BPJPH- Pemprov Jatim Siapkan Ekosistem Halal

SURABAYA(Jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Pemprov Jawa Timur menjajaki kerja sama dalam penguatan ekosistem halal di daerah. Rencana kerja sama ini dibahas bersama dalam kunjungan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham ke Kantor Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak.

Menurut Aqil Irham, penguatan ekosistem halal di Indonesia harus dilaksanakan secara komprehensif. Di level daerah, sinergi BPJPH dengan Pemda dan stakeholder lainnya merupakan kunci untuk memperkuat ekosistem halal di daerah.

“Sinergi dan kerja sama dengan stakeholder yang salah satunya pemerintah daerah dilakukan dengan harapan agar semua produk bisa bersertifikat halal, khususnya (produk) makanan dan minuman karena (jumlahnya) sangat dominan,” ungkap Aqil Irham di Rumah Dinas Wagub Jatim, Margorejo, Surabaya, Senin (10/1/2022).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Drajat Irawan, dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur Andromeda Qomariah.

Lebih lanjut, Aqil Irham mengatakan bahwa penguatan ekosistem halal dimaksudkan untuk mewujudkan target Indonesia menjadi kiblat industri halal dunia pada 2024 nanti.

“Bapak Presiden Joko Widodo telah menargetkan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia di tahun 2024,” imbuhnya.

Karenanya, lanjut Aqil Irham, penguatan ekosistem halal harus dilaksanakan, salah satunya dengan mendorong percepatan kewajiban sertifikasi halal di daerah. Aqil Irham berharap Pemprov Jatim membangun wadah sinergis para stakeholder halal dalam membantu pelaku usaha, termasuk usaha mikro kecil (UMK), dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

Jawa Timur memiliki potensi besar dalam pengembangan produk halal. Berdasarkan data Sensus Ekonomi BPS tahun 2016, dari 1.085.821 pelaku UMKM, terdapat 747.747 UMKM penyedia produk makanan dan minuman.

Aqil Irham juga mendorong berdirinya lebih banyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Jawa Timur. Keberadaan LPH akan semakin memudahkan proses layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengapresiasi inisiasi dan langkah BPJPH dalam mendorong sinergi penguatan ekosistem halal. Menurutnya, pemprov Jatim  juga sangat concern dan serius dengan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Saat ini, lanjut Emil, Jatim terus mendorong pengembangan Kawasan Industri Halal (KIH). Selain itu, Pemprov Jatim juga telah memiliki sipahalal (sistem informasi produk halal) sebagai upaya sosialisasi kepada masyarakat.

“Akan ada festival halal yang digelar nantinya agar masyarakat tahu bahwa Jawa Timur sangat serius dalam peningkatan produk halal,” kata Emil Elestianto.

Masa Tunggu Lama, Diperlukan Program Khusus bagi Jamaah Haji

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Rata-rata masa tunggu calon jemaah haji di Indonesia mencapai 25 tahun. Melihat kondisi tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) akan menyiapkan program pembinaan khusus bagi para jemaah dalam masa tunggu ini.

Hal ini diungkapkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, di Jakarta. “Saya sudah memerintahkan jajaran Direktorat untuk mendesainkan secara riil konsep untuk pembinaan jemaah tunggu,” ujar Hilman, Selasa (11/1/2022).

“Bukan hanya untuk yang akan berangkat tahun depan tapi termasuk yang akan berangkat 20 sampai 30 tahun akan datang,” imbuhnya.

Daftar tunggu ini kata Hilman harus dicari solusinya bersama-sama dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat khususnya jemaah haji. Apalagi, masa tunggu yang terus bertambah, tidak berbanding lurus dengan jumlah jemaah yang diberangkatkan untuk berhaji.

Karenanya, pemberian program khusus bagi jemaah dalam masa tunggu menurut Hilman perlu dilakukan. Salah satu tujuannya untuk memberikan nilai tambah serta pengetahuan bagi para calon jemaah haji.

