Anggota DPR: Tak Perlu Laporan, Polisi Bisa Tindak Holywings

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim meminta kepolisian turun tangan memproses adanya promo miras uyang menggunakan nama Muhammad.

 

Kendati Holywings Indonesia selaku pihak yang mengeluarkan promosi itu sudah meminta maaf, Luqman memandang proses tetap bisa dilakukan.

 

Menurut dia, polisi tidak perlu menunggu adanya aduan dari masyarakat perihal keberadaan promosi tersebut. Polisi kata dia, seharusnya cepat tanggap apabila ketenangan dan kedamaian serta ketertiban masyarakat terganggu dengan adanya promosi terkait.

“Polisi dapat langsung melakukan proses hukum terhadap kasus pemakaian nama Muhammad dan Maria oleh Holywings untuk promosi minuman keras. Polisi tak perlu menunggu adanya aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan,” kata Luqman dihubungi, Kamis (23/6/2022).

Menurut Luqman kasus tersebut bisa dibawa ke ranah hukum untuk memberikan efek jera.

Luqman menganggap apa yang telah dilakukan pihak Holywings dalam promosinya itu telah memperalat agama atau simbol bernuansa agama untuk menciptakan kehebohan promosi suatu bisnis.

Karena itu, menurut dia hal tersebut tidak boleh dibiarkan saja.

Sumber: suara.com

PN Surabaya Legalkan Nikah Beda Agama, MUI Laporkan Hakim ke KY

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai keputusan PN Surabaya yang mengesahkan pasangan suami istri beda agama merupakan keputusan hakim yang tidak benar dan tepat.

Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Prof Deding Ishak mengatakan, MUI akan melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisional (KY) untuk diperiksa. Bahkan, MA diminta untuk turun tangan memeriksa hakim tersebut.

Prof Deding menuturkan, keputusan hakim tersebut bertentangan dan menyimpang secara substansial dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Dalam Undang-undang tersebut, kata Prof Deding, sudah jelas bahwa sahnya perkawinan adalah harus sesuai dengan agama dan kepercayaanya.

“Pasal 1 itu jelas ya. Artinya, pelaksanaan perkawinan itu harus sesuai dengan norma, syariat agama, dalam hal ini adalah Islam,” kata dia kepada MUIDigital, Selasa (23/6).

 

Untuk itu, ia menegaskan bahwa tidak ada istilah kawin campuran yang berbeda agama. Ia memberikan contoh, seorang perempuan Muslimah yang menikah dengan ‘bule’ maka dia harus sama agamanya karena harus mengikuti undang-undang.

Dia mengungkapkan, setiap pembuatan undang-undang harus mempunyai tiga landasan. Ketiga landasannya yaitu filosofis, yuridis dan sosiologis.

Ia menerangkan, secara filosofis, bagaimana membangun ikatan perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan yang merupakan sunatullah, apabila berbeda agama dan kepercayaan.

Ia mempertanyakan bagaimana mengurus rumah tangganya dan menilai akan banyak dampak negatifnya.

“Sosiologisnya masyarakat Islam yang memang berpedoman kitabullah, tentu saja syariat Islam itu menjadi pedoman,” sambungnya.

Apalagi, kata Prof Deding, sekarang ini hukum Islam sudah masuk dalam sistem hukum nasional. Seperti Baznas dan Ekonomi Syariah.

 

“Itu adalah pelaksanaan dari UUD 1945 pasal 1 ayat 1 pasal 29 dan ayat 2 jelas. Pertama, kita negara bebas melaksanakan agama dan kepercayaan,” ungkapnya.

MUI menjadi pihak terkait yuridis. Tokoh Jawa Barat ini menilai, hakim tersebut yang kontroversinya hanya mencari popularitas pada hal yang salah.

Oleh karena itu, sebagai negara hukum, Prof Deding menegaskan, MUI akan menyikapinya dengan langkah melaporkan hakim tersebut ke KY.

“Hakim itu harus diperiksa. MA juga harus turun kalau memang ini komperasi, termasuk pemerintah, Presiden juga, soalnya (masalah) serius ini,” tegasnya.

Prof Deding mengkhawatirkan bahwa hal ini ada yang ‘bermain’. Padahal, agama dan hukum tidak boleh menjadi bahan ‘main-main’.

Sehingga, ia meminta Presiden dan Wakil Presiden untuk memberikan perhatian terhadap masalah ini yang dinilai sangat serius.

“Presiden dan Wakil Presiden harusnya paham ini, harus memberikan perhatian terkait hal ini. Meskipun ada koridor hukum, tapi ini harus jadi perhatian jangan-jangan ini dimainkan. Jadi, janganlah bermain-main dengan agama dan hukum di Indonesia, tidak benar ini,” tegasnya.[]

 

Legislator Minta Polisi Bertindak Atas Provokasi Holywings

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Anggota Komisi III DPR RI meminta restoran Holywings tidak melakukan provokasi saat melakukan promosi di restoran tersebut. Hal ini buntut postingan media sosial restoran Holywings yang berisikan tentang promo memberikan minuman alkohol gratis kepada calon konsumennya yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, sangat disayangkan promosi seperti itu bisa terjadi, dan dianggapnya kurang sensitif terhadap perasaan agama tertentu.

 

“Ya kalau mau promosi semua pasti dibenarkan dengan sekreatif mungkin, tapi yang dilakukan Holywings ini menurut saya sudah kelewat batas dan bisa dianggap sebagai provokasi. Karena tentunya menyinggung agama maupun identitas tertentu. Saya ngerti, bisnis itu untuk mencari uang, mencari viral, tapi tentunya ada cara-cara lain yang lebih beradab dan bermartabat, supaya tidak menyinggung pihak lain,” kata Sahroni dalam keterangannya Kamis (23/6/2022).

 

Sahroni meminta kepada pihak berwajib untuk melanjutkan tindakan terhadap manajemen Holywings tersebut agar tidak terjadi lagi hal yang serupa di kemudian hari.

 

“Aparat penegak hukum tentu harus meneruskan masalah ini, misalnya dengan memberi teguran keras dan terukur agar hal yang sama tidak terjadi lagi. Kita harus ingat bahwa di negara heterogen seperti Indonesia, kita harus bisa respect terhadap satu sama lain. Ada norma-norma yang tidak boleh ditabrak,” ucapnya.

sumber: sindonews

Berbeda dengan LPH Lain, LPPOM MUI LPH Pertama dan Ada di Tiap Provinsi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Halal kini telah menjadi perhatian non-muslim. Hal ini bukan dikarenakan alasan sektarian, melainkan pemahaman atas kebutuhan konsumen. Salah satunya terlihat dari penyedia makanan halal pada hampir seluruh maskapai internasional. Tentunya, potensi ini perlu didorong melalui berbagai kampanye halal dengan dukungan political will pemerintah.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh, MA menyampaikan hal ini dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) pada 15-16 Juni 2022 di Provinsi Bangka Belitung. Acara ini merupakan salah satu rangkaian Kongres Halal Indonesia (KHI) yang berlangsung pada 14-18 Junilalu.

Kiai Ni’am menyampaikan rakornas ini merupakan bagian dari fungsi MUI sebagai khadimul ummah dan shadiqul hukumah. Khadimul ummah sebagai panduan masyarakat atas kepatuhan agama, termasuk urusan pangan. Sementara shadiqul hukumah sebagai pengingat pemerintah ketika ada hal yang belum sesuai dengan syariat Islam, begitu pun sebaliknya.

 

“Sebelum kesadaran halal muncul di tengah pemerintah dan DPR, MUI hadir yang kemudian disambut pemerintah melalui SKB Menteri. Begitu kesadaran masyarakat akan halal semakin besar, negara hadir sehingga perlu tata kelola baru. Perubahan pada hakikatnya adalah sunatullah dan MUI harus merespons dinamika perubahan tersebut, khususnya dari aspek regulasi hukum,” jelasnya.

Dalam hal ini, Kiai Ni’am mengingatkan kepada LPPOM MUI untuk bisa cepat beradaptasi atas dinamika perubahan tersebut. Oleh karena itu, berbagai inovasi perlu terus-menerus dilahirkan, termasuk ketika pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) lain hadir dalam urusan sertifikasi halal.

“LPPOM MUI sejak pertama berdiri sampai sekarang, bukan sekadar LPH. Lembaga ini memiliki fungsi sebagai scientific judgement yang sangat penting dalam penetapan kehalalan produk,” tegas Kiai Ni’am.

Berbeda dengan LPH lainnya, LPPOM MUI telah tersebar di 34 provinsi di Indonesia untuk memudahkan pelaku usaha melakukansertifikasi halal. Selain itu, LPPOM MUI juga telah memiliki empat kantor perwakilan, di antaranya dua di Korea Selatan, satu di Taiwan, dan satu di China. Total 46 negara di berbagai benua di dunia telah melakukan sertifikasi halal melalui LPPOM MUI.

Untuk melaju ke kancah global, LPPOM MUI telah dibekali dengan Sertifikat Akreditasi SNI ISO / IEC 17025:2017 untuk Laboratorium Halal pada 2016 dan SNI ISO / IEC 17065: 2012 untuk Lembaga Sertifikasi Halal pada 2018. Melalui KAN, LPPOM MUI juga telah diakui lembaga sertifikasi halal luar negeri, Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA) pada standar UAE 2055:2-2016.

Dengan adanya akreditasi ini, LPPOM MUI sebagai LPH pertama dan terpercaya di Indonesia telah membuktikan kredibilitasnya baik di tingkat nasional maupun internasional serta turut mendukung pelaku usaha Indonesia untuk memperluas pasar global.

 

Rabithah Alam Islami Akan Gelar Dialog Antar Agama di Indonesia

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Menteri Agama Republik Indonesia menerima audiensi Kepala Kantor Rabithah ‘Alam Islami (Liga Muslim Dunia) untuk ASEAN dan Australia, Syeikh Abdurachman Alkhayyat. Perwakilan Liga Muslim Dunia menyampaikan keinginannya untuk menggelar dialog antar umat beragama di Indonesia.

“Kita tahu Indonesia merupakan negara dengan penduduk yang beragam agama, dengan mayoritas muslimnya. Dan di Indonesia semua berjalan aman dan damai. Karena itu kami ingin membuat dialog antar umat beragama yang dilaksanakan di Indonesia,” ungkap Syeikh Abdurachman kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Syeikh Abdurachman berharap pemerintah Indonesia melalui Kementerian agama dapat mendukung dan memberi arahan terkait rencana tersebut.

Menteri Agama menyambut baik niatan Liga Muslim Dunia  untuk menggelar dialog antar umat beragama di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan apa yang sedang Kementerian Agama perjuangkan terkait penguatan moderasi beragama.

“Kami sangat senang sekali dengan niatan ini. Islam memang harus menunjukkan wajah damainya, karena memang itulah wajah Islam sesungguhnya, dan inilah momentum yang baik yang bisa kita sampaikan pada acara tersebut,” ungkapnya.

Gus Men juga mengatakan bahwa apa yang diperjuangkan Liga Muslim Dunia pada dasarnya sejalan dengan program Kementerian Agama agar Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia menjadi agama yang memberikan kasih sayang kepada seluruh alam tanpa mendiskreditkan agama lainnya.

Menurutnya, acara itu juga sangat relevan seiring keberadaan Indonesia yang saat ini menjadi tuan rumah G20. Puncak acara G20 akan berlangsung pada Oktober mendatang.  Gus Men berharap kegiatan itu dapat dilaksanakan dan menjadi rangkaian G20.

“Itu bisa menjadi momentum kita untuk menunjukkan pada dunia, bahwa Indonesia dengan segala keanekaragaman budaya dan agamanya mampu berjalan damai dan penuh toleransi,” ungkapnya.

