Masalah Pelestarian Lingkungan Jadi Sorotan Muktamar NU

Masalah Pelestarian Lingkungan Jadi Sorotan Muktamar NU

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Permasalahan yang disorot dalam Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung, pada 22-24 Desember 2021, salah satunya adalah soal pelestarian lingkungan dan ancaman perubahan iklim.

 

Komisi Rekomendasi Muktamar NU pun mendesak pemerintah harus tegas dalam pengurangan pembabatan jumlah dan luas hutan.

 

Ketua Komisi Rekomendasi Muktamar NU Alissa Wahid, dalam Sidang Pleno III, di Universitas Lampung, Kamis (23/12/2021) mengatakan bahwa perubahan global, pembangunan, serta investasi sangat berpengaruh terhadap lingkungan dan perubahan iklim. Dua hal tersebut, kata dia, menjadi keprihatinan warga dunia saat ini.

 

Di satu pihak, lanjut dia, Indonesia memiliki kontribusi cukup besar terhadap kerusakan lingkungan dan perubahan iklim. Di sisi lain, setiap upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah Indonesia justru menimbulkan ketimpangan antara manfaat yang diperoleh Indonesia dengan keuntungan yang didapat negara-negara maju itu.

 

“Pemerintah perlu memperpanjang moratorium perkebunan sawit untuk setidaknya 10 lagi dan mengajak para pengelola perkebunan sawit untuk menerapkan good agricultural practice (praktik pertanian yang baik) untuk meningkatkan penyerapan karbon,” ujar Alissa Wahid dalam Sidang Pleno III, di Universitas Lampung, Kamis (23/12/2021) malam.

 

“Pemerintah perlu fokus dan sercara serius mengambil langkah-angkah mengurangi deforestasi menjadi nol hektar pada tahun 2023,” imbuhnya saat membacakan putusan Komisi Rekomendasi Muktamar NU. Selain itu, NU juga mendesak pemerintah bersama para pengusaha untuk menyiapkan rencana dan menjalin kerja sama internasional. Tujuannya untuk akselerasi transisi ke energi terbarukan dan mencapai proporsi Energi Baru Terbarukan (EBT) minimal 30 persen pada 2025, serta net zero emisi (emisi nol bersih) pada 2045.

 

Muktamar NU pun mendesak pemerintah untuk menghentikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara dan pengurangan produksi batubara mulai 2022, serta menyetop (early retirement/phase out) PLTU Batubara pada 2040 untuk mempercepat proses transisi energi yang berkeadilan, demokratis, dan terjangkau. Karenanya, pemerintah perlu menyusun kebijakan komprehensif dan langkah-langkah untuk meningkatkan akses dan kualitas transportasi publik serta akselerasi adopsi kendaraan listrik (electric vehicle) di Indonesia.

 

“Pemerintah perlu bersama pemerintah daerah menyiapkan langkah-langkah penguatan masyarakat ekonomi lemah dan wanita dalam menghadapi dampak perubahan iklim,” kata Alissa.

 

Di samping itu, NU mendorong pemerintah untuk segera mengatur pengelolaan sampah dan mengurangi produksi plastik di semua tingkatan, untuk kebutuhan apa pun. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah harus melarang penggunaan plastik pada supermarket dan toko modern pada 2023. “Pemerintah perlu menyerukan pada elemen masyarakat, akademisi dan dunia usaha untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dalam kemasan produk fast moving consumer goods dan menggunakan kantong berbelanja yang ramah lingkungan,” tegas Alissa.

 

Terkait kerja sama internasional dalam rangka pelestarian lingkungan dan mencegah ancaman perubahan iklim, NU meminta pemerintah untuk lebih gencar melakukan lobi ke pihak-pihak internasional atau kawasan-kawasan lain seperti Eropa dan Amerika Serikat. Hal itu untuk mendapatkan efek keuntungan lebih tinggi bagi rakyat dan negara Indonesia.

sumber: nu.or.id

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.