Habib Rizieq Akan Jadi Saksi Ahli Sidang Lanjutan Ahok

Habib Rizieq  Akan Jadi Saksi Ahli Sidang Lanjutan Ahok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan, Habib Rizieq Syihab akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli pada sidang lanjutan terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok besok, Selasa (28/2/2017).

“Direncanakan hadir dua orang. Habib Rizieq Shihab sebagai ahli agama. Satu lagi Abdul Choir sebagai ahli pidana,” kata Hasoloan di Jakarta, Ahad (26/2/2017) lansir Republika.

Ia mengatakan, surat pemanggilan dua saksi ahli itu sudah dikirimkan. Ia berharap surat itu direspon dengan hadirnya mereka pada persidangan nanti.

“Kita berharap hadir. Untuk pastinya lihat Selasa, sudah dilakukan pemanggilan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Abdul Choir merupakan ahli Hukum Pidana serta anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat. Sementara Habib Rizieq Shihab merupakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) sekaligus salah satu bagian dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).

Dalam beberapa sidang terakhir, tim penasihat hukum Ahok selalu menolak keterangan saksi ahli agama Islam yang memiliki kaitan dengan MUI. Bentuknya dengan tidak memberikan pertanyaan kepada saksi ahli yang dihadirkan JPU.

Alasan penolakan tim penasihat hukum Ahok karena MUI yang mengeluarkan produk sikap keagamaan terhadap ucapan Ahok yang terdapat unsur penistaan agama saat sosialisi budidaya ikan kerapu di Pulau Pramuka pada 27 September 2016, sehingga dianggap tidak akan objektif saat memberikan keterangan.

Ketua Tim Penasihat Hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengaku belum mengetahui apakah pihak mereka akan menolak bertanya terhadap dua saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU.

“Saya tidak tahu, apakah akan begitu (menolak bertanya) atau tidak, karena itu kan hak dari kami, apakah hak itu akan dipergunakan atau tidak itu kan harus didiskukikan dulu sebelum hari persidangan, kita biasanya rapat,” terangnya.

Sumber: Republika

Bagikan