JAKARTA(Jurnalislam.com)— Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahudin Al-Aiyub, mengungkapkan kompetensi audior halal bukan hanya memahami teknologi pangan, tapi harus mengetahui prinsip-prinsip kesyariahan. Kiai Aiyub mengatakan, auditor halal merupakan bagian yang sangat penting dalam sertifikasi halal.
“Mereka adalah tenaga yang bekerja di lembaga pemeriksa halal. Tugasnya memastikan bahan, proses produksi, dan kemudian terkait jaminan mutu yang ada di situ (perusahaan),” kata Kiai Aiyub, dikutip oleh MUIDigital di TVMUI, Selasa (04/01).
Kiai Aiyub menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan tersebut hasilnya dibawa ke Komisi Fatwa untuk dikaji apakah halal atau tidak kandungannya dari sisi agama.
Kiai Aiyub menilai para audior halal ini mempuyai peran yang sangat penting. Untuk itu, kata dia, selain menguasai aspek teknologi pangan, harus menguasai prinsip-prinsip kehalalan seperti standar kehalalan.
“Karena dia yang mensupport komisi fatwa terkait kandungan yang dijadikan bahan penetapan apakah sebuah produk halal atau tidak. Jadi memang auditor halal ini menjadi pihak yang sangat penting dalam proses sertifikasi halal ini,”ungkapnya.
Dalam perekrutannya, kiai Aiyub mengungkapkan, para auditor halal ini telah melewati serangkaian pengujian supaya diyakini mampu dan kompetens.
“Salah satu uji kompetensi secara fair dan objektif adalah melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), karena apa? Karena pengujian LSP ada standar kompetensi yang sudah diatur di dalam BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) aturanya jelas, jadi semua orang bisa melihat itu, ” tuturnya.
Menurutnya, hal ini dilakukan agar masyarakat percaya bahwa auditor halal ini bukan “kaleng-kaleng.”
“Mereka yang sudah teruji dan kompetens dibuktikan dengan lolos uji kompetensi lembaga sertifikasi profesi. Itu bagian tidak terpisahkan dari mekanisme undang-undang yaitu BNSP, “ungkapnya.