Kala Produk Non Halal Menguasai Pasar, Dimana Tanggung Jawab Negara

Kala Produk Non Halal Menguasai Pasar, Dimana Tanggung Jawab Negara

Oleh: Siti Rima Sarinah

Indonesia sebagai negeri dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, yang sangat berpegang teguh pada aturan syariat Islam, terutama soal makanan dan minuman. Sebab, Islam mewajibkan kepada umat Islam mengonsumsi makanan dengan standar halal dan haram yang telah ditentukan Allah Subhanahu wa Ta’ala didalam Al Qur’an. Hal ini menjadi tanggung jawab negara sebagai pihak berwenang untuk memastikan setiap produk makanan dan minuman yang ada di pasaran dipastikan kehalalannya dan aman untuk dikonsumsi.

Sertifikasi Halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai badan penyelenggara jaminan produk halal. Akan memberi stempel halal pada produk-produk makanan dan minuman sebelum beredar di pasaran dengan melakukan pemeriksaan dan proses setiap produk, untuk memastikan kehalalan dan produk tersebut aman akan berhak mendapat stempel halal dari MUI. Sehingga setiap produk yang tidak memiliki label halal MUI, maka dilarang secara hukum beredar di pasaran.

Produk Non Halal Kuasai Pasar

Masuknya produk yang non halal berasal dari Amerika Serikat (AS) menuai polemik dari berbagai pihak. Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, Prof Nadzatuzzaman Hosen mengungkapkan kebijakan pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi produk AS telah melanggar undang-undang. Karena, UU yang mengatur Jaminan Produk Halal (JPH) menjadi regulasi hukum yang diberlakukan untuk seluruh produk makanan.

Sehingga JPH bukanlah undang-undang perdagangan, melainkan legitimasi hukum untuk melindungi konsumen muslim. Sebuah kesalahan fatal menempatkan sertifikasi halal dalam kerangka hambatan dagang. Perlakuan pemerintah dengan memberikan perlakuan khusus kepada produk AS tanpa sertifikasi halal, akan menimbulkan ketidakadilan bagi negara lain atau pun pelaku usaha dalam negeri (republika,21/02/2026)

Fakta ini menunjukkan bukti lemahnya dan hilangnya kedaulatan negara tatkala berhadapan dengan AS. Sehingga demi produk non halal AS bisa masuk, merusak semua instrumen hukum yang telah diberlakukan di negeri ini. Hal ini tentu akan sangat membahayakan umat Islam, yang akan kesulitan mendapatkan produk makanan yang halal dan sehat. Pasalnya, tatkala AS telah mengantongi ijin dari negara maka dengan mudahnya mereka menguasai pasar dengan produk non halal buatan mereka.

Dominasi AS Mencengkeram Indonesia

Tidak dipungkiri, dominasi AS mencengkeram Indonesia sebagai pintu terbukanya penjajahan secara nyata bagi negeri ini. Hal ini jelas hukumnya haram, sebab tidak selayaknya negeri muslim tunduk dan patuh kepada negara penjajah seperti AS dan sekutunya. Seharusnya Indonesia bisa bersikap tegas dan tidak melakukan hubungan perdagangan kepada AS sebagai negara muhariban fi”lan (negara yang secara nyata memerangi umat Islam). Melakukan hubungan perdagangan dengan negara kafir tidak akan memberikan keuntungan apa pun, melainkan bahaya besar mengintai negeri ini dan hilangnya kedaulatan negara yang tunduk di kaki negara penjajah.

Bukan hanya itu, rakyat yang notabene mayoritas muslim tidak akan mendapatkan jaminan perlindungan atas produk makanan yang akan mereka konsumsi. Karena, tidak menutup kemungkinan produk non halal akan menguasai pasar dan akan menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam dan kesulitan untuk membedakan antara produk halal dan haram.

Hal ini bisa terjadi karena sistem aturan yang diterapkan di negeri ini berasaskan sistem kapitalis sekuler yang hanya memikirkan keuntungan materi semata. Sehingga umat Islam menjadi tumbal atas penerapan sistem batil buatan manusia. Yang bisa merubah hukum sesuai kepentingan dan hawa nafsu. Tak sedikit pun negara memikirkan nasib umat Islam dengan masuknya produk non halal AS. Maka wajarlah keberadaan negara dalam sistem ini bukan untuk menjadi pelindung dan penjaga untuk rakyat, melainkan penjaga dari sistem kapitalis sekuler yang berasal dari negara Barat untuk menjajah negeri-negeri muslim

Umat Butuh Negara Sebagai Perisai

Sejatinya, sebuah negara hadir sebagai pelayan bagi rakyatnya. Karena tupoksi negara untuk menjamin dan memenuhi apa saja yang dibutuhkan oleh rakyat. Produk makanan halal dan aman dikonsumsi rakyat adalah hajat hidup rakyat yang wajib dijamin oleh negara ketersediaannya. Maka, aturan yang diterapkan tidak boleh ada produk apa pun yang masuk ke pasar yang tidak memenuhi syarat halal dan aman untuk dikonsumsi.

Sehingga aturan hukum yang telah ditetapkan oleh negara harus dipatuhi oleh siapa pun baik individu rakyat maupun negara-negara lain yang melakukan hubungan perdagangan. Tak ada pengecualian produk bisa beredar yang tidak sesuai ketentuan hukum dengan alasan apa pun. Sikap tegas ini wajib dilakukan negara untuk menjalankan fungsi sebagai perisai (pelindung dan penjaga) bagi umatnya.

Kepentingan dan kemaslahatan rakyat adalah prioritas utama negara dalam menunaikan tugas pelayanannya. Sehingga rakyat baik muslim maupun non muslim akan merasa aman membeli dan mengonsumsi produk makanan yang mereka butuhkan.

Sikap tegas ini juga sebagai bentuk ketegasan dan kedaulatan negara kepada negara-negara lain, sehingga negara kita mampu menjadi negara yang mandiri tanpa bergantung dengan negara penjajah yang jelas-jelas akan sangat merugikan rakyat. Tentunya, negara akan bersikap tegas, tatkala sistem syariat Islam yang menjadi landasan hukum bagi negara. Wallahua’lam

Bagikan