JAKARTA(Jurnalislam.com)– Pemerintah akan memfasilitasi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Pernyataan ini disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menanggapi penyelenggaraan JPH yang secara mandatori mulai diterapkan pada Kamis, 17 Oktober 2019 ini.
“Terkait subsidi untuk UMKM ini yang sekarang sedang kita sudah pertimbangkan prinsip dasarnya adalah adanya sertifikasi halal ini jangan sampai memberatkan para pelaku usaha, khususnya usaha mikro. Jadi terkait pembiayaan sedang kita dalami,” kata Menag, di Kantor Wapres, Rabu (16/10) dalam keterangan yang diterima redaksi.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kala menyampaikan dirinya berharap penerapan sertifikasi halal jangan sampai mengganggu keberlangsungan usaha.
Sebaliknya, JK berharap penerapan sertifikasi halal ini dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang baik di Indonesia.
Lebih lanjut Menag Lukman menyampaikan, bahwa dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pelaksanaan JPH telah ditegaskan bahwa fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil dapat dilakukan oleh pihak lain.
“Pihak lain yang dimaksudkam adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, termasuk propinsi, kabupaten dan kota. Termasuk juga dapat difasilitasi oleh BUMN dan BUMD,” ujar Menag.
Adapun besaran bantuan untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal ini menurut Menag diserahkan pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Sementara, di BUMN bisa menyisihkan anggaran CSR nya misalnya, dalam rangka untuk membantu pelaku-pelaku usaha mikro kecil ini dalam rangka mendapatkan sertifikasi halal,” ujar Menag.