PALESTINA (Jurnalislam.com) – Para pemimpin gereja di Yerusalem menutup Gereja Makam Kudus pada hari Ahad (25/2/2018) untuk memprotes kebijakan pajak Israel yang baru dan sebuah proposal undang-undang pengambilalihan lahan yang mereka sebut “serangan sistematis dan belum pernah terjadi sebelumnya terhadap orang-orang Kristen di Tanah Yerusalem.”
Para pemimpin gereja Katolik Roma, Ortodoks Yunani dan Armenia mengatakan bahwa situs tersebut, tempat pemberhentian yang populer bagi peziarah dan yang dipercaya banyak orang Kristen sebagai lokasi Yesus disalibkan dan dikuburkan, akan tetap ditutup sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Kemudian pada hari Ahad, sebuah komite kabinet Israel akan mempertimbangkan sebuah undang-undang yang memungkinkan negara untuk mengambil alih tanah di Yerusalem yang dijual oleh gereja-gereja ke perusahaan real estat swasta dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah Zionis Kembali Bangun 3.000 Unit Rumah Baru di Tanah Warga Palestina
Tujuan yang dinyatakan dalam RUU ini adalah untuk melindungi pemilik rumah terhadap kemungkinan perusahaan swasta tidak akan memperpanjang sewa mereka. Gereja-gereja, pemilik tanah utama di kota, mengatakan bahwa hukum semacam itu akan membuat mereka sulit mencari pembeli untuk tanah mereka.
“Proposal Undang-undang yang menjijikkan ini … jika disetujui, akan membuat pengambilalihan tanah di gereja mungkin terjadi,” kata pernyataan Theophilos III, Patriarch of Jerusalem; Francesco Patton, Custos of the Holy Land; dan Nourhan Manougian, the Armenian Patriarkh Yerusalem.
Sebagai tambahan, kota Yerusalem di Israel telah membatalkan pembebasan pajak yang diberikan kepada properti komersial milik gereja di kota tersebut dan mulai menuntut pembayaran kembali dari gereja-gereja tersebut.
“Ini mengingatkan kita semua kepada hukum serupa yang diberlakukan terhadap orang Yahudi selama periode gelap di Eropa,” kata pemimpin gereja tersebut.
Walikota Yerusalem Nir Barkat mengatakan di Twitter, tidak masuk akal untuk mengharapkan bahwa properti komersial milik gereja, termasuk hotel dan bisnis ritel, akan terus menikmati status bebas pajak.
“Mari saya jelaskan: kita tidak berbicara tentang rumah ibadah, yang masih akan dibebaskan dari pajak properti, menurut hukum,” tulisnya.