Inilah Implementasi Fatwa Sesat Syiah di Malaysia

KUALA LUMPUR (Jurnalislam.com) – Malaysia telah menerapkan fatwa larangan penyebaran ajaran seluruh aliran Syiah sejak 1996. Fatwa ini efektif untuk membendung pergerakan Syiah di Malaysia.

Seperti dijelaskan oleh salah seorang pejabat di Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), pada Selasa 10 Maret 2015, di Kuala Lumpur, implementasi fatwa sesat syiah terwujud dalam tiga hal, yaitu:

1. Melarang publikasi dalam bentuk apa pun yang bertujuan menyebarkan ajaran Syiah. Dalam hal ini, Kementrian Dalam Negeri berwenang merampas buku-buku Syiah dan publikasi lainnya.

Demikian pula otoritas Jabatan Agama Islam Wilayah Persekutuan (JAWI) berwenang melakukan penindakan ini. Bukan hanya mengedarkan, siapa pun yang menyimpan buku-buku yang dilarang bisa dikenai hukuman.

2. Edukasi kepada masyarakat tentang kesesatan Syiah. JAKIM bertanggung jawab atas ceramah, selebaran, dan penjelasan-penjelasan tentang Syiah. Famlet dan brosur diterbitkan dan ditempel di masjid-masjid agar masyarakat waspada dan mengetahui bahaya Syiah.

3. Razia Penyebar Syiah. Hal ini dilakukan oleh otoritas JAWI di semua kekuasaan di negeri-negeri, terutama Selangor dan Pahang yang sering melakukan penangkapan. Hal itu dilakukan terhadap oknum yang diketahui menyebarkan ajaran Syiah.

Mereka yang tertangkap didakwa di Mahkamah Syariah karena melanggar fatwa. Wewenang Mahkamah Syariat, seperti dijelaskan oleh sumber tersebut, adalah tiga lima enam. Tiga tahun penjara, 5000 ringgit, dan 6 cambukan.

Dengan tindakan tersebut, Syiah di Malaysia sekarang tidak berani terang-terangan menyebarkan ajarannya. Kendati demikian, mereka masih muncul di depan publik. Mereka memperjuangkan alirannya melalui dua cara:

1. Mengangkat isu pelanggaran HAM terkait hak-hak kelompok minoritas seperti tertuang dalam HAM PBB. Dalam hal ini, Syiah sama dengan Ahmadiyah, Qadiyaniyah, LGBT, Bahaiyyah dalam menuntut hak minoritas.

Syiah juga mencari celah melalui pendekatan sejarah, penulisan novel, sastra, dan klaim Islam dibawa ke Malaysia oleh Syiah. Ini semua dibawa ke PBB. Namun Malaysia memiliki hak jawab, bahwa kerajaan memiliki undang-undang yang berlaku.

2. Bergerak atas nama sekolah-sekolah agama yang dikenal dengan Hauzah. Syiah mengirimkan kadernya untuk sekolah ke Iran, dan pulang ke Malaysia menyebarkan Syiah dengan membuka hauzah-hauzah Syiah, terutama di Gombak, Selangor, dan Pahang.

Namun, dengan fatwa larangan Syiah di Malaysia, pergerakan Syiah sangat terbatas. Sumber JAKIM menyebutkan bahwa fatwa itu sangat efektif mencegak penyebaran Syiah. Selain itu juga ada Suruhanjaya Syarikat Malaysia (SSM), badan hukum setempat yang mengatur perizinan syarikat dan perusahaan, yang berwenang membatalkan syarikat atau lembaga apa pun yang melanggar fatwa.

Dimintai komentar tentang pemberantasan Syiah di Indonesia, ia menjawab, “Indonesia kurang tegas. Mestinya negara menindak, bukan NGO (LSM/Ormas). NGO berwenang mendesak saja. Sedangkan negara harus mengeluarkan undang-undang. Bila negara tidak tegas, akhirnya NGO yang ambil tindakan sendiri,” pungkasnya.

Kontributor : Road4Peace | Editor : Ally | Jurniscom

 

Berita Terkait :

Tidak Ada Syiah Moderat, Semua Syiah Dilarang di Malaysia

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses