SEMARANG (jurnalislam.com)- Halaqoh Alim Ulama Ahlu Sunnah wal Jamaah Indonesia yang di hadiri oleh perwakilan ulama se-Jawa Madura yang dilaksanakan pada Kamis (09/12/2021) di PP AT-Tauhidiyah Cikura Tegal Jawa tengah.
Hasil halaqoh tersebut mendesak keras pemerintah untuk menindaklanjuti dan memproses hukum para penista agama sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Ada 9 point yang menjadi keputusan ahlusunah wal jamaah Indonesia dalam halaqoh tersebut, adalah:
1. Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu demi bangsa Indonesia yang lebih baik dan menjadi rumah yang aman, nyaman dan tentram untuk seluruh anak bangsa Indonesia.
2. Mendesak kepada pemerintah Indonesia untuk menindak lanjuti para penista agama Islam khususnya dan agama yang dilindungi di Indonesia sesuai hukum yang berlaku.
3. Penegakan supremasi hukum secara pasti tidak tajam kebawah dan tumpul keatas.
4.mendesak pemerintah untuk komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat Indonesia dan menghentikan ketergantungan kepada hutang luar negeri.
5. Mendesak pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja dan melaksanakan keputusan sidang MK.
6. Mendesak DPR dan pemerintah merevisi beberapa pasal yang terdapat di UU Pesantren sesuai dengan aspirasi para kyai dan ulama pondok pesantren.
7. Mendesak pemerintah agar membatasi kepemilikan tanah bagi non pribumi.
8. Menolak pernyataan KSAD jenderal Dudung Abdurrohman bahwa kelompok kriminal bersenjata ( KKB ) Papua adalah saudara,karena bisa menimbulkan kegaduhan baru di masyarakat.
9. Menolak permendikbudristek no.30 tahun 2021 yang isinya melegalkan hubungan intim diluar nikah,LGBT,serta mendesak medikbudristek Nadiem Makarim untuk mencabut dan merevisi undang – undang tersebut.
Keputusan ini dinyatakan dalam bentuk surat di tanda tangani oleh 44 kyai perwakilan Jawa Timur, Madura, Jawa tengah, Jawa barat dan Banten dan sudah disampaikan ke pemerintah.
Hal ini disampaikan Panitia halaqoh ulama Ahlu Sunnah wal jamaah Indonesia Fatchullah Akbar Allatif.
“Hasil halaqoh ini sendiri adalah bagian dari seluruh aspirasi para peserta atau para kyai dan ulama serta habaib yang hadir di halaqoh tersebut,” katanya.
“Pernyataan KSAD Dudung Abdurrahman yang menyebut “Tuhan bukan orang Arab”, merupakan kesalahan besar. Ucapan tersebut bahkan bisa masuk kategori penistaan agama. Nyatanya ini sama sekali tidak direspon oleh pihak berwenang,” imbuhnya.
Maka dari itu, kata Akbar, halaqoh ulama Ahlu Sunnah waljamaah akan terus mendesak kepada pemerintah agar supaya 9 point hasil halaqoh ini untuk diperhatikan dengan serius.
“Kami akan terus memonitor karena kami juga sudah mengirim dalam bentuk surat kepada pemerintah,kami akan terus menunggu sampai hal ini disikapi dengan serius oleh pihak terkait,” terangnya.
“Harapan kami jelas pemerintah mendengarkan dan melaksanakan masukan dari para ulama dan kyai,” pungkasnya.