JAKARTA (Jurnalislam.com) – Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Yulihardi selaku Lurah Pulau Panggang dalam persidangan ketujuh kasus penistaan agama dengan terdakwa BTP alias Ahok. Ia adalah saksi fakta pertama yang didengarkan kesaksiannya dalam sidang pagi ini, Selasa (24/1/2017). Yulihardi terlihat cukup tenang menjawab pertanyaan dari majelis hakim.
“Terdakwa memberikan sambutan terkait program panen ikan kerapuh, mengusulkan raskin memakai kartu, membeli beras sesuai selera masyarakat, setelah itu panen raya,” katanya menjawab pertanyaan ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi.
Ia juga menjelaskan, dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) ia mendengar terdakwa Ahok mengucapkan dugaan penistaan agama. “Dugaan penistaan agama, pada saat sambutan. Secara garis besar ingat Pak Basuki mengatakan ‘dibohongi pakai al maidah 51,” ungkapnya.
Lurah yang menjabat sejak Juni 2016 itu mengaku tidak terlalu fokus pada saat mendengar ucapan Ahok yang diduga menista agama. Sebab saat itu ia ditugaskan untuk mengamankan acara.
“Saya ditugaskan untuk mengamankan dan menertibkan acara. Saya kurang fokus, tapi saya mendengar dengan jelas dari Youtube dan TV,” tegasnya.
Ia mengatakan, saat itu ia mengetahui Ahok sedang mencalonkan diri sebagai calon gubernur DKI Jakarta. “Tahu akan ada pilkada saat 27 September kemarin, tahu Ahok jadi calon gubernur,” paparnya.
Menanggapi itu, terdakwa Ahok membenarkan kesaksian Lurah Pulau Panggang itu. “Semua disampaikan benar,” jelas Ahok.
Hingga berita ini diturunkan persidangan dengan agenda mendengarkan para saksi masih berlangsung.
Reporter: M Fajar