KLATEN (Jurnalislam.com) – Keluarga Siyono bersama Tim Pembela Keadilan (TPK) Muhammadiyah dan Koalisi Advokasi untuk Siyono (KASUS) mendatangi Mapolres Klaten, Ahad (15/5/2016). Kedatangannya untuk melaporkan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yang dilakukan oleh anggota Densus 88 terhadap Siyono.
Koordinator TPK Muhammadiyah, Trisno Raharjo dalam jumpa pers mengatakan, ada tiga tuntutan dari pihak keluarga Siyono. Pertama, keluarga melaporkan tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang diduga dilakukan oleh Densus 88 AT, tidak terbatas pada mereka yang telah diputuskan oleh komisi kode etik profesi POLRI, yakni AKBP M Tedjo K.SIK NRP.75121189 dan IPDA Handres Hariyo Pambudi SIK NRP.82020109.
“Kedua, keluarga melaporkan 2 polwan dengan dugaan menghalang-halangi penegakan hukum atau autopsy dengan memberikan 2 bungkusan tertutup, dan ketika dibuka pada tanggal 12 April di Komnas HAM berisi Rp 100 juta,” kata Trisno.
Ketiga, keluarga melaporkan atas dugaan pelanggaran kewajiban dokter terhadap pasien yang diduga dilaksanakan oleh dokter forensik Dr. Arif Wahyono, SPF., DFM yang mengisi dengan tidak benar penyebab kematian almarhum Siyono.
Trisno melanjutkan, pada tanggal 18 April pihaknya sudah mengirimkan surat ke Polri untuk menyelesaikan kasus Siyono secara pidana. Namun, hingga sampai saat ini belum ada tanggapan secara resmi dari pihak polri.
Sementara itu Ketua Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah, Zainal Affandi menegaska komitmennya untuk mengawal kasus Siyono sampai tuntas.
"Kalau disini kami tidak mendapatkan keadilan maka akan dilaporkan sampai ke tingkat hukum internasional,” tegasnya.
Suratmi menerima surat tanda terima laporan dengan nomor STTLP/92/V/2016/SPKT yang dikeluarkan SPK Mapolres Klaten. Dalam surat tersebut tertulis bahwa istri Siyono itu telah melaporkan dugaan pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian suaminya.
Reporter: Ridho Asfari | Editor: Ally Muhammad Abduh | Jurnalislam