PALESTINA (Jurnalislam.com) – Faksi Palestina Hamas pada hari Sabtu (22/11/2014) mengecam keputusan pengadilan Mesir yang melarang Izz ad-Din al-Qassam sayap militer Hamas dan menunjuknya sebagai organisasi teroris.
Keputusan Pengadilan Kairo menerima gugatan sayap militer Hamas, Izz ad-Din al-Qassam dan menganggapnya sebagai organisasi teroris, keputusan tersebut bertujuan mencemarkan nama Hamas.
Barhoum menggambarkan tuduhan yang dilontarkan terhadap Brigade Qassam adalah “salah”, dan bertujuan memfitnah Hamas dan sayap militernya.
Dia juga mengutuk “kebohongan dan hasutan” oleh beberapa media Mesir dan upaya untuk menyeret Hamas “dalam konflik politik”.
” Sikap ini sejalan dengan sikap dengan Israel,” tambahnya.
Pengadilan dijadwalkan untuk mendengar gugatan pada hari Sabtu.
Penggugat mengklaim bahwa Brigade Qassam terlibat dalam beberapa operasi “teroris” di Mesir, termasuk serangan bulan lalu di sebuah pos pemeriksaan militer di Sinai Utara, yang menewaskan sedikitnya 31 tentara Mesir .[ded412?world bulletin]