ICW: Dana Reses DPR dan DPD Dikelola Tertutup, Potensi Korupsi Menganga Lebar

ICW: Dana Reses DPR dan DPD Dikelola Tertutup, Potensi Korupsi Menganga Lebar

JAKARTA (jurnalislam.com)โ€“ Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menyoroti lemahnya transparansi keuangan lembaga legislatif. Lembaga antikorupsi itu menyatakan bahwa pengelolaan dana reses dan kunjungan daerah pemilihan (dapil) oleh DPR dan DPD RI dilakukan secara tertutup, sehingga membuka potensi besar terjadinya korupsi.

ICW menyampaikan surat keberatan resmi kepada kedua lembaga tersebut pada 28 Oktober 2025. Sebelumnya, ICW telah mengajukan permohonan informasi publik pada 21 Agustus 2025 untuk meminta rincian gaji, tunjangan, dana reses, dana aspirasi, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kunjungan dapil dan reses tahun sidang 2024โ€“2025.

Namun, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPR dan DPD hanya memberikan lampiran peraturan dan data umum tentang gaji serta tunjangan. Tidak ada satupun data yang berkaitan dengan besaran maupun laporan penggunaan dana reses.

Padahal, menurut ICW, dana tersebut sangat besar. โ€œSetiap anggota DPR diperkirakan menerima sekitar Rp2,3 miliar per tahun untuk kunjungan ke dapil selama masa reses,โ€ ungkap ICW.

๐——๐—ฎ๐—ป๐—ฎ ๐—•๐—ฒ๐˜€๐—ฎ๐—ฟ, ๐—ง๐—ฎ๐—ป๐—ฝ๐—ฎ ๐—”๐—ธ๐˜‚๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ฏ๐—ถ๐—น๐—ถ๐˜๐—ฎ๐˜€

ICW menegaskan, dana sebesar itu seharusnya dikelola secara transparan, karena digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan. Namun, tanpa laporan pertanggungjawaban yang terbuka, dana tersebut justru rentan disalahgunakan.

โ€œDana reses bisa saja digunakan untuk menutup biaya politik yang dikeluarkan saat pemilu, bahkan dimanfaatkan untuk memperkuat jejaring patronase di daerah menjelang kontestasi berikutnya,โ€ tulis ICW dalam siaran persnya.

Akibatnya, aspirasi rakyat yang seharusnya menjadi dasar penyusunan kebijakan publik justru diabaikan. โ€œWarga dirugikan karena kebijakan yang dibentuk tidak berbasis masalah nyata di lapangan,โ€ lanjut ICW.

๐—ž๐—ฒ๐—ป๐—ฎ๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ง๐˜‚๐—ป๐—ท๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐——๐—ฃ๐—ฅ, ๐—ง๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐˜€๐—ฝ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐˜€๐—ถ ๐——๐—ถ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐˜๐—ฎ๐—ป๐˜†๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป

Selain dana reses, ICW juga menyoroti ketertutupan DPR dalam kebijakan tunjangan rumah dinas. Setelah menuai kritik publik pada Agustus 2025, pimpinan DPR mengumumkan penghentian tunjangan tersebut. Namun, data menunjukkan take-home pay anggota DPR justru meningkat.

ICW menduga ada upaya menipu publik dengan menghapus label โ€œtunjangan rumah dinasโ€ tetapi menambah nominal pada komponen gaji dan tunjangan lainnya.

Ketika diminta membuka catatan rapat konsultasi pimpinan DPR dan fraksi-fraksi pada 4 September 2025 yang membahas hal itu, DPR menolak dengan alasan rapat bersifat tertutup. Padahal, menurut ICW, rapat tersebut tidak memuat informasi rahasia dan seharusnya bisa diakses publik.

๐——๐˜‚๐—ด๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ผ๐—ฟ๐˜‚๐—ฝ๐˜€๐—ถ ๐—ฅ๐˜‚๐—บ๐—ฎ๐—ต ๐——๐—ถ๐—ป๐—ฎ๐˜€ ๐——๐—ฃ๐—ฅ

ICW juga mengingatkan bahwa KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan rumah dinas DPR di kawasan Ulujami dan Kalibata pada tahun anggaran 2020. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah akibat penggelembungan harga.

โ€œMasalah tunjangan dan pengadaan rumah dinas harus disikapi serius, karena menyangkut potensi penyalahgunaan dana publik,โ€ tegas ICW.

๐—œ๐—–๐—ช ๐——๐—ฒ๐˜€๐—ฎ๐—ธ ๐—ž๐—ฒ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐—ฏ๐˜‚๐—ธ๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐˜‚๐—ฏ๐—น๐—ถ๐—ธ

Atas berbagai temuan tersebut, ICW mendesak DPR dan DPD RI untuk segera membuka seluruh informasi terkait besaran dan pengelolaan dana reses, kunjungan dapil, serta dokumen rapat perubahan tunjangan.

ICW menegaskan, informasi tersebut tidak hanya untuk lembaganya, tetapi juga harus dipublikasikan kepada masyarakat melalui situs resmi DPR dan DPD.

โ€œPenolakan DPR dan DPD untuk membuka informasi publik merupakan bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,โ€ tutup ICW.

Sumber: Siaran Pers ICW, 29 Oktober 2025

Bagikan