Kasus Kuota Haji, PP GPA Minta Presiden Beri Amnesti untuk Gus Yaqut

Kasus Kuota Haji, PP GPA Minta Presiden Beri Amnesti untuk Gus Yaqut

JAKARTA (jurnalislam.com)– Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian, menyatakan dukungannya kepada mantan Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil Qoumas, yang tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan penyimpangan kuota haji.

Menurut Aminullah, masyarakat perlu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru memberikan penilaian.

“Sebagai sahabat seperjuangan, kami tidak akan berpaling. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang adil, tanpa dipengaruhi opini publik maupun tekanan politik,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).

Ia juga menilai bahwa kasus yang menimpa Gus Yaqut tidak berdiri sendiri. Ada kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan besar dan perlu diusut secara menyeluruh.

“KPK jangan hanya fokus pada satu orang. Semua pihak yang terlibat dalam kebijakan dan praktik ini harus diproses secara hukum. Jangan sampai hanya Gus Yaqut yang menjadi sasaran, sementara aktor utama lolos,” tegas Aminullah.

Lebih lanjut, Aminullah menyampaikan bahwa PP GPA siap memberikan pendampingan dan dukungan, baik secara hukum maupun politik, kepada Gus Yaqut.

“Keluarga beliau berasal dari garis keturunan pejuang bangsa. Jika diperlakukan tidak adil, tentu keluarga besarnya akan bereaksi. Solidaritas dan keadilan adalah nilai utama kami,” katanya.

Ia menambahkan, dukungan yang diberikan bukan sekadar pernyataan moral, melainkan diwujudkan dalam pengawalan proses hukum secara terbuka dan objektif.

“Kami akan memastikan proses ini berjalan transparan. Kebenaran pada akhirnya akan terungkap,” ujarnya.

Aminullah menegaskan bahwa PP GPA akan terus berada di belakang Gus Yaqut dalam menghadapi persoalan hukum tersebut.

“Keadilan tidak boleh ditawar. Oleh karena itu, kami mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar mempertimbangkan pemberian amnesti, karena sejak awal kasus ini sarat dengan kepentingan politik,” pungkasnya.

Sebagai catatan, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga pernah menggunakan hak prerogatifnya dalam memberikan pengampunan hukum. Pemerintah telah memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Preseden tersebut dinilai dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk memberikan amnesti kepada Gus Yaqut demi menjamin rasa keadilan dan menjaga stabilitas politik nasional.

Bagikan