Mendapat sambutan baik, Syeikh Abdurachman Alkhayyat mengungkapkan terima kasih dan akan menyampaikannya kepada Sekjen Liga Muslim Dunia. “Saya senang sekali mendapatkan lampu hijau. Saya akan pastikan sekjen Liga Muslim dunia akan hadir,” ungkapnya.

Ia pun yakin, bahwa Indonesia merupakan negara yang mampu menjadi contoh bagi negara lain tentang penerapan toleransi dalam keberagaman. “Saya yakin Indonesia bisa menjadi simbol Kerukunan beragama dunia,” tutupnya.

PP Muhammadiyah: Holywings Jangan Permainkan Nama Muhammad!

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Organisasi Islam Muhammadiyah menyesalkan insiden nama Muhammad sempat jadi promosi untuk mendapatkan minuman beralkohol gratis. Muhammadiyah meminta nama-nama yang terkait dengan simbol agama dihormati.

“Untung sudah diganti tetapi jejak digital akan tetap (ada). Kami prihatin dan menyesalkan atas tindakan tersebut,” ujar Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad, Kamis (23/6/2022).

hiburan Holywings jangan main main-main dengan nama yang terkait dengan simbol agama yang dihormati. “Itu tidak baik dan tidak sopan,” katanya.

Sebelumnya, promo minuman beralkohol Holywings untuk yang bernama Muhammad dan Maria menuai kontroversi. Nama Muhammad kemudian diganti jadi Mario, sedangkan nama Maria tak berubah. Promo Holywings Muhammad tersebut sempat diunggah di Instastory @holywingsindonesia.

Pihak Holywings meminta maaf atas  terkait unggahannya di akun Instagram-nya yang mempromosikan produk minuman beralkoholnya dengan menggratiskan satu botol alkohol bagi calon konsumen yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

sumber: republika.co.id

Promosi Miras Gratis untuk Nama Muhammad, MUI Kecam Holywings

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta menyayangkan dan mengecam keras Holywings Indonesia terkait promosi minuman alkohol gratis setiap Kamis untuk mereka yang bernama “Muhammad” dan “Maria”.

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI DKI Jakarta Faiz Rafdi mengingatkan agar Holywings ataupun pihak manapun tidak lagi mengulang perbuatan sensitif yang berpotensi menyinggung orang beragama di Indonesia.

“Jelas kami menyayangkan dan mengecam keras bentuk kelalaian ini. Imbauan sangat keras, bahwa hal-hal sensitif berbau agama harus dihindari. Mari bersama-sama kita jaga keteduhan, apalagi ini menjelang Pemilu sangat sensitif kalau digoreng-goreng,” kata Faiz, Kamis (23/6).

Faiz kemudian mengingatkan agar seluruh pihak menanamkan toleransi dalam setiap kegiatan maupun usaha mereka. Kendati manajemen Holywings Indonesia telah melakukan permintaan maaf terbuka, namun Faiz menilai langkah itu belum cukup.

Faiz mendesak agar Holywings Indonesia secara transparan memberikan sanksi kepada pihak yang menginisiasi promo sensitif tersebut. Ia ingin, sanksi diberlakukan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan agar tidak muncul kasus serupa lagi.

“Kalau minta maaf ya kami memaafkan, namun demikian itu belum cukup, harus ada sanksi. Tidak menutup kemungkinan apabila dalam beberapa hari tidak ada tanda-tanda sanksi dan sebagainya, maka apakah nanti MUI bersurat atau menghadirkan pihak berwenang, wallahualam. Nanti kita lihat perkembangan dan respons Holywings,” ujarnya.

Holywings Indonesia menyatakan permintaan maaf terbuka soal promosi minuman alkohol gratis tiap Kamis untuk mereka yang bernama “Muhammad” dan “Maria”.