Ia memikirkan program ini dapat dilakukan secara luring dan daring. Di dalamnya, calon jemaah akan diberikan materi membahas sesi tentang perhajian, masalah-masalah ke-Islaman, serta materi dasar Islam lainnya.

“Ini sedang kita pikirkan. Jadi jemaah tidak hanya menunggu,”tuturnya.

Dalam pembinaan ini, Kemenag akan melibatkan seluruh jajaran mulai dari tingkat Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota hingga Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

“Kita akan optimalkan mereka, untuk menyapa langsung ke jemaah haji dalam masa tunggu dan jemaah yang akan berangkat” ujarnya.

Ini Susunan Pengurus Inti PBNU 2022-2027

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Susunan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2022-2027 secara resmi diumumkan, di lantai 8 Gedung PBNU Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, pada Rabu (12/1/2022).

 

Pada kesempatan tersebut, hadir Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib ‘Aam PBNU KH Ahmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Musthofa; Prof Nizar Ali; Nusron Wahid; dan Habib Hilal Al-Aidid, serta Sekretaris Jenderal PBNU H Syaifullah Yusuf.

 

“Alhamdulillah kami telah berhasil memutuskan pengurus lengkap PBNU di dalam rapat bersama formatur, yang diikuti oleh rais ‘aam dan wakil-wakil rais ‘aam yang ditunjuk, ketua umum terpilih, dan wakil ketua umum yang ditunjuk, serta para midformatur, yang melakukan rapat pada tanggal 5 Januari di Jakarta, dan dari rapat itu dihasilkan susunan lengkap PBNU,” kata Gus Yahya di hadapan wartawan dari berbagai media.

 

Ia menjelaskan pula bahwa periode kepengurusan menjadi 2022-2027. Sebab Muktamar ke-34 NU dilaksanakan pada akhir tahun 2021, sedangkan surat keputusan tentang susunan kepengurusan ditetapkan pada 12 Januari 2022 dan berlaku hingga 12 Januari 2027.

 

Berikut susunan lengkap pengurus PBNU masa khidmah 2022-2027 berdasarkan SK PBNU bernomor 01/A.II.04/01/2022 yang terdiri dari mustasyar (dewan penasihat), pengurus harian syuriyah, a’wan (dewan pakar), dan pengurus harian tanfidziyah:

 

SUSUNAN PENGURUS BESAR NAHDLATUL ULAMA MASA KHIDMAH 2022 – 2027

 

MUSTASYAR

 

  1. A. Mustofa Bisri AGH. Dr. Baharuddin HS, MA Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin KH. Jirjis Ali Maksum KH. Nurul Huda Djazuli KH.

 

SYURIYAH

Rais ‘Aam  : KH. Miftachul Akhyar

Wakil Rais Aam : KH. Anwar Iskandar

Wakil Rais Aam : KH. Afifuddin Muhajir

 

Katib ‘Aam : KH. Ahmad Said Asrori

 

Katib  : KH. Nurul Yaqin Ishaq Katib  : Dr. KH. M. Afifudin Dimyathi, Lc, MA Katib  : KH. Sholahudin Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA , dll

 

A’WAN

 

Habib Syech bin Abdul Qadir Assegaf H. Ahmad Sudrajat, Lc. MA Habib Ahmad Al Habsyi KHR. Chaidar Muhaimin Dr. KH. Zaidi Abdad KH. Najib Hasan

TANFIDZIYAH

Ketua Umum : KH. Yahya Cholil Staquf

Wakil Ketua Umum : KH. Zulfa Mustofa W

Wakil Ketua Umum : KH. Sayyid Muhammad Hilal Al Aidid

Wakil Ketua Umum : Prot. Dr. H. Nizar Ali, M.Ag

Wakil Ketua Umum : H. Nusron Wahid, SE

 

Sekretaris Jenderal  : Drs. H. Saifullah Yusuf

 

