Kasus Kuota Haji Makin Terbuka, MAKI: KPK Harus Segera Umumkan Tersangka!

Kasus Kuota Haji Makin Terbuka, MAKI: KPK Harus Segera Umumkan Tersangka!

JAKARTA (jurnalislam.com)– Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melayangkan ultimatum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, memberi waktu satu minggu kepada KPK untuk menetapkan tersangka. Jika tidak, lembaga antirasuah itu akan digugat melalui praperadilan.

“Ya pokoknya minggu depan kalau enggak diumumkan tersangka, dua minggu lagi saya buat praperadilan,” tegas Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).

Boyamin menilai, KPK seharusnya tidak kesulitan menjerat pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Menurutnya, bukti yang ada sudah cukup kuat dan kasus ini tergolong sederhana.

“Ini keterlaluan, sebenarnya hanya pungli dasarnya, gampang pembuktiannya. Jadi jangan diulur-ulur lagi,” ujarnya.

MAKI juga mengingatkan KPK agar tidak sekadar menyebut sudah ada calon tersangka tanpa langkah konkret. Ia menegaskan, batas waktu maksimal pengumuman tersangka adalah Jumat (19/9/2025).

“Pokoknya saya beri batas waktu, minggu depan tidak ada umumkan tersangka, saya gugat praperadilan,” tandasnya.

Menanggapi ultimatum tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi kepada MAKI. Menurutnya, dukungan publik menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

“KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi. Dukungan publik menjadi sesuatu yang positif dalam pemberantasan korupsi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Budi menambahkan, banyak perkara besar yang ditangani KPK berawal dari laporan masyarakat. Karena itu, ia menilai langkah MAKI memberi tenggat waktu merupakan bentuk pengawasan publik agar KPK tetap bekerja sesuai aturan.

“Publik tidak hanya menjadi objek, tapi juga subjek, yang turut serta mendorong penegakan hukum agar tidak melenceng,” ujarnya.

KPK memastikan akan terbuka soal perkembangan kasus dugaan korupsi haji ini. Begitu tersangka ditetapkan, identitasnya akan langsung diumumkan.

“KPK akan segera menyampaikan update penyidikan, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Budi.

Kasus dugaan rasuah kuota haji ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Sesuai regulasi dalam UU No. 8/2019, pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun kenyataannya, kuota tambahan justru dibagi rata 50:50, yang diduga menjadi celah praktik korupsi.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag serta pihak swasta penyelenggara perjalanan haji. Ustaz Khalid Basalamah turut dimintai keterangan sebagai saksi. Selain itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah dua kali dipanggil penyidik, yakni pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025.

Bagikan