

Ini berarti eksplorasi secara ugal-ugalan, hanya mementingkan keegoisan dan ketamakan atas kekayaan alam, menghantarkan kerusakan yang besar apalagi luasan dari tambang serta banyaknya titik yang dieksplorasi baik hasil penambangan legal maupun ilegal. Negara perlu menindak tegas setiap aktivitas yang menghantarkan pada kerusakan yang secara pasti terjadi pada rusaknya ekosistem dan membahayakan nyawa.

Siapa yang Layak Mengelola dan Menikmati Hasilnya?

Cara pandang kekayaan alam ini milik siapa tentu berbeda dengan cara pandang saat ini. Dalam pandangan Islam tambang termasuk dalam kepemilikan umum yang artinya menjadi hak semua warga mendapatkan manfaat atas kekayaan alam tersebut.

Namun karena tambang termasuk kekayaan alam yang membutuhkan pengolahan dan tidak langsung dapat dinikmati hasilnya oleh seluruh masyarakat, maka negara mengelola dan mengembalikan manfaatnya demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk keuntungan individu atau korporasi.

Negara tidak berhak memberikan kepada seseorang ataupun beberapa orang (korporasi) tertentu. Demikian juga tidak boleh memberikan keistimewaan kepada seseorang atau lembaga tertentu untuk mengeksploitasinya. Jadi, harus dibiarkan sebagai milik umum bagi seluruh kaum muslim dan mereka berserikat atas harta tersebut.

Negara memiliki kewajiban menggali tambang tersebut, memisahkannya dari benda-benda lain, meleburnya, menjualnya atas nama kaum muslim, dan menyimpan hasil penjualannya di baitulmal kaum muslim. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara barang tambang terbuka (terdapat di permukaan bumi) yang eksploitasinya tidak memerlukan usaha yang berat, seperti tambang garam, serta tambang yang terdapat di dalam perut bumi, yang eksploitasinya memerlukan usaha yang berat, seperti emas, perak, besi, tembaga, grafit, timah, krom, uranium, fosfat, dan barang tambang lainnya.

Islam mengatur kepemilikan tambang ini yang sifatnya tetap menjadi milik seluruh rakyat. Negara dilarang memberikan izin pengelolaan tambang kepada perusahaan swasta, baik lokal maupun asing, karena hal itu melanggar syariat Islam. Adapun tambang yang jumlah depositnya kecil boleh dikelola oleh individu (rakyat), tetapi negara melakukan pengawasan secara cermat untuk mencegah terjadinya kerusakan sebagaimana yang terjadi saat ini. prosedur penambangan akan diperhatikan secara detil baik pelaku penambangan tersebut negara sendiri atau rakyat dengan volume tambang yang sedikit.

Sebagai amanah rakyat yang dibebankan kepada negara, maka amanah ini akan dijalankan sebaik-baiknya dari proses pengolahannya maupun hasil yang didapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemanfaatan masyarakat, karena memang pada dasarnya ini harta rakyat yang dilakukan secara amanah.

Oleh karena itu, pengelolaan tambang oleh negara dipastikan menjamin keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari tambang bisa didapatkan, sekaligus masyarakat tetap terjaga kesehatan dan keselamatan nyawanya, serta lingkungan tetap terjaga lestari. Negara tidak akan mengorbankan keselamatan rakyat semata demi meraih pundi-pundi kekayaan yang berlimpah.

Pengelolaan tambang yang dilakukan negara tentu berimbas pada kesejahteraan masyarakat secara umum. Namun, negara tidak seharusnya terpaku pada peningkatan angka pertumbuhan ekonomi saja, karena konsep “sejahtera” dalam sistem Islam tidak menggunakan indikator pertumbuhan ekonomi, tetapi terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat secara riil, bukan angka di atas kertas.

Sehingga tujuan pengelolaan tambang adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Hasil tambang akan didistribusikan langsung kepada rakyat dalam bentuk subsidi energi (termasuk listrik), bahan bakar (minyak, gas, dan lain-lain), layanan pendidikan hingga tingkat tinggi (universitas), kesehatan, dan infrastruktur seperti jalan, jembatan, transportasi, komunikasi, instalasi air, dll. Semua pembiayaan fasilitas publik ini bersumber dari pos kepemilikan umum dalam baitul mal.

Berlandaskan cara pandang seperti ini, pengelolaan tambang dengan sistem Islam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan dilakukan secara amanah sehingga tidak mengakibatkan kerusakan alam. Rakyat bisa hidup sejahtera dan lingkungan hidup mereka tetap terjaga kelestariannya.