Gabungan Ormas Datangi MUI Jabar Nyatakan Dukungannya Berantas Syiah

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam Pembela Ahlu Sunnah (PAS), pada Kamis (19/3/2015) menyambangi Kantor MUI Provinsi Jawa Barat di Jalan RE Martadinata No 105, Bandung.

Menurut Koordinator Pembela Ahlu Sunnah (PAS) Jawa Barat Ustadz Roinul Balad, silaturahim ini juga bertujuan untuk saling bertukar informasi terkait perkembangan Syiah di Jawa Barat.

“Alhamdulillah, kita hari ini bisa bertemu dan diterima oleh MUI Provinsi Jawa Barat dalam rangka silaturahim untuk lebih mempererat silaturahmi kita dan bisa saling bertukar informasi yang berhubungan dengan harakah/pergerakan keagamaan di Jawa Barat, khususnya masalah Syiah,” kata Ustadz Roin kepada para pimpinan MUI Provinsi Jawa Barat.

Kedatangan sejumlah perwakilan ormas Islam itu selain dalam rangka silaturahim juga apresiasi terhadap MUI yang telah menerbitkan buku panduan “Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syiah di Indonesia”.

“Kami sangat berbahagia umat Islam di Jawa Barat ini dan berterimakasih kepada MUI yang sudah menerbitkan buku panduan “Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syiah di Indonesia”, karena Jawa Barat sarangnya Syiah,” ujar Ustadz Roin.

Beliau menambahkan, jika berkenaan dengan hal-hal yang menodai ajaran Islam, banyak orang sepakat mengatakan Jawa Barat menjadi sarangnya. “Bicara Ahmadiyah Jawa Barat, bicara aliran sesat yang mengaku nabi Jawa Barat. Di dalam event-event pertemuan lintas harakah skala nasional pun kalau bicara aliran sesat pasti melihat ke Jawa Barat, tandasnya.

Pembela Ahlus Sunnah (PAS) Jawa Barat  ini merupakan gerakan lokal yang terdiri dari 39 ormas Islam dan elemen pergerakan. Diantaranya ada dari Muhammadiyah, LPUI, Syarikat Islam, FPI, Laskar FPI, KORNI, Wahdah, KODAS, Pemuda Masjid Istiqomah, Pemuda Persis, dan forum-forum pengajian dan majelis taklim Bandung Raya.

“Kami semua mendukung penuh buku yang diterbitkan MUI dalam rangka mengawal aqidah umat Islam khususnya di Jawa Barat,” pungkas Ustadz Roin.

Ally | Jurniscom

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses