Mulai 2026 Kosmetik dan Obat-obatan Wajib Bersertifikat Halal

Mulai 2026 Kosmetik dan Obat-obatan Wajib Bersertifikat Halal

JAKARTA (jurnalislam.com)– Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Afriansyah Noor, kembali menegaskan pentingnya sertifikasi halal untuk produk kosmetik. Ia menyampaikan bahwa kewajiban tersebut akan berlaku penuh mulai 17 Oktober 2026 mendatang. Pernyataan ini disampaikannya dalam seminar yang digelar oleh Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), dalam rangkaian 14th Exhibition & Seminar for Cosmetic Ingredients di JIExpo, Jakarta Utara, Rabu (14/5/2025).

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, dijelaskan bahwa mulai 17 Oktober 2026, produk seperti obat-obatan, kosmetik, produk kimia, hasil rekayasa genetik, dan barang gunaan wajib memiliki sertifikat halal,” ujar Afriansyah.

Ia menambahkan, kebutuhan akan kosmetik halal menjadi prioritas utama, khususnya di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah Muslim. Menurutnya, konsumen—terutama muslimah—kini semakin cermat dalam memilih produk kosmetik yang terjamin kehalalannya.

“Label halal menjadi pertimbangan penting bagi masyarakat, khususnya muslimah. Maka dari itu, kami mendorong pelaku industri kosmetik untuk mempersiapkan diri dari sekarang,” tambahnya.

Meskipun tenggat waktu masih sekitar satu setengah tahun lagi, Afriansyah mengungkapkan bahwa cukup banyak produk kosmetik yang telah lebih dulu mengantongi sertifikasi halal. Bahkan, tren ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, baik melalui peningkatan pembelian maupun interaksi di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Chuzaemi Abidin, menegaskan bahwa BPJPH terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha, khususnya industri kosmetik. Langkah ini, kata dia, penting untuk membangun kesadaran dan kepercayaan publik terhadap produk dalam negeri.

“Kegiatan seperti seminar ini sangat penting untuk membuka peluang bisnis sekaligus meningkatkan kualitas produk. Antusiasme pasar kosmetik sangat besar, sehingga label halal akan menjadi nilai tambah yang signifikan,” jelas Chuzaemi kepada peserta seminar.

Ia pun mengapresiasi peran aktif para pengusaha kosmetik dalam memperkuat kualitas produk melalui jalur sertifikasi halal.

Berdasarkan data BPJPH, saat ini sudah terdapat 81.343 produk kosmetik dalam negeri yang bersertifikat halal. Sementara itu, sebanyak 7.558 produk kosmetik impor juga telah mengantongi sertifikasi yang sama. Produk kosmetik ini tercatat dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 20232, yang juga mencakup produk perawatan seperti pasta gigi.

Bagikan