JAKARTA (jurnalislam.com)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya praktik penjualan kuota dengan iming-iming bisa langsung berangkat pada tahun yang sama, asalkan calon jemaah bersedia membayar lebih mahal.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pola yang digunakan agen travel dalam menarik calon jemaah. Menurutnya, kuota haji khusus seharusnya tetap memiliki masa tunggu sekitar dua tahun, namun dijadikan celah bisnis oleh pihak-pihak tertentu.
“Biasanya ditawarkan kepada calon jemaah dengan harga lebih tinggi. Mereka dijanjikan bisa berangkat pada tahun itu juga. Bahkan, ada yang dipatok antara Rp300 juta sampai Rp400 juta untuk satu kuota,” ungkap Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Ia menuturkan, praktik ini tidak berjalan secara langsung antara agen travel dengan pejabat Kementerian Agama. KPK menemukan adanya perantara yang berperan menghubungkan, termasuk staf khusus hingga pihak lain yang disebut ikut terlibat.
“Secara berjenjang, jadi tidak langsung dari travel agent ke pucuk pimpinan. Ada beberapa orang sebagai penghubung yang sudah kami mintai keterangan,” kata Asep.
Lebih lanjut, KPK juga menelusuri aliran dana dalam kasus ini. Setiap pihak yang terlibat disebut memperoleh bagian masing-masing dari biaya tinggi yang dibebankan kepada calon jemaah.
“Nah, kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan, masing-masing orang, mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” tambahnya.
KPK menegaskan akan terus mengusut keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam praktik jual beli kuota haji tambahan tersebut.