BRUNEI (Jurnalislam.com) – Rustawi Tomo Kabul (63), seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang hendak menunaikan ibadah umrah diamankan petugas keamanan bandara Internasional Brunei setelah kedapatan membawa bahan peledak.
"Penangkapan oleh Polisi Brunei dilakukan berdasarkan ditemukannya benda-benda mencurigakan termasuk peluru, dalam salah satu tas atau koper milik WNI tersebut," kata Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI), Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Menurutnya, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari KBRI di Bandar Seri Begawan, pihak Kepolisian Brunei sebelumnya menahan tiga WNI karena ketiga orang itu diduga membawa barang-barang yang mencurigakan dan dinilai berbahaya.
"KBRI memperoleh notifikasi (pemberitahuan) dari pemerintah Brunei mengenai penahanan tiga WNI, yaitu dua pria dan satu wanita, oleh Kepolisian Brunei di Bandara Internasioanl Brunei pada 2 Mei 2015. Namun, belum didapat informasi detail mengenai identitas ketiga WNI itu," ujar Iqbal.
Iqbal menyebutkan ketiga WNI tersebut dalam perjalanan dari Surabaya menuju Jeddah, Arab saudi, untuk melaksanakan ibadah umroh menggunakan pesawat Royal Brunei Airlines.
Berdasarkan informasi terakhir yang didapat dari KBRI di Bandar Seri Begawan, dua orang WNI sudah dibebaskan dan kembali melanjutkan perjalanan, sementara satu WNI lainnya masih ditahan.
"Dua orang WNI sudah dibebaskan dan telah melanjutkan penerbangan ke Jeddah. Sementara itu, satu WNI lainnya saat ini penanganannya diambil alih oleh Internal Security Department (ISD) dan rencananya akan disidangkan pada 11 Mei 2015. WNI tersebut akan diproses sesuai hukum setempat," kata dia.
Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf membenarkan penangkapan tersebut. "Ketahuan membawa bahan peledak," kata Kapolda, seperti dilansir Republika, Rabu (6/5/2015).
Didampingi WS (wakil sementara) Kabid Humas Polda Jatim AKBP Dwi Setyoharini, ia menjelaskan ada 69 peserta umrah dari Biro Jasa Al-Aqsa yang beralamat di Jalan Bendungan Sigura-Gura, Kota Malang, Jawa Timur, yang singgah di Brunei.
"Akhirnya, 68 peserta umrah itu diizinkan terbang ke Jeddah dengan pesawat Royal Brunei Airlines untuk menunaikan ibadah umrah. Dia dicekal karena dia harus menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian Brunei, Densus 88/Polri, dan BNPT," katanya.
Rencananya, pihak Kepolisian Brunei akan melakukan pendalaman pemeriksaan ke Jawa Timur pada Jumat (8/5). Rombongan umrah itu berangkat pada Kamis (2/5) pukul 06.30 WIB dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya lalu mendarat di Bandara Brunei pada pukul 09.45 WIB.
Hasil investigasi sementara mengindikasikan bahan peledak yang dibawa adalah bondet (bahan peledak untuk ikan), namun kebenarannya masih akan didalami Kepolisian Brunei bersama Kepolisian RI. Selain itu, polisi juga akan mendalami temuan peluru di dalam koper Rustawi.
Ally | Jurniscom