Ini Imbauan MUI Kota Bima Demi Menjaga Kekhusyuan Ramadhan

Ini Imbauan MUI Kota Bima Demi Menjaga Kekhusyuan Ramadhan

ramadan kariimBIMA (Jurnalislam.com) – Dalam menjaga kekhusyuan menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima mengeluarkan Surat Rekomendasi yang disampaikan kepada seluruh pihak terkhusus yang ada wilayah Kota Bima.

Surat rekomendasi itu merupakan hasil rapat koordinasi tentang Pengamanan dan Kekhusyuan Selama Bulan Suci Ramadhan 1437 H/2016 M yang digelar oleh MUI Kota Bima, Senin (13/6/2016). Dalam rapat tersebut, MUI mengundang Polres Bima Kota, Dandim 1608 Bima, Polisi Pamong Praja Kota Bima, Kementerian Agama Kota Bima, Bagian Kemasyarakatan Sekretariat Kota Bima, serta beberapa instansi pemerintahan terkait yang ada di Kota Bima.

Berikut beberapa point rekomendasi tersebut:

  1. Melaksanakan razia gabungan oleh Polres, Kodim 1608, Satuan Polisi Pamong praja Kota Bima terhadap penjualan miras, narkoba, penjual dan pengguna petasan, Hotel, Losmen, penginapan bagi pasangan selingkuh, restoran dan warung makan yangb buka siang hari Bulan Ramadhan, perkelahian dan tawuran muda-mudi malam hari pada bulan ramadhan, serta motor yang menggunakan knalpot racing pada wilayah hukum Kota Bima.
  1. Bagi seluruh aparatur (PNS, TNI, POLRI) yang kedapatan makan, minum, merokok secara demonstratif di siang hari Ramadhan dan terkena razia harus dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diminta kepada Wali Kota Bima, Bupati Bima, Kapolres Bima Kota, Dandim 1608 Bima untuk melakukan tindakan tegas kepada aparat dimaksud.
  1. Meminta kepada pemerintah Kota Bima untuk segera membuat regulasi dalam bentuk perwali dan perda khusus untuk anak-anak yang berkeliaran di Wilayah Kota Bima mulai dari siang sampai malam hari dengan melibatkan pihak sekolah, Dinas Dikpora, orang tua, serta SatPol PP Kota Bima.
  1. Memohon kepada pemerintah Kota Bima agar mengalokasikan anggaran khusus untuk pembinaan bagi anak-anak yang terkena razia yang dititipkan di pondok-pondok pesantren untuk pembinaan lebih lanjut.
  1. Meminta kepada pemerintah Kota Bima untuk memberikan sanksi tegas atau dicopot izin usahanya bagi para pedagang nakal di wilayah Kota Bima yang masih menjual produk kadaluarsa termasuk apotik yang ada di Kota Bima yang masih menjual-belikan obat Tramadol berdasarkan Undang-undang Sicotropika bahwa Tramadol termasuk narkoba golongan D yang dilarang peredarannya secara bebas.
  1. Mohon kepada dinas terkait (Dishub Kominfo dan Kasat lantas polres Bima Kota) untuk mengatasi kemacetan dari pagi sampai sore hari.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan pada tanggal 13 Juni 2016 dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.

Reporter: Sirath | Editor: Ally Muhammad Abduh

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses