GAZA (jurnalislam.com) – Gerakan Perlawanan Islam, Hamas, dengan tegas mengutuk keputusan Amerika Serikat (AS) yang menggunakan hak vetonya untuk menggagalkan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyerukan gencatan senjata permanen di Jalur Gaza.
Dalam pernyataan resminya pada Rabu (4/6/2025), Hamas menyebut veto tersebut sebagai bukti nyata keberpihakan buta Washington terhadap Israel, yang digambarkan sebagai “pemerintah pendudukan fasis” yang melakukan kejahatan kemanusiaan secara sistematis di wilayah Gaza.
“Penolakan Amerika Serikat terhadap keinginan seluruh dunia, yang tercermin dari 14 negara anggota DK PBB yang mendukung resolusi, mencerminkan sikap arogan dan pengabaian terhadap hukum internasional,” tegas Hamas.
Hamas menyatakan bahwa langkah AS tersebut memberi “lampu hijau” kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang saat ini menjadi buronan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk terus melanjutkan agresi brutal terhadap warga sipil di Gaza, termasuk anak-anak, perempuan, dan lansia.
Pernyataan itu juga mengecam presentasi yang disampaikan oleh perwakilan AS dalam sesi pemungutan suara, yang menurut Hamas hanya merupakan kelanjutan dari pendekatan “menipu dan memutarbalikkan fakta” Washington, serta bentuk penolakan terhadap hak-hak sah rakyat Palestina dalam menentukan nasib sendiri dan membebaskan diri dari pendudukan.
Hamas menyoroti kegagalan Dewan Keamanan PBB yang selama lebih dari 20 bulan tidak mampu menghentikan agresi dan pengepungan yang menyebabkan bencana kemanusiaan di Gaza.
“Ketidakmampuan ini menunjukkan krisis legitimasi lembaga-lembaga internasional dan tumpulnya efektivitas hukum internasional, yang terus dilanggar tanpa akuntabilitas,” tambahnya.
Sebagai penutup, Hamas menyerukan kepada komunitas internasional untuk segera bertindak menghadapi krisis moral dan politik yang sedang berlangsung, menghentikan perang pemusnahan di Gaza, serta menyeret para pemimpin Israel ke hadapan hukum atas kejahatan mereka terhadap rakyat Palestina.