BIMA (Jurnalislam.com) – Menindaklanjuti surat kecaman Forum Umat Islam (FUI) Bima atas sikap diam pemerintah daerah Kabupaten Bima terkait keberadaan Pura Tambora, FUI Bima mendatangi Ketua DPRD Kabupaten Bima dan Ketua Komisi IV, Senin (30/3/2015). FUI mendesak pemerintah daerah untuk segera merespon pengaduan umat Islam terkait izin pembangunan Pura Tambora yang dinilai ilegal.
“Kami meminta dengan tegas kepada Ketua DPRD untuk segera mengusut masalah perizinan dan keberadaan Pura di kawasan hutan lindung tersebut,” tegas Ketua FUI Bima, Ustadz Azikin bin Manshur.
Ustadz Asikin juga memaparkan awal mula berdirinya Pura yang kini disebut-sebut sebagai Pura terbesar se Asia Tenggara itu.
“Pada tahun 1984 ada perusahaan pengelola kayu PT Bayu Aji yang mempekerjakan tiga penganut agama ; Islam, Kristen dan Hindu. Karena wilayahnya di hutan, maka para pekerja dari tiga pemeluk agama ini sepakat mendirikan tempat ibadah masing-masing yang bersifat sementara,” ungkap Ustadz Asikin
Tetapi setelah PT Bayu Aji tidak beroperasi, lanjutnya, para pekerja meninggalkan hutan itu, “Dua tempat ibadah yaitu Mushalla dan Gereja dibongkar tetapi hanya pura yang dibiarkan, bahkan dipugar pada tahun 2005, sehingga hari ini menjadi pura terbesar se-Asia Tenggara tanpa ada surat izin pembangunan tempat ibadah,” terangnya.
Ustadz Asikin menjelaskan bahwa pemukiman Hindu berada sekitar 2 Km dari Pura, mereka hanya terdiri dari 22 kepala keluarga. Pura tersebut justru berada di tengah-tengah pemukiman umat Islam yang mayoritas.
Ketua DPRD Kabupaten Bima Murni Suciyati menyambut baik pengaduan FUI tersebut. Untuk meninjau ulang surat izin pembangunan Pura Tambora, Murni meminta FUI untuk kembali mengirimkan surat kepada DPRD Kabupaten Bima.
Setelah itu, lanjut Murni, DPRD akan menyampaikannya ke Komisi I yang membidangi perizinan dan Komisi III tentang kehutanan karena lokasi Pura juga berada dalam kawasan hutan lindung.
“DPRD berjanji akan menyampaikan rekomendasi ke Bupati Bima sebagai pihak berwenang dalam masalah ini. Serta akan memanggil Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bima untuk duduk bersama FUI,” jelas Murni.
Ini adalah kali kedua FUI mendatangi DPRD Kabupaten Bima. Sebelumnya, pada tanggal 15 Januari 2015, FUI melayangkan laporan pengaduan umat Islam yang berada di sekitar Pura.
Pura Jagad Agung Tambora yang terletak di Desa Pancasila, Kecamatan Pekat, Kabupaten Bima, NTB itu dinilai telah meresahkan warga karena sering dikunjungi umat Hindu dari luar Bima yang melakukan ritual-ritual keagamaannya disana. Sedangkan pura tersebut berada di tengah-tengah pemukiman umat Islam.
Reporter : Sirath | Editor : Ally | Jurniscom