Bendahara Umum : H. Mardani H. Maming

Sumber:nu.or.id

 

Diaspora Indonesia di Luar Negeri : Opsi Pilpres 2027 Tidak Sesuai Amanah UUD 1945

ANKARA(Jurnalislam.com) – Pernyataan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terkait para pengusaha ingin pilpres 2024 diundur ke 2027 mendapatkan tanggapan dari diaspora Indonesia di luar negeri. Menteri Bahlil menyatakan kondisi ekonomi masih babak belur karena pandemi Covid-19 oleh karena itu pemulihan ekonomi lebih penting daripada momentum pergantian presiden.

 

Ketua Umum Caraka Muda Nusantara, Adhe Nuansa Wibisono pada Rabu (12/01/2022) di Ankara, Turki menyatakan ketidaksepakatan diaspora Indonesia dalam usulan penundaan pilpres tersebut. Caraka Muda Nusantara adalah organisasi diaspora pelajar Indonesia yang berkedudukan di Turki.

 

“Caraka Muda melihat opsi pengunduran pilpres 2027 tidak sesuai dengan amanah konstitusi UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden lima tahun maksimal dua periode dan akan berakhir di tahun 2024”, kata Mahasiswa Doktoral Turkish National Police Academy tersebut.

 

Wibisono mengomentari pernyataan Menteri Bahlil terkait pengusaha membutuhkan stabilitas dan kepastian dalam pemulihan ekonomi yang terkesan kontradiktif.

 

“Narasi perpanjangan masa jabatan presiden justru dapat mengganggu stabilitas dan memunculkan kegaduhan politik baru apabila diusulkan menjadi rencana amandemen UUD 1945 di parlemen”, ungkapnya.

 

Alumnus Universitas Gadjah Mada tersebut menilai yang paling penting adalah menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan Jokowi terutama di akhir masa jabatan periode kedua kepemimpinannya.

 

“Saat ini yang paling penting dilakukan adalah masyarakat memiliki persepsi dan memori baik terhadap prestasi kepemimpinan Presiden Jokowi. Bahwa, Pak Jokowi memberikan legacy yang baik selama masa pemerintahannya seperti pembangunan infrastruktur, pemerataan kesejahteraan, omnibus law, penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.”

 

Caraka Muda Nusantara kemudian menilai pada pilpres 2024 Indonesia membutuhkan suksesor kepemimpinan yang memiliki kapabilitas dalam penanganan ekonomi, apalagi di tengah masa pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

 

“Seperti yang dilihat di pengalaman banyak negara, kapabilitas dalam penanganan ekonomi menjadi kriteria kunci yang dibutuhkan oleh Indonesia dalam pilpres 2024.”

 

“Figur-figur nasional yang memiliki dukungan kuat partai politik, jam terbang tinggi dalam pemerintahan dan keahlian dalam penanganan ekonomi menjadi kandidat capres yang layak dipertimbangkan menjadi pemimpin Indonesia berikutnya”, ujar Wibisono.

 

LBM PBNU Soal Ferdinand: Timbulkan Kegaduhan, Konsekuensi Logis Ditangkap

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Maafi menyebut penahanan Ferdinand Hutahaean sebagai konsekuensi logis dari tindakannya. Pernyataan pegiat sosial itu dinilainya telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Itu konsekuensi logis yang harus dipertanggungjawabkan oleh Ferdinand karena sekali lagi pernyataan itu menimbulkan kegaduhan. Saya kira nggak ada problem polisi menangkap dia itu,” katanya, Selasa (11/1/2022).

Menurutnya, tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan seperti ini harus dihindari.”Pernyataan Ferdinand menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, tapi kan mau diapakan lagi kalau sudah kejadian begitu,” ujarnya.

Isu-isu terkait SARA dikatakannya merupakan topik yang sangat sensitif di Indonesia sehingga penting untuk berhati-hati menyinggung masalah ini. Terutama di masa penyebaran informasi yang sangat cepat sekarang ini seperti dari media sosial.

“Di era medsos semua terbuka, makanya kita perlu berhati-hati ketika membuat pernyataan yang menyinggung agama lain, misalnya. Juga harus hati-hati untuk isu yang berbau SARA karena dampak yang ditimbulkan adalah kegaduhan,” tuturnya.

Dalam Islam, katanya, perbedaan pendapat adalah keniscayaan tapi tetap dalam lingkup kajian keilmuan. “Lain ceritanya membuat pernyataan yang terjadi terkait perbedaan para ulama, dalam hal itu nggak ada masalah,”katanya.

Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Senin (10/1/2022). Ferdinand dilaporkan terkait dengan tulisan di akun twitternya, @FerdinandHaen3 yang mencicitkan kalimat, ‘… Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela.’

Sumber: republika.co.id

Satgas: Kasus Covid Indonesia Terbanyak dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini terbanyak berasal dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Begitu juga, tingkat kasus positif Covid-19 atau positivity rate tinggi dari pelaku perjalanan luar negeri.

“Tingkat kasus positif atau positivity rate Covid-19 pada pelaku perjalanan yang datang dari luar negeri ke Tanah Air mencapai 13 persen, sedangkan tingkat kasus positif transmisi lokal mencapai 0,2 persen,” ujar Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Selasa (11/1).

Wiku mengatakan, data juga menunjukkan 88 persen kasus positif bervarian Omicron ditemukan pada pelaku perjalanan luar negeri. Ia mengatakan, Omicron telah menyebar ke 150 negara dan di Indonesia per 9 Januari 2022 telah ditemukan 414 kasus Omicron dan 979 kasus probable.

Karena itu, untuk mengantisipasi penularan Covid 19 yang disebabkan oleh transmisi antar negara, pemerintah akan membuat penanganan khusus di sembilan titik masuk pintu kedatangan Indonesia.

“Dengan melakukan pencatatan terpisah kasus positif dari pelaku perjalanan dan kasus positif yang ada di wilayah sekitarnya secara keseluruhan,” ujarnya

Ia menyebut upaya ini penting untuk untuk menjadi dasar pengambilan kebijakan pengendalian mobilitas masyarakat. Selain itu, pemerintah juga sudah mempersiapkan rencana kontijensi jika terjadi kenaikan kasus.

Antara lain melalui peningkatan akses pelayanan isolasi ,andiri, telemedicine dan isolasi terpusat.

“Akses pelayanan isolasi mandiri bagi kasus positif agar ditangani dengan cepat termasuk bermitra dengan platform telemedicine serta rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia,” katanya.

Sumber: republika.co.id

Ferdinand Dijerat Pasal Berita Bohong

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan pembuat keonaran. Polisi menyatakan cuitan “Allahmu lemah” yang diunggah Ferdinand di Twitter pribadi sebagai berita bohong.

 

“Jadi cuitan itu harus lengkap ya. Apa yang dikatakan oleh saudara FH (Ferdinand Hutahaean) dalam cuitan dengan menggunakan akunnya sendiri itulah alat buktinya. Jadi teman-teman baca sendiri, dengar sendiri, itulah berita bohongnya,” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (12/1).

Namun, apabila ada masyarakat yang mengatakan cuitan Ferdinand benar, maka ia tidak menyebarkan berita bohong. “Kalau ada yang mengatakan (cuitan Ferdinand) itu benar, berarti itu tidak bohong. Kalau orang mengatakan itu tidak benar, itu adalah berita bohong,” sebutnya.

“Jadi pernyataan atau statement yang disampaikan oleh saudara FH itu lah yang dijadikan alat bukti,” tutupnya.

Meski diadukan terkait penodaan agama, Ferdinand dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, karena menyebarkan berita bohong atau hoaks dan membuat keonaran.

Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 berbunyi: “Barang siapa, dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun”.

Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 berbunyi: “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun”.

