JAKARTA (Jurnalislam.com) – DPR disarankan membentuk Panitia Khusus (Pansus), untuk menyelesaikan persoalan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
Demikian disampaikan pengamat politik dari Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/12/18).
Menurut Said, banyaknya temuan seputar e-KTP yang bermasalah tidak cukup diselesaikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian saja.
“Peran DPR sangat penting dalam menyelesaikan masalah ini sebelum hari pemungutan suara. Kalau perlu, bentuk saja Pansus KTP-el,” kata Said.
Dijelaskannya, sebagai dokumen yang dipersyaratkan untuk memilih dalam Pemilu dan Pilpres 2019, permasalahan e-KTP ini harus pula disikapi oleh penyelenggara pemilu dan parlemen.
Persoalan e-KTP, kata dia, bukan lagi sekedar urusan administratif pemerintah. Dan, tidak pula cukup ditangani oleh institusi penegak hukum.
“Isu ini sudah menjadi isu politik. Sebab undang-undang telah menentukan KTP el sebagai syarat bagi Pemilih untuk memberikan suaranya di TPS.”
Artinya, permasalahan e-KTP dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran dan kecurangan yang bisa berujung pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Bahkan, jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan PHPU tidak memuaskan pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat persoalan e-KTP, bisa memantik munculnya huru-hara.
“Jadi, jangan anggap sepele isu ini. Jangan dibiarkan menjadi api dalam sekam. Kita tentu tidak menginginkan terjadinya kekacauan Pemilu,” kata Said.
Oleh sebab itu, sebagai penanggungjawab pemilu, KPU tidak boleh menutup mata pada persoalan ini.
Lembaga yang tak kalah penting untuk diminta kontribusinya guna menguraikan persoalan e-KTP, adalah DPR.
“DPR punya tanggung jawab untuk mengevaluasi kinerja Kemendagri sebagai pelaksana undang-undang. Persoalan KTP el ini kan sudah sangat kronis. Ini sudah menjadi virus yang membahayakan Pemilu,” kata dia.