Holywings mengatakan telah menindaklanjuti tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang berat.

sumber: cnnindonesia

 

LUIS Desak Polisi Usut Holywings yang Gunakan Nama Rasulullah untuk Promosi Miras

SOLO (Jurnalislam.com)- Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) Endro Sudarsono mendesak aparat kepolisian untuk mengusut atas unggahan akun media Instagram Holiwings yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan antar golongan (SARA).

Dalam postingan pada Rabu, (22/6/2022) tersebut, Holiwings menampilkan promosi produk minuman beralkoholnya dengan mengratiskan calon pembeli yang bernama Muhammad dan Maria.

Namun, postingan dari akun Istagram Holiwings tersebut akhirnya dihapus.

“Kami berharap Bareskrim Mabes Polri menindaklanjuti akun Holywings Indonesia terkait unggahan yang mengaitkan promosi minuman keras dengan nama Muhammad dan Maria,” katanya kepada jurnalislam.com pada kamis, (23/6/2022).

Menurut Endro, unggahan dari Holiwings tersebut bisa menimbulkan kemarahan bagi umat Islam.

“Unggahan tersebut membuat masyarakat merasa keberatan karena promosi barang haram dikaitkan dengan nama nabi,” ungkapnya.

“Terlebih dalam akun Twitter maupun Instagram Holywings Indonesia sudah minta maaf secara terbuka,” pungkasnya.

Sertifikasi Halal untuk Tingkatkan Daya Saing di Pasar Global

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham terus mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk segera mensertifikasi halal produk-produknya guna meningkatkan daya saing di pasar global.

“Saat ini masih banyak UMK yang masih beranggapan belum penting memiliki sertifikasi halal. Padahal, selain menjadi jaminan bagi masyarakat, sertifikasi halal ini merupakan pintu masuk jika ingin masuk ke persaingan global,” ungkap Aqil Irham saat memberikan materi tentang Akselerasi Sertifikasi Halal, di Universitas Islam Balitar, Blitar, Kamis (23/6/2022).

Kegiatan yang digelar oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini diperuntukkan bagi pendamping PPH di Kota Blitar.

Dalam kegiatan bertajuk “Knowledge Sharing Pendamping Proses Produk Halal (PPH)” tersebut, Aqil berharap pemahaman ini dapat disampaikan para pendamping UMK. “Ini untuk mengakselerasi capaian sertifikasi halal yang saat ini tengah dilakukan pemerintah,”ujar Aqil.

Aqil menuturkan, pada 2022 ini ditargetkan ada 10 juta produk bersertifikat halal. “Untuk itu dibutuhkan partisipasi 3,6 juta pelaku usaha dengan 36.000 pendamping PPH,” papar Aqil.

“Asumsinya, 1 pendamping menargetkan 100 pelaku usaha. Dan sampai hari ini. Kita baru memiliki 8.676 pendamping,” imbuhnya.

Karenanya, sejumlah strategi dilakukan untuk mempercepat capaian. “Salah satunya berkerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, termasuk universitas seperti UNISBA,” tutur Aqil.

 

‘Keputusan PN Surabaya Legalkan Pernikahan Beda Agama Bertentangan dengan UU Perkawinan’

JAKARTA(Jurnalislam.com) –- Majelis Ulama Indonesia sangat menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang melegalkan pernikahan beda agama. Menurut Buya Amirsyah Tambunan selaku Sekjend MUI Pusat, pernikahan beda agama sangat bertentangan dengan aturan negara.

“Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,” ujar Beliau, (21/6/2022).

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengesahkan pernikahan pasangan beda agama pada senin 20 Juni lalu. Pernikahan tersebut telah tercatat dalam penetapan Nomor 916/Pdt./2022/PN/Sby.

“Terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Artinya ketika memeriksa dan memutuskan sepatutnya Pengadilan Negeri membatalkan pernikahan tersebut,” tegasnya.

Pernikahan beda agama di negara Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Selain itu, pernikahan beda agama juga melawan konstitusi yang telah dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 28 B.
Pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan,” pungkasnya.