JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengingatkan bahwa penyebaran informasi di media sosial (Medsos) harus benar dan juga kontekstual.
Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Standardisasi Dai MUI Angkatan ke-17 di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022).
“Konten informasi yang kita unggah harus benar, tidak hanya benar, tapi juga kontekstual,” ujarnya.
Kiai Niam mengatakan, pemilihan pesan dan kalimat menjadi sangat penting sebelum diunggah. Hal ini agar tidak menjadi bagian dari penyebar informasi yang bohong.
Kiai Niam mengungkapkan, media digital yang merupakan produk budaya ini, seringkali tidak melahirkan produk yang berbudaya.
“Bisa jadi karena tidak cukup literasi. Kiai pun juga bisa mempercayai berita-berita bohong yang beredar karena media sosial ini,” ungkapnya.
Dalam konteks ini, kata dia, MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
Kiai Niam menjelaskan, salah satu cara untuk tabayyun adalah dengan memastikannya pada pihak yang memiliki otoritas dan kompetensi.
“Upaya tabayyun juga dilakukan secara tertutup kepada pihak yang terkait, tidak dilakukan secara terbuka di ranah publik, seperti melalui group media sosial,” sambungnya. (mui)