MAKASSAR(Jurnalislam.com) — Sekertaris Umum MUI Sulsel DR KH Muammar Bakry Lc MA menyebut setiap investasi yang berbunga itu hukumnya haram. Hal ini disampaikan saat Talkshow Polda Sulsel di Trans Studio Makassar pada Sabtu (16/4/2022). Talkshow l mengangkat tema “Waspada Penipuan Investasi”
Muammar juga menjelaskan dalam Islam semua perdagangan atau investasi dibolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Selain itu investasi yang belum jelas atau samar-samar juga dilarang. “MUI pusat maupun daerah juga telah banyak mengeluarkan fatwa untuk masalah investasi dan masalah perdagangan lainya,” imbuhnya.
Kanit lll Subdit II Kompol Abdul Latief juga menyarankan agar masyarakat yang mau berinvestasi harus berhati-hati.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sulsel Drs A Sulaiman H Andi Loeloe juga meminta agar aparat tegas pada pelaku investasi bodong. Dan memberikan hukuman yang berat agar memberikan efek jera. Selain itu perlu juga pendirian posko untuk menangani kasus investasi bodong.
Hadir juga pada kesempatan itu pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Meilthon Purba SE MM dan Dirbinmas Polda Sulsel Kombes Pol Andi Heru Santo.