RIYADH(Jurnalislam.com) — Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengumumkan izin pelaksanaan umroh dan sholat di Masjidil Haram kemungkinan hanya diperuntukan bagi jamaah yang sudah divaksinasi penuh. Pada Ahad, kementerian mengatakan status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna akan diperbarui efektif setelah 10 Oktober.
Nantinya, status kekebalan akan diberikan bagi orang-orang yang telah menyelesaikan vaksinasi. Mereka jamaah yang menerima dua dosis vaksin Pfizer-BionTech, Oxford-AstraZeneca, Moderna, atau satu dosis Johnson & Johnson.
Status kekebalan dimulai dari tanggal pengambilan dosis kedua dari tiga vaksin yang disetujui. Sedangkan status kekebalan dalam kasus mereka yang menggunakan vaksin Johnson & Johnson akan dipertimbangkan 14 hari setelah mengambil dosis pertama.
Kementerian menyebut status kesehatan akan kebal bagi mereka yang telah menerima dua dosis vaksin Sinopharm dan Sinovac yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan dosis vaksin tambahan dari salah satu vaksin yang disetujui di Kerajaan.
Dilansir Saudi Gazette, Rabu (6/10), kementerian menekankan status kesehatan kekebalan tidak akan mencakup mereka yang menerima satu dosis vaksin dan pulih dari infeksi virus corona sebelum atau setelah tanggal pengambilan dosis pertama.