Kawal Kasus Penistaan Agama di Facebook, Umat Islam Sambangi PN Klaten

Kawal Kasus Penistaan Agama di Facebook, Umat Islam Sambangi PN Klaten

KLATEN (Jurnalislam.com) – Gabungan elemen muslim Klaten mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jalan Klaten – Solo KM.2, Klaten Utara pada Kamis (24/8/2017). Kedatangan mereka guna mengawal kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Rozak Ismail Sudarmaji (29) alias Aji.

Aji dinilai telah melecehkan Habib Rizieq dan agama Islam dalam status facebooknya. Hal itu kemudian dilaporkan oleh Ketua Majelis Mujahidin Klaten, Bony Azwar ke Polres Klaten, pada 19 Mei lalu.

Bony Azwar mengatakan, kedatangan puluhan ormas Islam ini untuk memberi dukungan kepada Jaksa dalam menegakan hukum dengan adil dan transparan. Menurutnya, Aji telah melanggar pasal 156 dan156 a tentang ujaran kebencian dan penistaan agama.

“Sudah jelas kedatangan kita untuk tegaknya supremasi hukum. Kami disini memberikan support pada Jaksa dan hakim untuk menegakkan keadilan. Dalam hal ini Rozak Sudarmaji yang melecehkan agama telah melanggar UU,” tegas Bony dalam orasinya.

Sementara itu, Suyadi Abu Fatih, ketua FPI (Front Pembela Islam) Klaten meminta umat Islam mengawal kasus pelecehan agama yang dilakukan Aji. Sebab, kata Suyadi, jika dibiarkan maka akan muncul penista agama lainnya.

“Perlu diingat saudara, kasus penista agama belum selesai di Klaten ini, muncul lagi pelecehan baliho HRS, Jadi luruskan niat untuk membela agama Allah agar supremasi hukum khususnya di Klaten bisa menghukum 5 tahun si Rozaq (Aji),” ucapnya.

Bagikan