Kemenag Undang Dewan Pers, Akan Susun Panduan Peliputan Konflik Keagamaan

Kemenag Undang Dewan Pers, Akan Susun Panduan Peliputan Konflik Keagamaan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Agama (Kemenag) menyusun Pedoman Peliputan Konflik Keagamaan. Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengungkapkan penyusunan modul ini merupaka upaya agar insan media memiliki keberpihakan dan semangat bersama dalam menguatkan toleransi dan moderasi beragama.

Hal ini disampaikan Wibowo di hadapan puluhan jurnalis dan pranata humas Kemenag yang menghadiri Bedah Modul Pedoman Peliputan Media Toleran, di Bogor, Jawa Barat.

“Peliputan konflik keagamaan tidak mudah karena ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi jurnalis. Oleh karena itu, Kementerian Agama mencoba menyusun modul ini,” ujar Wibowo, Minggu (11/12/2022).

“Ini sekaligus menjadi sumbangsih Kemenag membantu Dewan Pers untuk memberikan panduan bagi media dalam meliput konflik keagamaan,” imbuhnya.

Pedoman ini, lanjut Wibowo, diharapkan dapat meminimalisir potensi kesalahan dalam peliputan konflik keagamaan. “Modul ini tentunya belum sempurna. Oleh akrena itu, kami berharap hari ini rekan-rekan media dapat memberikan sumbang saran untuk menyempurnakannya,” papar Wibowo.

Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro yang hadir sebagai narasumber, mengapresiasi upaya yang dilakukan Kemenag. “Peliputan masalah ini (konflik keagamaan) sangat menguji bagaimana kita harus bersikap, menguji independensi kita. Kami berterima kasih Kemenag telah menyusun panduan ini,” ujar Sapto.

Sementara, pemerhati sosial Savic Ali, yang juga hadir sebagai narasumber menyatakan peliputan konflik keagamaan perlu memperhatikan beberapa hal. Di antaranya pemilihan sumber dan narasumber, perspektif HAM, serta pengetahuan jurnalis terhadap nilai-nilai lokal.

 

Bagikan