JAKARTA(Jurnalislam.com) –Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan untuk mendistribusikan daging qurban ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk olahan. Hal ini dilakukan untuk menjamin pemerataan distribusi hewan qurban pascakebijakan pembatasan pergerakan hewan di daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat menyampaikan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban saat kondisi wabah PMK.
“Ketika hewan menumpuk di satu daerah dan tidak bisa keluar ke daerah lain karena kebijakan karantina, maka MUI memberi solusi pelaksanaan qurban di daerah tersebut. Akibatnya daging qurban juga bisa jadi menumpuk. Untuk itu daging qurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan,” kata kiai Niam di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).
Fatwa ini ditetapkan setelah adanya permohonan fatwa dari Kementerian Pertanian RI. Menindaklanjuti permohonan tersebut, MUI melakukan pendalaman substansi masalah dengan mengundang ahli di bidang peternakan dan kesehatan veteriner untuk mengetahui lebih lanjut ihwal penyakit mulut dan kuku, gejala klinisnya, pengaruh serta mitigasinya.
Fatwa ini ditetapkan pada Selasa 31 Mei 2022 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Amin Suma dan Sekretaris Komisi Fatwa KH Miftahul Huda, serta Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.