FUIS Desak Polda Jateng Bertindak Tegas Hentikan Peredaran Miras

FUIS Desak Polda Jateng Bertindak Tegas Hentikan Peredaran Miras

SEMARANG (jurnalislam.com)- Maraknya peredaran minuman beralkohol atau miras membuat perwakilan ormas-ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam Semarang (FUIS) mendatangi Polda Jateng, Jl Pahlawan, Semarang, pada Jum’at (8/11/2024).

Kedatangan tersebut dalam rangka melakukan audiensi, meminta pihak aparat untuk menekan peredaran miras di Kota Semarang sehingga tidak bebas beredar secara terbuka.

“Kami kesini ingin menyampaikan aspirasi terkait keluhan masyarakat karena banyaknya miras yang beredar,” ucap Wahyu Kurniawan, Ketua FUIS.

Ia juga mengatakan, bahwa minuman keras merupakan induk kejahatan, karena menurutnya tindakan kriminal hampir semuanya berawal karena minuman beralkohol.

Sementara itu dari salah satu mubaligh semarang Ustadz Abdul Karim menyampaikan, bahwa peredaran miras sudah sangat memprihatinkan, bahkan miras sudah bisa dipesan aplikasi ojeg online, dan juga katanya sudah ada miras untuk paket anak-anak.

“Penjualan miras sudah sangat memprihatinkan, bahkan bisa dipesan melalui ojeg online,” katanya

Sementara itu perwakilan dari Jamaah Ansharu Syariah Semarang, Ustadz Danang Setyadi menyampaikan agar aparat mengambil tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kejahatan akibat miras.

“Jangan sampai kasus penusukan santri di Jogja terjadi di Semarang akibat kelalaian kita semua, membiarkan miras itu bebas beredar, jangan sampai hal itu terjadi baru kita bertindak,” tuturnya

Sementara itu dari pihak polda yang diwakili oleh Kasat Intelkam Polda Jateng, Ari Imam Prasetya menyampaikan banyak terimakasih kepada FUIS, yang telah menyampaikan aspirasinya kepada aparat.

Ia menyampaikan dari pimpinan akan segera merespon apa yang menjadi keluhan masyarakat, selain itu dari aparat juga menyampaikan jika menemukan pelanggaran agar segera melapor ke aplikasi Libas.

“Kami akan bertidak sesuai aturan, jika ada pelanggaran akan kami tertibkan, silakan bisa melapor ke Polsek terdekat, jika tidak ada tindakan bisa ke Polres, atau langsung ke aplikasi Libas,” jelasnya.

Reporter: Agus Riyanto

Bagikan