Sumber: republika.co.id

Walau Sudah Vaksin, Tetap Waspada Omicron

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Meledaknya kasus Omicron di berbagai negara membuat masyarakat perlu waspada, sebab vaksinasi tak saja tak cukup untuk mengurangi risiko tertular. Penanganan Omicron masih sama dengan varian Covid-19 lainnya, vaksinasi dan protokol kesehatan masih paling efektif untuk mencegah penularan Omicron lebih lanjut.

Para peneliti masih melakukan studi mendalam tentang Omicron. Sejauh ini telah ditemukan bahwa Omicron memiliki lebih dari 50 mutasi dengan lebih dari 30 mutasi pada spike protein. Gejala dari varian Omicron sejauh ini ringan dan dapat diobati secara mandiri di rumah.

Gejala “ringan” yang dimaksud adalah kelelahan, nyeri tubuh, dan sakit kepala selama dua hari. Pasien tidak kehilangan penciuman atau rasa dan tidak ada penurunan kadar oksigen, tidak seperti pada varian Delta. Namun, data tersebut hanya diperoleh dari pasien berusia 40 tahun atau lebih muda. Belum ada laporan yang komprehensif mengenai gejala yang dialami pasien lanjut usia.

Fakta lain dari Omicron adalah berpotensi lima kali lebih menular daripada varian Delta, berpotensi menyerang survivor yang telah terinfeksi varian lain. Selain itu, dilaporkan di covid19.go.id (per 3 Januari 2022) bahwa Omicron telah terdeteksi di 132 negara dan diperkirakan akan terus menyebar dengan cepat

Jika Anda mengalami satu atau lebih gejala di atas, jangan ragu untuk segera melakukan pemeriksaan. Khususnya bagi mereka yang berisiko tinggi terpapar, misalnya yang baru saja bepergian ke luar daerah atau ke luar negeri sebaiknya melakukan pemeriksaan secara rutin. Dengan protokol pengujian reguler, mereka yang dites positif dapat diidentifikasi lebih cepat dan memulai pemulihan mereka lebih cepat, yang dapat mengurangi kecepatan penyebaran infeksi.

“Jangan meremehkan ancaman yang mengintai varian terbaru Omicron Covid-19. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Jangan menunggu sampai gejala memburuk, segera berkonsultasi dengan dokter di telemedicine yang tersedia setiap saat,” ujar Dr Adhiatma Gunawan, Head of Medical Good Doctor Technology Indonesia dalam siaran resminya, Rabu (12/1/2022).

Amerika Serikat yang telah menyelesaikan cakupan vaksinasi dosis lengkap 61 persen dari populasinya, masih mengalami peningkatan kasus positif dan angka kematian Covid-19. Tren yang sama juga dialami Norwegia dengan coverage mencapai 71 persen, bahkan Korea Selatan dengan coverage sangat tinggi mencapai 92 persen. Data tersebut menunjukkan bahwa cakupan vaksinasi yang tinggi tidak dapat sepenuhnya mencegah penularan tanpa protokol kesehatan yang ketat.

Gregory Poland, M.D., Kepala Kelompok Penelitian Vaksin Mayo Clinic mengatakan bahwa pihaknya sudah meneliti virus ini selama dua tahun dan sekarang yang menjadi perhatian adalah varian kelima.

“Hal ini akan terus terjadi sampai kami dapat meyakinkan publik dan ini adalah bukti nyata, bahwa kita harus memakai masker di dalam ruangan, sampai kita divaksinasi dan di-booster, hal ini akan terus terjadi,” kata Poland.

Sumber: republika.co.id

Kasus Omicron di Indonesia Bertambah hingga 506 Kasus

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Kesehatan terus mencatat penambahan konfirmasi Omicron di Indonesia. Hingga Senin (10/1/2022), terjadi penambahan 92 kasus konfirmasi, sehingga total konfirmasi Omicron sebanyak 506 kasus.

Penambahan kasus masih didominasi oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), dimana dari 506 kasus konfirmasi Omicron, sebanyak 415 merupakan PPLN dan 84 kasus transmisi lokal.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan masyarakat harus bersiap menghadapi gelombang Omicron, mengingat karakteristik Omicron yang memiliki tingkat penyebaran yang sangat cepat.

“Jika dilihat dari perkembangannya, konfirmasi omicron cenderung mengalami peningkatan, dari pemeriksaan SGTF, kasus probable omicron pada PPLN cenderung meningkat, hasil WGS juga menunjukkan proporsi varian Omicron yang mulai mendominasi” ungkap Dokter Nadia Rabu (12/1/2022).

Namun, dilihat dari tingkat keparahan, mayoritas kasus Omicron tidak menunjukkan gejala atau memiliki gejala ringan. Sehingga tidak membutuhkan perawatan yang serius di rumah sakit. Untuk itu, lanjut dr. Nadia, pihaknya akan menggencarkan telemedicine yang didedikasikan bagi pasien yang melakukan isolasi di rumah.

“Kami bekerja sama dengan 17 platform telemedicine untuk memberikan jasa konsultasi dokter dan jasa pengiriman obat secara gratis bagi pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi di rumah” ucap dr. Nadia

Selain itu Kemenkes juga akan menyertakan penggunaan obat monulpiravir dan Plaxlovid untuk terapi pasien Covid-19 gejala ringan. Dokter Nadia menambahkan, pemerintah juga akan memulai vaksinasi booster Covid-19 bagi kelompok usia 18 tahun ke atas, untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan dari Covid-19 termasuk Omicron.

Sumber: republika.co.id

Perguruan Tinggi Islam Diminta Mencerahkan Umat

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) harus mampu mewujudkan pencerahan kepada masyarakat. Hal ini menurut Menag dapat dilakukan bilamana tiap warga kampus memiliki etika akademik yang baik.

Dua etika akademik yang dimaksud Menag ialah selalu mengajak kepada kebaikan dan memiliki keluasan pandangan. Demikian disampaikan Menag dalam acara Pembinaan Pegawai, Peresmian Gedung Pendidikan Profesi Guru serta Rumah Tahsin dan Tahfidz di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD), di Bandung.

“Saya mengingatkan bahwa kampus itu harus memiliki etika akademik. Warga akademik itu adalah para pekerja ilmu. Maka hendaknya, selalu mengajak kebaikan dan keluasan pandangan,” ujar Menag, Selasa (11/01/2022).

Menurutnya, dengan keluasan pandangan, seseorang tidak mudah menyalahkan orang lain berbeda pandangan dengannya. Hal ini wajib dimiliki para warga akademik untuk dapat memberikan pandangan yang berimbang di masyarakat, khususnya terkait dengan masalah keagamaan.

“Dan tugas dari Perguruan Tinggi Keagamaan sebagai pencerah bagi masyarakat dapat terwujud,” tukas Menag di hadapan 200 warga akademik UIN SGD Bandung yang mengikuti pembinaan.

Lebih lanjut Menag mengapresiasi sejumlah capaian yang telah diperoleh UIN SGD Bandung. Riset dan publikasinya menduduki ranking pertama dibandingkan PTKIN di bawah Kemenag. Apresiasi mencapai puncaknya pada penghargaan peringkat satu di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) versi Webometrics 2021.

“Oleh karena itu, saya berharap UIN Sunan Gunung Djati ini menjadi benchmark. Menjadi contoh bagi perguruan tinggi keagamaan lainnya,” tandas Menag.

Hadir Sekretaris Jenderal Nizar, Dirjen Pendidikan Islam Ali Ramdhani, Staf Khusus Menag Nuruzzaman, Direktur Pendidikan Tinggi Islam Pendis Suyitno, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat Adib, serta Sejumlah Tokoh Agama Pimpinan Pusdai Jawa Barat.